Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Untuk mencapai tujuan negara tersebut diselenggarakan pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh, terarah, dan terpadu, termasuk di antaranya pembangunan Kesehatan .
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan tujuan negara sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataan, nondiskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan, yang sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa, serta nasional.
Pencapaian pembangunan Kesehatan nasional mengalami disrupsi besar-besaran dengan dimulainya kejadian pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tahun 2020 yang terjadi pada skala global.
Pandemi COVID- 19 yang berdampak luas terhadap seluruh tatanan masyarakat menimbulkan beban tambahan dalam upaya peningkatan kualitas Kesehatan masyarakat, sehingga memaksa dunia, termasuk Indonesia untuk melakukan penyesuaian terhadap kondisi tersebut.
Kejadian pandemi membawa kesadaran pentingnya penguatan sistem Kesehatan nasional sehingga perlu dilakukan transformasi menyeluruh sebagai upaya perbaikan yang bertujuan untuk meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat Indonesia dan meningkatkan daya saing bangsa Indonesia.
Berdasarkan identifikasi berbagai permasalahan di bidang Kesehatan, seperti Pelayanan Kesehatan yang masih didominasi pendekatan kuratif, ketersediaan dan distribusi Sumber Daya Kesehatan, kesiapan menghadapi krisis Kesehatan, aspek kemandirian farmasi dan Alat Kesehatan, aspek pembiayaan, dan pemanfaatan Teknologi Kesehatan, dilakukan transformasi sistem Kesehatan .
Penyelenggaraan transformasi sistem Kesehatan memerlukan landasan regulasi yang kuat dan komprehensif untuk mengatasi berbagai permasalahan Kesehatan .
Pembenahan regulasi bidang Kesehatan juga diperlukan untuk memastikan struktur Undang-Undang di bidang Kesehatan tidak tumpang tindih dan tidak saling bertentangan.
Oleh karena itu diperlukan sinkronisasi dari berbagai Undang-Undang dengan menggunakan metode omnibus.
Undang-Undang ini memuat substansi yang mendukung penyelenggaraan transformasi sistem Kesehatan, yang meliputi:
penguatan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pembangunan Kesehatan ;
sinkronisasi pengelolaan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat;
penguatan penyelenggaraan Upaya Kesehatan dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif, dengan mengedepankan hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah;
penguatan Pelayanan Kesehatan primer dengan mengutamakan pendekatan promotif dan preventif, memberikan layanan yang berfokus ke Pasien berdasarkan siklus kehidupan manusia, dan meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta bagi masyarakat rentan;
pemerataan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk kemudahan akses bagi masyarakat melalui pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut oleh pemerintah ataupun masyarakat;
penyediaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/subspesialis, transparansi dalam proses Registrasi dan perizinan, serta perbaikan dalam mekanisme penerimaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri melalui uji kompetensi yang transparan;
penguatan peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan Perbekalan Kesehatan ;
penguatan ketahanan kefarmasian dan Alat Kesehatan melalui penyelenggaraan rantai pasok dari hulu hingga hilir;
pemanfaatan Teknologi Kesehatan termasuk teknologi biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan Teknologi Kesehatan serta Pelayanan Kesehatan menuju pelayanan kedokteran presisi (precision medicine);
penguatan Sistem Informasi Kesehatan termasuk kewenangan pemerintah untuk mengelola dan memanfaatkan data Kesehatan melalui integrasi berbagai Sistem Informasi Kesehatan ke dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional ;
penguatan kedaruratan Kesehatan melalui perbaikan tata kelola kewaspadaan, penanggulangan, dan pasca-KLB dan Wabah, termasuk pembagian peran dan koordinasi antarpemangku kepentingan serta penguatan antisipasi kondisi darurat dengan melakukan pendaftaran, pembinaan, dan mobilisasi tenaga cadangan Kesehatan ;
penguatan pendanaan Kesehatan khususnya pemanfaatan pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah melalui penyusunan alokasi anggaran berdasarkan prinsip penganggaran berbasis kinerja, penyelenggaraan sistem informasi pendanaan Kesehatan, serta menjamin manfaat dalam program jaminan kesehatan berbasis kebutuhan dasar Kesehatan ; dan
koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang Kesehatan antarkementerian/lembaga dan pihak terkait untuk penguatan sistem Kesehatan .
Secara umum, Undang-Undang ini memuat materi pokok yang disusun secara sistematis mencakup ketentuan umum, hak dan kewajiban, tanggung jawab Pemerintah Rrsat dan Pemerintah Daerah, penyelenggaraan Kesehatan, Upaya Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Perbekalan Kesehatan, ketahanan kefarmasian dan Alat Kesehatan, Teknologi Kesehatan, Sistem Informasi Kesehatan, KLB dan Wabah, pendanaan Kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem Kesehatan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
BAB I - KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif.
Upaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
Sumber Daya Kesehatan adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah seseorang yang bekerja secara aktif di bidang Kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal Kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan Upaya Kesehatan .
Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan .
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan .
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat .
Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk Upaya Kesehatan .
Sediaan Farmasi adalah Obat, Bahan Obat, Obat Bahan Alam, termasuk bahan Obat Bahan Alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuasi.
Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen dan kalibrator in vitro, perangkat lunak, serta material atau sejenisnya yang digunakan pada manusia untuk tujuan medis dan tidak mencapai kerja utama melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme.
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PKRT adalah alat, bahan, dan/atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan yang berdampak pada Kesehatan manusia yang ditujukan pada penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.
Obat adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan Kesehatan, dan kontrasepsi untuk manusia.
Bahan Obat adalah bahan yang berkhasiat atau tidak berkhasiat yang digunakan dalam pengolahan Obat dengan standar dan mutu sebagai bahan farmasi.
Obat Bahan Alam adalah bahan, ramuan bahan, atau produk yang berasal dari sumber daya alam berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain dari sumber daya alam, atau campuran dari bahan tersebut yang telah digunakan secara turun temurun, atau sudah dibuktikan berkhasiat, aman, dan bermutu, digunakan untuk pemeliharaan Kesehatan, peningkatan Kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan Kesehatan berdasarkan pembuktian secara empiris dan/atau ilmiah.
Teknologi Kesehatan adalah segala bentuk alat, produk, dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosis, pencegahan, dan penanganan permasalahan Kesehatan manusia.
Sistem Informasi Kesehatan adalah sistem yang mengintegrasikan berbagai tahapan pemrosesan, pelaporan, dan penggunaan informasi yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Kesehatan serta mengarahkan tindakan atau keputusan yang bergu.na dalam mendukung pembangunan Kesehatan .
Sistem Informasi Kesehatan Nasional adalah Sistem Informasi Kesehatan yang dikelola oleh kementerian yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang mengintegrasikan dan menstandardisasi seluruh Sistem Informasi Kesehatan dalam mendukung pembangunan Kesehatan .
Telekesehatan adalah pemberian dan fasilitasi layanan Kesehatan, termasuk Kesehatan masyarakat, layanan informasi Kesehatan, dan layanan mandiri, melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.
Telemedisin adalah pemberian dan fasilitasi layanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.
Pasien adalah setiap orang yang memperoleh Pelayanan Kesehatan dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan .
Gawat Darurat adalah keadaan klinis Pasien yang membutuhkan tindakan medis dan/atau psikologis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.
Konsil adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen dalam rangka meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan alat kelengkapan Konsil .
Registrasi adalah pencatatan resmi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat profesi.
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.
Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
Wabah Penyakit Menular yang selanjutnya disebut Wabah adalah meningkatnya Kejadian Luar Biasa penyakit menular yang ditandai dengan jumlah kasus dan/atau kematian meningkat dan menyebar secara cepat dalam skala luas.
Kewaspadaan Wabah adalah serangkaian kegiatan sebagai sikap tanggap menghadapi kemungkinan terjadinya Wabah.
Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah meningkatnya kejadian, kesakitan, kematian, dan/atau kedisabilitasan akibat penyakit dan masalah Kesehatan yang bermakna secara epidemiologis di suatu daerah pada kurun waktu tertentu.
Pintu Masuk Negara yang selanjutnya disebut Pintu Masuk adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang, dan/atau barang dari dan ke luar negeri, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas negara.
Petugas Karantina Kesehatan adalah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam urusan karantina Kesehatan untuk melakukan pengawasan dan tindakan penanggulangan penyakit dan/atau faktor risiko penyebab penyakit atas alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan.
Daerah Terjangkit adalah daerah yang secara epidemiologis terdapat penyebaran penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah.
Dokumen Karantina Kesehatan adalah surat keterangan Kesehatan yang dimiliki setiap alat angkut, orang, dan barang yang memenuhi persyaratan, baik nasional maupun internasional.
Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah s6lagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Pasal 2
Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas:
perikemanusiaan;
keseimbangan;
manfaat;
ilmiah;
pemerataan;
etika dan profesionalitas;
pelindungan dan keselamatan;
penghormatan terhadap hak dan kewajiban;
keadilan;
nondiskriminatif;
pertimbangan moral dan nilai-nilai agama;
partisipatif;
kepentingan umum;
keterpaduan;
kesadaran hukum;
kedaulatan negara;
kelestarian lingkungan hidup;
kearifan budaya; dan
ketertiban dan kepastian hukum.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "asas perikemanusiaan" adalah pembangunan Kesehatan harus dilandasi atas perikemanusiaan yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa dengan tidak membedakan golongan agama dan bangsa.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan" adalah pembangunan Kesehatan harus dilaksanakan secara seimbang antara kepentingan individu dan masyarakat, antara fisik dan jiwa, serta antara material dan spiritual.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah pembangunan Kesehatan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dan perikehidupan yang sehat bagi setiap warga negara.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "asas ilmiah" adalah penyelenggaraan Upaya Kesehatan dilakukan berdasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "asas pemerataan" adalah pengaturan Sumber Daya Kesehatan dimaksudkan untuk memberikan Pelayanan Kesehatan yang dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat untuk mencapai derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "asas etika dan profesionalitas" adalah pemberian Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus dapat mencapai dan meningkatkan dalam menjalankan praktik serta memiliki etika profesi dan sikap profesional.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "asas pelindungan dan keselamatan" adalah penyelenggaraan Upaya Kesehatan harus dapat memberikan pelindungan dan keselamatan kepada pemberi Pelayanan Kesehatan dan penerima Pelayanan Kesehatan dengan keselamatan Pasien, masyarakat, dan lingkungan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "asas penghormatan terhadap hak dan kewajiban" adalah pembangunan Kesehatan harus dilakukan dengan menghormati hak dan kewajiban masyarakat sebagai bentuk kesamaan kedudukan hukum.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah penyelenggaraan Upaya Kesehatan harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada semua lapisan masyarakat dengan pembiayaan yang terjangkau.
Huruf j
Yang dimaksud dengan "asas nondiskriminatif" adalah pembangunan Kesehatan tidak membedakan perlakuan terhadap kelompok agama, gender, ras, etnis, suku bangsa, warna kulit, kondisi fisik, status sosial, dan antargolongan.
Huruf k
Yang dimaksud dengan "aasas pertimbangan moral dan nilai-nilai agama" adalah kebijakan pembangunan Kesehatan sesuai dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Huruf l
Yang dimaksud dengan "asas partisipatif" adalah pembangunan Kesehatan melibatkan peran serta masyarakat secara aktif.
Huruf m
Yang dimaksud dengan "asas kepentingan umum" adalah pembangunan Kesehatan harus mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Huruf n
Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" adalah pembangunan Kesehatan dilakukan secara terpadu yang melibatkan lintas sektor.
Huruf o
Yang dimaksud dengan "asas kesadaran hukum" adalah pembangunan Kesehatan menuntut kesadaran dan kepatuhan hukum dari masyarakat.
Huruf p
Yang dimaksud dengan "asas kedaulatan negara" adalah pembangunan Kesehatan harus mengutamakan kepentingan nasional dan ikut meningkatkan Upaya Kesehatan untuk membangun sistem ketahanan Kesehatan .
Huruf q
Yang dimaksud dengan "asas kelestarian lingkungan hidup" adalah pembangunan Kesehatan harus dapat menjamin upaya kelestarian kualitas lingkungan hidup untuk generasi sekarang dan yang akan datang demi kepentingan bangsa dan negara.
Huruf r
Yang dimaksud dengan "asas kearifan budaya" adalah pembangunan Kesehatan harus memperhatikan dan menghormati nilai-nilai sosial budaya yang dianut masyarakat.
Huruf s
Yang dimaksud dengan "asas ketertiban dan kepastian hukum" adalah Upaya Kesehatan harus dapat mewujudkan keteraturan dan kepastian hukum dalam masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Penyelenggaraan
Kesehatan bertujuan:
meningkatkan perilaku hidup sehat;
meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan ;
meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia yang efektif dan efisien;
memenuhi kebutuhan masyarakat akan Pelayanan Kesehatan ;
meningkatkan ketahanan Kesehatan dalam menghadapi KLB atau Wabah;
menjamin ketersediaan pendanaan Kesehatan yang berkesinambungan dan berkeadilan serta dikelola secara transparan, efektif, dan efisien;
mewujudkan pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Kesehatan yang berkelanjutan; dan
memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi Pasien, Sumber Daya Manusia Kesehatan, dan masyarakat.
BAB II - HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu - Hak
Pasal 4
(1)
Setiap Orang berhak:
hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial;
mendapatkan informasi dan edukasi tentang Kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab;
mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan der4jat Kesehatan yang setinggi-tingginya;
mendapatkan perawatan Kesehatan sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan ;
mendapatkan akses atas Sumber Daya Kesehatan ;
menentukan sendiri Pelayanan Kesehatan yang diperlukan bagi dirinya secara mandiri dan bertanggung jawab;
mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat Kesehatan ;
menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap;
memperoleh kerahasiaan data dan informasi Kesehatan pribadinya;
memperoleh informasi tentang data Kesehatan dirinya, termasuk tindakan dan pengobatan yang telah ataupun yang akan diterimanya dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan ; dan
mendapatkan pelindungan dari risiko Kesehatan .
(2)
Hak secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan untuk
Pelayanan Kesehatan yang diperlukan dalam keadaan
Gawat Darurat dan/atau penanggulangan KLB atau Wabah.
(3)
Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tidak berlaku pada:
seseorang yang penyakitnya dapat secara cepat menular kepada masyarakat secara lebih luas;
penanggulangan KLB atau Wabah;
seseorang yang tidak sadarkan diri atau dalam keadaan Gawat Darurat ; dan
seseorang yang mengalami gangguan jiwa berat yang dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan dan tidak memiliki pendamping serta dalam keadaan kedaruratan.
(4)
Kerahasiaan data dan informasi
Kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i tidak berlaku dalam hal:
pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;
penanggulangan KLB, Wabah, atau bencana;
kepentingan pendidikan dan penelitian secara terbatas;
upaya pelindungan terhadap bahaya ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat;
kepentingan pemeliharaan Kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan Pasien ;
permintaan Pasien sendiri;
kepentingan administratif, pembayaran asuransi, atau jaminan pembiayaan Kesehatan ; dan/atau
kepentingan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(5)
Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "hidup sehat secara fisik adalah kondisi tubuh tanpa penyakit yang ditandai organ tubuh berfungsi secara normal, tubuh mampu menyesuaikan fungsi organ tubuh dalam batas fisiologi terhadap keadaan lingkungan, dan tubuh dapat melakukan kerja fisik tanpa lelah secara berlebihan. Yang dimaksud dengan "hidup sehat secara jiwa" adalah keadaan kesejahteraan mental dan spiritual yang seseorang menyadari kemampuan diri, mengatasi tekanan hidup, mampu belajar dan bekerja dengan baik, serta mampu memberikan kontribusi kepada komunitasnya. Yang dimaksud dengan "hidup sehat secara sosial" adalah keadaan seseorang yang mampu menjalin hubungan interpersonal dengan orang lain secara sehat dan bermanfaat.
Ayat (4)
Huruf c
Yang dimaksud dengan "secara terbatas untuk kepentingan pendidikan" adalah tanpa membuka identitas Pasien atau data yang dapat ditelusuri identitasnya, kecuali dalam penanganan klinis Pasien . Yang dimaksud dengan "secara terbatas untuk kepentingan penelitian" adalah tanpa membuka identitas Pasien atau data yang dapat ditelusuri identitasnya.
Bagian Kedua - Kewajiban
Pasal 5
(1)
Setiap Orang berkewajiban:
mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya;
menjaga dan meningkatkan derajat Kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya;
menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat;
menerapkan perilaku hidup sehat dan menghormati hak Kesehatan orang lain;
mematuhi kegiatan penanggulangan KLB atau Wabah; dan
mengikuti program jaminan kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional.
(3)
Kewajiban mengikuti program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pembangunan berwawasan Kesehatan " adalah pembangunan yang berdasar pada paradigma sehat yang dilakukan dengan strategi pengarusutamaan Kesehatan dalam pembangunan, penguatan Upaya Kesehatan yang mengutamakan promotif, preventif, dan pemberdayaan masyarakat.
BAB III - TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 6
(2)
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (1)
Agar Upaya Kesehatan berhasil guna dan berdaya guna, Pemerintah Pusat perlu merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, serta membina dan mengawasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan ataupun sumber dayanya secara serasi dan seimbang dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat.
Pasal 7
(2)
Peningkatan dan pengembangan
Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penelitian dan pengkajian.
(3)
Penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan kewaspadaan KLB atau Wabah, penanggulangan KLB atau Wabah, dan pasca-KLB atau Wabah.
Pasal 9
Pasal 10
(2)
Untuk menjamin ketersediaan
Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan insentif fiskal dan/atau insentif nonfiskal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (1)
Untuk dapat terselenggaranya Upaya Kesehatan yang merata kepada masyarakat, diperlukan ketersediaan Sumber Daya Kesehatan, antara lain, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Perbekalan Kesehatan, Sistem Informasi Kesehatan, serta Teknologi Kesehatan yang merata ke seluruh wilayah sampai ke daerah terpencil sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh Pelayanan Kesehatan .
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "insentif fiskal", antara lain, ialah fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Yang dimaksud dengan "insentif nonfiskal", antara lain, ialah kemudahan perizinan berusaha yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap perencanaan, pemenuhan, pendayagunaan, dan kesejahteraan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan wilayahnya.
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
BAB IV - PENYELENGGARAAN KESEHATAN
Pasal 17
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya" adalah keadaan Kesehatan yang lebih baik dari sebelumnya yang dapat dicapai sesuai dengan kemampuan maksimal dari setiap orang atau masyarakat.
Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat(4) ... Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat promotif" adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk memampukan individu dalam mengendalikan dan meningkatkan kesehatannya. Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat promotif dapat berupa pemberian penjelasan dan/atau edukasi tentang gaya hidup sehat, faktor risiko, serta permasalahan Kesehatan .
Yang dimaksud dengan "Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat preventif" adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyakit atau menghentikan penyakit dan mencegah komplikasi yang diakibatkan setelah timbulnya penyakit. Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat preventif dapat berupa imunisasi, deteksi dini, dan intervensi dini.
Yang dimaksud dengan "Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat kuratif" adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit dan I atau pengurangan penderitaan akibat penyakit.
Yang dimaksud dengan "Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat rehabilitatif" adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mengoptimalkan fungsi dan mengurangi disabilitas pada individu dengan masalah Kesehatan dalam interaksinya dengan lingkungannya. Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat rehabilitatif dapat berupa terapi wicara atau fisioterapi.
Yang dimaksud dengan "Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat paliatif" adalah Upaya Kesehatan yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup Pasien dan keluarganya yang menghadapi masalah berkaitan dengan penyakit yang mengancam jiwa. Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat paliatif dapat berupa identifikasi dini, penilaian yang benar, pengobatan rasa sakit, dan penanganan masalah lain, baik fisik, psikososial, maupun spiritual.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat promotif" adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk memampukan masyarakat dalam mengendalikan dan meningkatkan kesehatannya. Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat promotif dapat berupa komunikasi yang efektif untuk mengedukasi masyarakat tentang Kesehatan dan faktor yang mempengaruhi serta cara untuk meningkatkan status Kesehatan, penguatan gerakan masyarakat, serta pen5rusunan kebijakan dan regulasi yang mendukung dan melindungi Kesehatan masyarakat.
Yang dimaksud dengan "Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat preventif" adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah Kesehatan /penyakit untuk menghindari atau mengurangi risiko, masalah, dan dampak buruk akibat penyakit. Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat preventif dilakukan melalui surveilans, pemantauan status dan permasalahan Kesehatan masyarakat, serta penanggulangan permasalahan yang ditemukan. Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat preventif dapat berupa pembatasan konsumsi rokok, konsumsi garam, konsumsi makanan dan minuman kadar gula berlebih, serta berupa vaksinasi massal, skrining penyakit serta pengendalian Kesehatan lingkungan, termasuk pencegahan pencemaran lingkungan dan pengendalian vektor.
Yang dimaksud dengan "Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat kuratif" adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk menghentikan atau mengendalikan penularan dan beban penyakit di masyarakat. Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat kuratif dapat berupa pemberian obat massal, pemberian obat presumtif, dan pemberian obat penyakit menular serta kepastian adanya sistem yang efektif untuk ketersediaan akses yang berkeadilan terhadap Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat kuratif.
Yang dimaksud dengan "Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat rehabilitatif" adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk membantu penyintas kembali ke masyarakat. Upaya Kesehatan masyarakat yanrg bersifat rehabilitatif dapat berupa pelatihan sosial untuk penderita spektrum autisme, disabilitas intelektual, atau skizofrenia.
Yang dimaksud dengan "Upaya Kesehatan Masyarakat yang bersifat paliatif" adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk memampukan masyarakat atau komunitas dalam memberikan dukungan untuk meningkatkan kualitas hidup Pasien dan keluarganya yang menghadapi masalah berkaitan dengan penyakit yang mengancam jiwa. Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat paliatif dapat berupa pembentukan komunitas yang saling mendukung.
Pasal 19
(3)
Dalam menyelenggarakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Daerah melakukan:
penetapan kebijakan daerah dengan berpedoman pada kebijakan nasional;
perencanaan, pengelolaan, pemantauan, supervisi, dan evaluasi program;
pengelolaan sistem rujukan Pelayanan Kesehatan tingkat daerah;
penelitian dan pengembangan Kesehatan ;
pengelolaan dan pendistribusian Sumber Daya Kesehatan ; dan
penerbitan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Huruf g
Sumber daya lain, antara lain, ialah industri bidang Kesehatan dan institusi pendidikan bidang Kesehatan .
Pasal 21
(1)
Pengelolaan
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (4) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
Pemerintah Desa yang dilakukan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat
Kesehatan yang setinggi-tingginya.
(2)
Pengelolaan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah dalam suatu sistem kesehatan nasional.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB V - UPAYA KESEHATAN
Bagian Kesatu - Umum
Pasal 22
(1)
Penyelenggaraan
Upaya Kesehatan meliputi:
Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia;
Kesehatan penyandang disabilitas;
Kesehatan reproduksi;
keluarga berencana;
gizi;
Kesehatan gigi dan mulut;
Kesehatan penglihatan dan pendengaran;
Kesehatan jiwa;
penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular;
Kesehatan keluarga;
Kesehatan sekolah;
Kesehatan kerja;
Kesehatan olahraga;
Kesehatan lingkungan;
Kesehatan matra;
Kesehatan bencana;
pelayanan darah;
transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika;
pengamanan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT;
pengamanan makanan dan minuman;
pengamanan zat adiktif;
pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum;
Pelayanan Kesehatan tradisional; dan
Upaya Kesehatan lainnya.
(2)
Upaya Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf x ditetapkan oleh
Menteri sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang
Pasal 23
(1)
Penyelenggaraan
Upaya Kesehatan dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, merata, nondiskriminatif, dan berkeadilan.
(2)
Penyelenggaraan
Upaya Kesehatan harus memperhatikan fungsi sosial, nilai sosial budaya, moral, dan etika.
Pasal 24
(2)
Ketentuan mengenai standar
Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
(3)
Telekesehatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) terdiri atas pemberian pelayanan klinis dan pelayanan nonklinis.
(4)
Pemberian pelayanan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui
Telemedisin .
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Upaya Kesehatan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Pelayanan Kesehatan prime/adalah Pelayanan Kesehatan yang terdekat dengan masyarakat sebagai kontak pertama (gate keeper) yang diselenggarakan secara terintegrasi untuk memenuhi kebutuhan Kesehatan dalam setiap fase kehidupan yang ditujukan bagi individu, keluarga, dan masyarakat.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Pelayanan Kesehatan lanjutan" adalah Pelayanan Kesehatan perseorangan yang bersifat spesialistik dan/atau subspesialistik yang diselenggarakan secara komprehensif antarmultidisiplin ilmu dan profesional pada setiap penyakit pada Pasien .
Pasal 27
Pasal 28
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan dengan mengoptimalkan peran
Pemerintah Daerah .
Ayat (4)
Masyarakat rentan, antara lain, ialah:
individu yang tidak memiliki akses terhadap Pelayanan Kesehatan dan asuransi kesehatan yang memadai;
individu dengan status sosial ekonomi rendah;
masyarakat dengan penyakit penyerta (penyakit kronis);
perempuan, termasuk yang sedang hamil dan menyusui, bayi, balita, remaja, dan lanjut usia;
individu dengan disabilitas;
individu dengan gangguan jiwa;
individu yang tersisihkan secara sosial karena agama/kepercayaan, ras atau suku, orientasi seksual, identitas gender, penyakit, serta status kewarganegaraan;
individu yang tinggal di wilayah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan, termasuk masyarakat adat;
individu yang tinggal di rumah tangga tanpa akses ke air bersih dan sanitasi yang memadai; atau
individu yang tinggal di hunian sempit atau institusi sosial dengan ruang privat yang terbatas.
Pasal 29
Ayat (1)
Masyarakat yang berpartisipasi termasuk swasta.
Bagian Kedua - Pelayanan Kesehatan Primer
Pasal 30
Pasal 31
(3)
Pelayanan Kesehatan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terintegrasi dengan tujuan:
pemenuhan kebutuhan Kesehatan dalam setiap fase kehidupan;
perbaikan determinan Kesehatan atau faktor yang mempengaruhi Kesehatan yang terdiri atas determinan sosial, ekonomi, komersial, dan lingkungan; dan
penguatan Kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat.
(4)
Pelayanan Kesehatan primer secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif untuk setiap fase kehidupan.
(5)
Pelayanan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk pencegahan penyakit termasuk skrining dan surveilans.
(6)
Pelayanan Kesehatan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara strategis memprioritaskan
Pelayanan Kesehatan utama/esensial yang ditujukan bagi perseorangan, keluarga, dan masyarakat berdasarkan faktor risiko.
(7)
Perbaikan determinan
Kesehatan atau faktor yang mempengaruhi
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b melibatkan pihak terkait melalui penyusunan kebijakan dan tindakan lintas sektor.
(8)
Penguatan
Kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c bertujuan untuk mengoptimalkan status
Kesehatan dan menguatkan peran mereka sebagai mitra pembangunan
Kesehatan dan pemberi asuhan untuk diri sendiri dan untuk orang lain.
(9)
Penguatan
Kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) memberikan layanan yang berpusat pada perseorangan, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada masyarakat yang sesuai dengan latar belakang sosial budaya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kontak pertama" adalah layanan Kesehatan pertama yang diterima oleh masyarakat untuk mengatasi permasalahan Kesehatan dasar.
Ayat (8)
Yang dimaksud dengan "status Kesehatan " adalah deskripsi dan/atau pengukuran Kesehatan perorangan atau populasi pada titik waktu tertentu terhadap standar yang dapat diidentifikasi, dan dilakukan dengan mengacu pada indikator Kesehatan .
Pasal 32
(3)
Sistem jejaring
Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirancang untuk menjangkau seluruh masyarakat melalui:
struktur jejaring berbasis wilayah administratif;
struktur jejaring berbasis satuan pendidikan;
struktur jejaring berbasis tempat kerja;
struktur jejaring sistem rujukan; dan
struktur jejaring lintas sektor.
(7)
Struktur jejaring berbasis satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mencakup semua satuan pendidikan di dalam wilayah kerja suatu Puskesmas.
(8)
Struktur jejaring berbasis tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mencakup semua tempat kerja di dalam wilayah kerja suatu Puskesmas.
(9)
Struktur jejaring sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan melalui rujukan secara vertikal, horizontal, dan rujuk balik.
(10)
Struktur jejaring lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e mencakup jejaring pemerintah di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun, rukun warga, rukun tetangga, dan jejaring mitra
Kesehatan untuk mengatasi determinan
Kesehatan .
Ayat (3)
Huruf b
Satuan pendidikan, antara lain, berupa pendidikan anak usia dini, sekolah/madrasah, pesantren, perguruan tinggi, atau nama lain yang sejenis dengan pendidikan formal.
Ayat (10)
Mitra Kesehatan, antara lain, ialah lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh masyarakat, komunitas peduli Kesehatan, dan badan usaha.
Pasal 33
(2)
Laboratorium
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laboratorium medis, laboratorium
Kesehatan masyarakat, dan laboratorium lainnya yang ditetapkan oleh
Menteri .
(3)
Laboratorium
Kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditata secara berjenjang.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai laboratorium
Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 34
(2)
Dalam rangka kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
Pemerintah Desa mendorong terbentuknya
Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat.
Pasal 35
(1)
Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat merupakan wahana pemberdayaan masyarakat bidang
Kesehatan yang dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk, dan bersama masyarakat, serta dapat difasilitasi oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
Pemerintah Desa dengan melibatkan sektor lain yang terkait.
(2)
Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat dapat berupa pos pelayanan terpadu.
(3)
Pos pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyelenggarakan pelayanan sosial dasar, termasuk di bidang
Kesehatan .
(4)
Pos pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh kader dan/atau masyarakat.
(5)
Dalam rangka pelayanan sosial dasar bidang
Kesehatan di pos pelayanan terpadu, dilakukan pembinaan teknis dan peningkatan kemampuan kader oleh unit
Kesehatan di desa/kelurahan dan Puskesmas.
(6)
Dalam penyelenggaraan pelayanan sosial dasar bidang
Kesehatan di pos pelayanan terpadu, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau
Pemerintah Desa memberikan insentif kepada kader.
(7)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
Pemerintah Desa bertanggung jawab atas penyelenggaraan pos pelayanan terpadu.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "pelayanan sosial dasar bidang Kesehatan " adalah pelayanan untuk memenuhi kebutuhan individu, kelompok, atau masyarakat untuk mengatasi masalah atau kekurangan dalam kebutuhan kesehatannya.
Pasal 36
Bagian Ketiga - Pelayanan Kesehatan Lanjutan
Pasal 37
(1)
Pelayanan Kesehatan lanjutan merupakan pelayanan spesialis dan/atau subspesialis yang mengedepankan pelayanan kuratif, rehabilitatif, dan paliatif tanpa mengabaikan promotif dan preventif.
Pasal 38
(1)
Dalam pengembangan
Pelayanan Kesehatan lanjutan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat mengembangkan pusat pelayanan unggulan nasional yang berstandar internasional.
(2)
Pengembangan pusat pelayanan unggulan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
Pelayanan Kesehatan dan menghadapi persaingan regional dan global.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "berstandar internasional" adalah pelayanan unggulan nasional yang menggunakan metode baru yang diakui secara internasional.
Pasal 39
(3)
Sistem rujukan
Pelayanan Kesehatan perseorangan mencakup rujukan secara vertikal, horizontal, dan rujuk balik.
(5)
Teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat data dan informasi mutakhir mengenai kemampuan pelayanan setiap
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tergabung dalam sistem rujukan secara terintegrasi.
(6)
Selain memuat data dan informasi mutakhir mengenai kemampuan pelayanan setiap
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap proses transfer data dan informasi medis
Pasien yang diperlukan untuk proses rujukan.
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat(2) Cukup jelas.
Bagian Keempat - Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak, Remaja, Dewasa, dan Lanjut Usia
Paragraf 1 - Kesehatan Ibu
Pasal 40
(1)
Upaya Kesehatan ibu ditujukan untuk melahirkan anak yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta menurunkan angka kematian ibu.
(2)
Upaya Kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Upaya Kesehatan ibu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2 - Kesehatan Bayi dan Anak
Pasal 41
(1)
Upaya Kesehatan bayi dan anak ditujukan untuk menjaga bayi dan anak tumbuh dan berkembang dengan sehat, cerdas, dan berkualitas serta menurunkan angka kesakitan, kematian, dan kedisabilitasan bayi dan anak.
(2)
Upaya Kesehatan bayi dan anak dilakukan sejak masih dalam kandungan, dilahirkan, setelah dilahirkan, sampai sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun.
(3)
Upaya Kesehatan bayi dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk skrining bayi baru lahir dan skrining kesehatan lainnya.
(4)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Upaya Kesehatan bayi dan anak yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "skrining kesehatan lainnya" adalah skrining Kesehatan yang dilakukan secara berkala sesuai dengan standar setelah periode kelahiran. Skrining Kesehatan lainnya dapat berupa pemantauan tumbuh kembang, deteksi dini kedisabilitasan, dan lainnya.
Ayat (4)
Tanggung jawab dalam Upaya Kesehatan bayi dan anak, antara lain, berupa penyediaan Pelayanan Kesehatan di sekolah yang menerima anak disabilitas, baik di sekolah khusus maupun sekolah inklusi sehingga tidak akan mengganggu Kesehatan bayi dan anak dalam mengikuti pendidikan dan tidak terjadi diskriminasi dan tindak kekerasan yang dapat membahayakan Kesehatan bayi dan anak.
Pasal 42
(1)
Setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
(2)
Pemberian air susu ibu dilanjutkan sampai dengan usia 2 (dua) tahun disertai pemberian makanan pendamping.
(3)
Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat wajib mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus. l4l Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diadakan di tempat kerja dan tempat/fasilitas umum.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "indikasi medis" adalah kondisi Kesehatan ibu yang tidak memungkinkan memberikan air susu ibu sesuai yang ditetapkan oleh Tenaga Medis .
Pasal 43
(1)
Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan melakukan pengawasan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu eksklusif.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (1)
Kebijakan, antara lain, berupa pembuatan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Pasal 44
(2)
Setiap bayi dan anak berhak memperoleh imunisasi untuk memberikan pelindungan dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.
(3)
Pihak keluarga, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat harus mendukung imunisasi kepada bayi dan anak.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian imunisasi dan jenis imunisasi diatur dengan Peraturan
Menteri .
Pasal 45
Pasal 46
(1)
Setiap bayi dan anak berhak terlindungi dan terhindar dari segala bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan yang dapat mengganggu
Kesehatan bayi dan anak.
Pasal 47
(2)
Standar dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai sosial budaya, dan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
(1)
Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan tempat dan sarana lain yang diperlukan untuk bermain anak yang memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara optimal serta mampu bersosialisasi secara sehat.
(2)
Tempat bermain dan sarana lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi sarana pelindungan terhadap risiko
Kesehatan agar tidak membahayakan
Kesehatan anak.
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Upaya Kesehatan bayi dan anak diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3 - Kesehatan Remaja
Pasal 50
(1)
Upaya Kesehatan remaja ditujukan untuk mempersiapkan remaja menjadi orang dewasa yang sehat, cerdas, berkualitas, dan produktif.
(5)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Upaya Kesehatan remaja yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Upaya Kesehatan remaja diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "usia remaja" adalah kelompok usia 10 (sepuluh) tahun sampai sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "skrining Kesehatan " adalah setiap kegiatan yang dilakukan untuk mendeteksi penyakit secara dini sehingga dapat dilakukan intervensi untuk menyembuhkan atau mencegah penyakit berlanjut. Yang dimaksud dengan "Kesehatan reproduksi remaja" adalah Upaya Kesehatan yang dilakukan agar terbebas dari berbagai gangguan Kesehatan yang dapat menghambat kemampuan menjalani kehidupan reproduksi secara sehat. Yang dimaksud dengan "Kesehatan jiwa remaja" adalah Upaya Kesehatan yang dilakukan untuk mempersiapkan kondisi remaja agar dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga remaja tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dan mampu memberikan kontribusi untuk masyarakat.
Paragraf 4 - Kesehatan Dewasa
Pasal 51
(1)
Upaya Kesehatan dewasa ditujukan untuk menjaga agar seseorang tetap hidup sehat dan produktif.
(4)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Upaya Kesehatan dewasa yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Upaya Kesehatan dewasa diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 5 - Kesehatan Lanjut Usia
Pasal 52
(1)
Upaya Kesehatan lanjut usia ditujukan untuk menjaga agar tetap hidup sehat, berkualitas, dan produktif sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(2)
Upaya Kesehatan lanjut usia dilakukan sejak seseorang berusia 60 (enam puluh) tahun atau usia lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Upaya Kesehatan lanjut usia yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Upaya Kesehatan lanjut usia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima - Kesehatan Penyandang Disabilitas
Pasal 53
(1)
Upaya Kesehatan penyandang disabilitas ditujukan untuk menjaga agar penyandang disabilitas tetap hidup sehat, produktif, dan bermartabat.
(2)
Upaya Kesehatan penyandang disabilitas dilakukan sepanjang usia penyandang disabilitas.
(3)
Setiap penyandang disabilitas berhak memperoleh akses atas
Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan
Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau. l4l Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjamin penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.
(5)
Upaya Kesehatan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Upaya Kesehatan penyandang diabilitas diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat(2) Upaya Kesehatan penyandang disabilitas, termasuk Upaya Kesehatan bagi perempuan disabilitas sebagai calon ibu dan ibu, Upaya Kesehatan terhadap anak yang dideteksi akan mengalami disabilitas atau dilahirkan sebagai penyandang disabilitas, serta dukungan bagi keluarga yang mempunyai anggota penyandang disabilitas. Upaya Kesehatan terhadap anak yang dideteksi akan mengalami disabilitas atau dilahirkan sebagai penyandang disabilitas termasuk upaya deteksi dan intervensi dini disabilitas. Upaya Kesehatan penyandang disabilitas yang memasuki usia produktif termasuk Kesehatan reproduksi.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "akses" adalah termasuk tersedianya Pelayanan Kesehatan yang dapat digunakan oleh penyandang disabilitas secara mandiri tanpa bantuan orang lain dan Pelayanan Kesehatan yang diberikan secara proaktif kepada penyandang disabilitas. Ayat ($) Cukup jelas.
Bagian Keenam - Kesehatan Reproduksi
Pasal 54
(1)
Upaya Kesehatan reproduksi ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan.
(2)
Upaya Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan;
pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi, dan Kesehatan seksual; dan
Kesehatan sistem reproduksi.
Pasal 55
Setiap Orang berhak:
menjalani kehidupan reproduksi dan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari diskriminasi, paksaan dan/atau kekerasan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama;
memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai Kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan ; dan
menerima pelayanan dan pemulihan Kesehatan akibat tindak pidana kekerasan seksual.
Pasal 56
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Upaya Kesehatan reproduksi yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
Pasal 57
(1)
Setiap
Pelayanan Kesehatan reproduksi, termasuk reproduksi dengan bantuan dilakukan secara aman dan bermutu dengan memperhatikan aspek yang khas, khususnya reproduksi perempuan.
(2)
Pelaksanaan
Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak bertentangan dengan nilai agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
Reproduksi dengan bantuan hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami-istri yang sah dengan ketentuan:
hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami-istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
dilakukan oleh Tenaga Medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan; dan
dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu.
Pasal 59
Pasal 60
(1)
Setiap Orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.
(2)
Pelaksanaan aborsi dengan kriteria yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan:
oleh Tenaga Medis dan dibantu Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan;
pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri ; dan
dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban perkosaan.
Pasal 61
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab melindungi dan mencegah perempuan dari tindakan aborsi yang tidak aman serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
Ketentuan lebih lanjut mengenai aborsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 dan
Pasal 61 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh - Kesehatan Keluarga Berencana
Pasal 63
(1)
Upaya Kesehatan keluarga berencana ditujukan untuk mengatur kehamilan, membentuk generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas, serta menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
(2)
Upaya Kesehatan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada usia subur.
(3)
Setiap Orang berhak memperoleh akses ke pelayanan keluarga berencana.
(4)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan keluarga berencana yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
(5)
Pelayanan keluarga berencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Pelayanan keluarga berencana, antara lain, berupa konsultasi pelayanan keluarga berencana dan pelayanan kontrasepsi.
Bagian Kedelapan - Gizi
Pasal 64
(1)
Upaya pemenuhan gizi ditujukan untuk peningkatan mutu gizi perseorangan dan masyarakat.
(2)
Peningkatan mutu gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
perbaikan pola konsumsi makanan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman;
peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi; dan
peningkatan sistem kewaspadaan dan peringatan dini terhadap kerawanan pangan dan g1zi.
(3)
Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan bahan makanan secara merata dan terjangkau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Penyediaan bahan makanan yang memenuhi standar mutu gizi dilakukan secara lintas sektor dan antarprovinsi, antarkabupaten, atau antarkota.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "bergizi seimbang" adalah asupan gizi yang sesuai dengan kebutuhan seseorang untuk mencegah risiko gizi lebih dan gizi kurang.
Pasal 65
(1)
Upaya pemenuhan gizi dilakukan pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia.
(2)
Upaya pemenuhan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan perhatian khusus kepada:
ibu hamil dan menyusui;
bayi dan balita; dan
remaja perempuan.
(3)
Dalam rangka upaya pemenuhan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Pusat menetapkan standar angka kecukupan gizi dan standar pelayanan gizi.
(4)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas pemenuhan gizi keluarga miskin dan dalam situasi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan masyarakat melakukan upaya bersama untuk mencapai status gizi yang baik.
Pasal 66
(1)
Upaya perbaikan gizi dilakukan melalui surveilans gizi, pendidikan gizi, tala laksana gizi, dart suplementasi gizi.
(2)
Surveilans gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan analisis secara sistematis dan terus-menerus terhadap masalah gizi dan indikator pembinaan gizi agar dapat dilakukan respons dan penanggulangan secara efektif dan efisien terhadap masalah gizi.
(3)
Pendidikan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka menerapkan perilaku gizi seimbang.
(4)
Tata laksana gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rangkaian tindakan yang bertujuan untuk perbaikan atau pemulihan pada gagal tumbuh, berat badan kurang, gizi kurang, gizi buruk, stunting, gizi berlebih, dan defisiensi mikronutrien serta masalah gizi akibat penyakit.
(5)
Suplementasi gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memenuhi kecukupan gizi masyarakat dengan prioritas kepada bayi dan balita, anak sekolah, remaja perempuan, ibu hamil, ibu nifas, ibu menyusui, dan pekerja wanita.
Pasal 67
(1)
Dalam rangka keterpaduan dan akselerasi percepatan pemenuhan gizi,
Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan intervensi dalam rangka pemenuhan dan perbaikan gizi.
(2)
Intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "intervensi" adalah segala kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung maupun tidak langsung berbagai permasalahan gizi.
Ayat (2)
Pemangku kepentingan, antara lain, ialah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, dunia usaha, media massa, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, tokoh agama, dan mitra pembangunan.
Pasal 68
Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah bertanggung jawab meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi dan pengaruhnya terhadap peningkatan status gizi.
Pasal 69
Ketentuan lebih lanjut mengenai gizi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan - Kesehatan Gigi dan Mulut
Pasal 70
(2)
Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk peningkatan
Kesehatan gigi, pencegahan penyakit gigi, pengobatan penyakit gigi, dan pemulihan
Kesehatan gigi.
(3)
Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Ayat (1)
Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut meliputi fase janin, ibu hamil, anak-anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia.
Bagian Kesepuluh - Kesehatan Penglihatan dan Pendengaran
Pasal 71
(1)
Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran ditujukan untuk meningkatkan derajat
Kesehatan penglihatan dan pendengaran masyarakat serta menurunkan angka disabilitas.
(2)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
(3)
Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat.
Ayat (3)
Pemberdayaan masyarakat, antara lain, berupa kegiatan untuk donor kornea dan operasi katarak.
Pasal 72
(1)
Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran diselenggarakan secara terpadu, komprehensif, efektif, efisien, dan berkelanjutan.
(2)
Dalam penyelenggaraan
Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dapat menetapkan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran tertentu sebagai prioritas nasional atau daerah.
Pasal 73
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesebelas - Kesehatan Jiwa
Pasal 74
(1)
Kesehatan jiwa merupakan kondisi di mana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.
(2)
Upaya Kesehatan jiwa diselenggarakan untuk:
menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu Kesehatan jiwa; dan
menjamin setiap orang dapat mengembangkan berbagai potensi kecerdasan dan potensi psikologis lainnya.
Pasal 75
(1)
Upaya Kesehatan jiwa diberikan secara proaktif, terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan sepanjang siklus kehidupan manusia bagi orang yang berisiko, orang dengan gangguan jiwa, dan masyarakat.
(2)
Upaya Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk upaya pencegahan bunuh diri melalui pencegahan faktor risiko bunuh diri, pencegahan timbulnya pemikiran tentang menyakiti diri sendiri, dan pencegahan percobaan bunuh diri.
Pasal 76
(2)
Setiap Orang dilarang melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap orang yang berisiko atau orang dengan gangguan jiwa, atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa.
(3)
Orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.
Ayat (1)
Huruf b
Informasi dan edukasi tentang Kesehatan jiwa ditujukan untuk mencegah terjadinya risiko masalah kejiwaan atau gangguan jiwa serta mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi kepada orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa.
Pasal 77
(1)
Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
menciptakan kondisi Kesehatan jiwa yang setinggi-tingginya dan menjamin ketersediaan, aksesibilitas, mutu, dan pemerataan Upaya Kesehatan jiwa;
memberi pelindungan dan menjamin Pelayanan Kesehatan jiwa bagi orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa berdasarkan pada hak asasi manusia;
memberikan kesempatan kepada orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa untuk dapat memperoleh haknya sebagai warga negara Indonesia;
melakukan penanganan terhadap orang dengan gangguan jiwa yang telantar, menggelandang, dan mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain;
menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan Pelayanan Kesehatan jiwa, baik di tingkat pertama maupun tingkat lanjut di seluruh wilayah Indonesia, termasuk layanan untuk Pasien narkotika, psikotropika, dan zal adiktif lainnya;
mengembangkan Upaya Kesehatan jiwa berbasis masyarakat sebagai bagian dari Upaya Kesehatan jiwa keseluruhan;
melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan di luar sektor Kesehatan dan Upaya Kesehatan jiwa berbasis masyarakat; dan
mengatur dan menjamin ketersediaan sumber daya manusia di bidang Kesehatan jiwa untuk pemerataan penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa.
(2)
Upaya Kesehatan jiwa dilaksanakan dengan mengedepankan peran keluarga dan masyarakat.
(3)
Upaya Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk upaya rehabilitasi terhadap orang dengan gangguan jiwa.
Pasal 78
Pasal 79
(2)
Fasilitas pelayanan di bidang
Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 80
(1)
Penatalaksanaan orang dengan gangguan jiwa yang dilakukan secara rawat inap harus mendapatkan persetujuan tindakan secara tertulis dari orang dengan gangguan jiwa yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal orang dengan gangguan jiwa yang dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan, persetujuan tindakan dapat diberikan oleh:
suami atau istri;
orang tua;
anak atau saudara kandung yang paling sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun;
wali atau pengampu; atau
pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal orang dengan gangguan jiwa dianggap tidak cakap dan pihak yang memberikan persetujuan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, tindakan medis yang ditujukan untuk mengatasi kondisi kedaruratan dapat diberikan tanpa persetujuan.
(4)
Penentuan kecakapan orang dengan gangguan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh dokter spesialis kedokteran jiwa atau dokter yang memberikan layanan medis saat itu.
(5)
Orang dengan gangguan jiwa yang telah dilakukan penyembuhan berhak menentukan tindakan medis yang akan dilakukannya.
Ayat (3)
Tindakan medis yang ditujukan untuk mengatasi kondisi kedaruratan, antara lain, dilakukan terhadap orang dengan gangguan jiwa yang menunjukkan pikiran dan/atau perilaku yang dapat membahayakan dirinya, orang lain, dan/atau sekitarnya.
Pasal 81
(1)
Untuk kepentingan penegakan hukum, seseorang yang diduga orang dengan gangguan jiwa yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan pemeriksaan
Kesehatan jiwa.
(2)
Pemeriksaan
Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
menentukan kemampuan seseorang dalam mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya; dan/atau
menentukan kecakapan hukum seseorang untuk menjalani proses peradilan.
Pasal 82
Untuk kepentingan keperdataan, seseorang yang diduga kehilangan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum harus mendapatkan pemeriksaan
Kesehatan jiwa.
Pasal 83
Pasal 84
Untuk melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu, wajib dilakukan pemeriksaan
Kesehatan jiwa.
Pasal 85
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Upaya Kesehatan jiwa diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua - Belas Penanggulangan Penyakit Menular dan Penanggulangan Penyakit Tidak Menular
Paragraf 1 - Umum
Pasal 86
(1)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab melakukan penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular.
(2)
Penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
Upaya Kesehatan perseorangan dan
Upaya Kesehatan masyarakat yang dilaksanakan secara terkoordinasi, terpadu, dan berkesinambungan.
Pasal 87
(1)
Dalam hal kejadian penyakit menular dan penyakit tidak menular tertentu menjadi permasalahan
Kesehatan masyarakat,
Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah menetapkan program penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular tertentu sebagai prioritas nasional atau daerah.
(2)
Pemerintah Daerah dalam menetapkan program penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular tertentu sebagai prioritas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat .
(3)
Program penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan pengelolaan yang meliputi penetapan target dan strategi penanggulangan dan penyediaan sumber daya yang diperlukan.
Ayat (2)
Kriteria penetapan program penanggulangan penyakit menular tertentu sebagai prioritas nasional atau daerah, antara lain, berupa:
penyakit endemis lokal;
penyakit menular potensial wabah;
fatalitas yang ditimbulkan tinggi/angka kematian tinggi;
memiliki dampak sosial, ekonomi, politik, dan ketahanan yang luas; dan
menjadi sasaran reduksi, eliminasi, dan eradikasi global. Kriteria penetapan program penanggulangan penyakit tidak menular tertentu sebagai prioritas nasional atau daerah, antara lain, berupa:
tingginya angka kematian atau kedisabilitasan;
tingginya angka kesakitan atau tingginya beban biaya pengobatan; dan
memiliki faktor risiko yang dapat diubah.
Pasal 88
Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah bersama masyarakat serta pemangku kepentingan terkait bertanggung jawab untuk melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular kepada masyarakat berisiko.
Paragraf 2 - Penanggulangan Penyakit Menular
Pasal 89
(1)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab melakukan penanggulangan penyakit menular melalui kegiatan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta bertanggung jawab terhadap akibat yang ditimbulkannya.
(2)
Penanggulangan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit untuk menurunkan jumlah yang sakit, disabilitas, dan/atau meninggal dunia serta mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.
(3)
Dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Tenaga Medis dan/atau
Tenaga Kesehatan yang berwenang dapat memeriksa:
orang atau sekelompok orang yang diduga tertular penyakit atau memiliki faktor risiko penyakit menular; dan/atau
tempat yang dicurigai berkembangnya vektor dan sumber penyakit lain.
(4)
Dalam melaksanakan kegiatan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (1)
Kegiatan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular dilakukan, antara lain, melalui:
promosi Kesehatan ;
surveilans Kesehatan ;
pengendalian faktor risiko;
penemuan kasus;
penanganan kasus;
pemberian kekebalan (imunisasi); dan
pemberian Obat pencegahan secara massal.
Pasal 90
Masyarakat, termasuk penderita penyakit menular, wajib melakukan pencegahan penyebaran penyakit menular melalui perilaku hidup bersih dan sehat, pengendalian faktor risiko Kesehatan, dan upaya pencegahan lainnya.
Perilaku hidup bersih dan sehat bagi penderita penyakit menular, antara lain, tidak melakukan tindakan yang dapat memudahkan penularan penyakit pada orang lain. Upaya pencegahan lainnya, antara lain, berupa imunisasi, karantina, dan isolasi.
Pasal 91
Penanggulangan penyakit menular dilaksanakan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sektor kesehatan hewan, pertanian, lingkungan hidup, dan sektor lainnya.
Pasal 92
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan penyakit menular sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 sampai dengan
Pasal 91 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3 - Penanggulangan Penyakit Tidak Menular
Pasal 93
(1)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat melakukan penanggulangan penyakit tidak menular melalui kegiatan pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit tidak menular beserta akibat yang ditimbulkannya.
(2)
Penanggulangan penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan berperilaku hidup sehat, dan mencegah terjadinya penyakit tidak menular beserta akibat yang ditimbulkan untuk menurunkan jumlah yang sakit, disabilitas, dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit tidak menular.
Ayat (1)
Kegiatan pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit tidak menular dilakukan, antara lain, melalui:
promosi Kesehatan ;
deteksi dini faktor risiko;
pengendalian faktor risiko;
pelindungan khusus;
penemuan dini kasus;
tata laksana dini; dan
penanganan kasus, berupa Pelayanan Kesehatan kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif. Ayat(2) Cukup jelas.
Pasal 94
(1)
Penanggulangan penyakit tidak menular didukung dengan kegiatan surveilans faktor risiko, registri penyakit, dan surveilans kematian.
(2)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh informasi yang esensial serta dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam upaya penanggulangan penyakit tidak menular.
(3)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama lintas sektor, pemangku kepentingan terkait, dan masyarakat, serta dengan membentuk jejaring, baik nasional maupun internasional.
Ayat (1)
Faktor risiko, antara lain, berupa obesitas, konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih, merokok, konsumsi minuman beralkohol, dan kurang aktivitas fisik.
Pasal 95
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93 dan
Pasal 94 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga - Belas Kesehatan Keluarga
Pasal 96
(1)
Upaya Kesehatan keluarga ditujukan agar tercipta interaksi dinamis yang positif antaranggota keluarga yang memungkinkan setiap anggota keluarga mengalami kesejahteraan fisik, jiwa, dan sosial yang optimal.
(2)
Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas:
suami dan istri;
suami, istri, dan anaknya;
ayah dan anaknya; atau
ibu dan anaknya.
(3)
Upaya Kesehatan keluarga meliputi aspek:
proses sosial dan emosional dalam keluarga;
kebiasaan hidup sehat dalam keluarga;
sumber daya keluarga untuk hidup sehat; dan
dukungan sosial eksternal untuk hidup sehat.
(4)
Upaya Kesehatan keluarga menggunakan pendekatan siklus hidup yang paling sedikit dilakukan melalui kegiatan:
pengasuhan positif;
pembiasaan hidup sehat dalam keluarga termasuk menjaga Kesehatan lingkungan rumah;
pemberian Pelayanan Kesehatan dan kedokteran keluarga;
pemanfaatan data dan informasi Kesehatan berbasis keluarga; dan
kunjungan keluarga.
(5)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan masyarakat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
Upaya Kesehatan keluarga.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Upaya Kesehatan keluarga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat - Belas Kesehatan Sekolah
Pasal 97
(1)
Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas serta mewujudkan lingkungan sekolah yang sehat.
(2)
Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada satuan pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam rangka pelaksanaan
Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didukung dengan sarana dan prasarana
Kesehatan sekolah.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (3)
Huruf a
Pendidikan Kesehatan meliputi pendidikan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Huruf b
Pelayanan Kesehatan, antara lain, berupa pemberian imunisasi dan skrining Kesehatan .
Bagian Kelima - Belas Kesehatan Kerja
Pasal 98
(1)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pemberi kerja, dan pengurus atau pengelola tempat kerja bertanggung jawab melaksanakan
Upaya Kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem keselamatan dan
Kesehatan kerja.
(2)
Upaya Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kemampuan perilaku hidup sehat serta mencegah terjadinya penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja.
Pasal 99
(1)
Upaya Kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja dan orang lain yang ada di tempat kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan
Kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan.
(3)
Upaya Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga untuk pekerjaan di lingkungan matra.
(4)
Upaya Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan sesuai dengan standar
Kesehatan kerja.
(5)
Pemberi kerja dan pengurus atau pengelola tempat kerja wajib menaati standar
Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menjamin lingkungan kerja yang sehat.
(6)
Pemberi kerja dan pengurus atau pengelola tempat kerja wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengaruh buruk" adalah dampak yang dapat ditimbulkan oleh proses, peralatan, bahan, atau lingkungan kerja yang dapat mengakibatkan terjadinya insiden, nearmiss, kecelakaan, ataupun pencemaran lingkungan yang mempengaruhi Kesehatan . Ayat(2) Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "lingkungan matra" adalah lingkungan dari seluruh aspek pada matra yang serba berubah dan berpengaruh terhadap kelangsungan hidup dan pelaksanaan kegiatan manusia yang hidup dalam lingkungan tersebut.
Pasal 100
(1)
Pemberi kerja wajib menjamin
Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan
Kesehatan pekerjanya.
(2)
Pekerja dan
Setiap Orang yang berada di lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan
Kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di tempat kerja.
(3)
Pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan Kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 101
Bagian Keenam - Belas Kesehatan Olahraga
Pasal 102
(1)
Upaya Kesehatan olahraga ditujukan untuk meningkatkan derajat
Kesehatan dan kebugaran jasmani masyarakat melalui aktivitas fisik, latihan fisik, dan/atau olahraga.
(2)
Peningkatan derajat
Kesehatan dan kebugaran jasmani masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya dasar dalam meningkatkan prestasi belajar, kerja, dan olahraga.
Pasal 103
Bagian Ketujuh - Belas Kesehatan Lingkungan
Pasal 104
Upaya Kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat secara fisik, kimia, biologi, dan sosial yang memungkinkan
Setiap Orang mencapai derajat
Kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal 105
(1)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat melalui penyelenggaraan
Kesehatan lingkungan.
(2)
Penyelenggaraan
Kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya penyehatan, pengamanan, dan pengendalian.
(3)
Upaya penyehatan, pengamanan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memenuhi standar baku mutu
Kesehatan lingkungan dan persyaratan
Kesehatan pada media lingkungan.
(4)
Kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "lingkungan yang sehat" adalah lingkungan yang tidak mempunyai risiko buruk bagi Kesehatan termasuk akibat kondisi matra dan ancaman global perubahan iklim. Lingkungan yang tidak mempunyai risiko buruk bagi Kesehatan merupakan lingkungan yang bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan Kesehatan, antara lain, berupa:
limbah cair, limbah padat, limbah gas yang tidak diolah sebagaimana mestinya;
sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ;
vektor dan binatang pembawa penyakit;
zat kimia yang berbahaya;
kebisingan yang melebihi ambang batas;
radiasi sinar pengion dan nonpengion;
air yang tercemar;
udara yang tercemar; dan
makanan yang terkontaminasi.
Ayat (3)
Media lingkungan, antara lain, berupa air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan, dan vektor dan binatang pembawa penyakit.
Pasal 106
Pasal 107
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 104 sampai dengan
Pasal 106 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapan - Belas Kesehatan Matra
Pasal 108
(1)
Kesehatan matra sebagai bentuk khusus
Upaya Kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan derajat
Kesehatan yang setinggi-tingginya dalam lingkungan matra yang serba berubah di lingkungan darat, laut, dan udara.
(3)
Penyelenggaraan
Kesehatan matra dilaksanakan sesuai dengan standar dan persyaratan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Kesehatan matra diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Kesehatan matra" adalah Upaya Kesehatan dalam bentuk khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan fisik dan mental guna menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang serba berubah secara bermakna, baik di lingkungan darat, laut, maupun udara.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Kesehatan matra darat" adalah Kesehatan matra yang berhubungan dengan pekerjaan atau kegiatan di darat yang bersifat temporer pada lingkungan yang berubah, seperti transmigrasi, prajurit Tentara Nasional Indonesia, penugasan khusus anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Kesehatan matra laut" adalah Kesehatan matra yang berhubungan dengan pekerjaan atau kegiatan di laut dan berhubungan dengan keadaan lingkungan yang bertekanan tinggi (hiperbarik), seperti penyelam.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "Kesehatan matra udara' adalah Kesehatan matra yang berhubungan dengan penerbangan dan Kesehatan ruang angkasa dengan keadaan lingkungan yang bertekanan rendah (hipobarik), seperti penerbang dan prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Bagian Kesembilan - Belas Kesehatan Bencana
Pasal 109
(4)
Pelayanan Kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan seluruh sumber daya manusia yang terlatih, baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "bencana" adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Ayat (2)
Huruf a
Perencanaan Kesehatan prabencana, antara lain, berupa mitigasi risiko, penyiapan Sumber Daya Kesehatan, perencanaan, dan koordinasi.
Huruf b
Pelayanan Kesehatan saat bencana, antara lain, kegiatan untuk merespons tanggap darurat bencana.
Pasal 110
(3)
Penerimaan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi melalui
Pemerintah Pusat .
Pasal 111
(1)
Dalam keadaan darurat, setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat wajib memberikan
Pelayanan Kesehatan pada bencana untuk penyelamatan nyawa, pencegahan kedisabilitasan lebih lanjut, dan kepentingan terbaik bagi
Pasien .
Pasal 112
Pasal 113
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan pada bencana diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua - Puluh Pelayanan Darah
Pasal 114
(1)
Pelayanan darah merupakan
Upaya Kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan, penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan, serta tidak untuk tujuan komersial.
(2)
Darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari donor darah sukarela yang sehat, memenuhi kriteria seleksi sebagai donor, dan atas persetujuan donor.
(3)
Darah yang diperoleh dari donor darah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk menjaga mutu dan keamanan darah.
Pasal 115
(1)
Pelayanan darah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 114 ayat (1) terdiri atas pengelolaan darah dan pelayanan transfusi darah.
(2)
Pengelolaan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
perencanaan;
pengerahan dan pelestarian donor darah;
penyeleksian donor darah;
pengambilan darah;
pengujian darah;
pengolahan darah;
penyimpanan darah; dan
pendistribusian darah.
(3)
Proses pengolahan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat dilakukan pemisahan menjadi sel darah dan plasma.
(4)
Pelayanan transfusi darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a, perencanaan; b. penyimpanan; c. pengujian pratransfusi; d. pendistribusian darah; dan e. tindakan medis pemberian darah kepada
Pasien .
(5)
Pelayanan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan kebijakan dan koordinasi yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat untuk menjamin ketersediaan, keamanan, dan mutu darah.
(6)
Pelayanan darah dilakukan dengan menjaga keselamatan dan
Kesehatan donor darah, penerima darah, Tenaga Medis, dan
Tenaga Kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan darah.
Pasal 116
(1)
Pengelolaan darah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 115 ayat (2) dilakukan oleh unit pengelola darah.
(2)
Unit pengelola darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan/atau organisasi kemanusiaan yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 117
Pasal 119
Darah manusia dilarang diperjualbelikan dengan alasan apa pun.
Pasal 120
(1)
Plasma dapat digunakan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan
Kesehatan melalui pengolahan dan produksi.
(2)
Plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikumpulkan dari donor untuk kepentingan memproduksi produk
Obat derivat plasma.
(3)
Donor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kompensasi.
(4)
Pengumpulan plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas persetujuan donor.
(5)
Plasma yang diperoleh dari donor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum dilakukan pengolahan dan produksi harus dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk menjaga mutu dan keamanan.
(6)
Pelaksanaan pengumpulan plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menjaga keselamatan dan
Kesehatan donor, Tenaga Medis, dan
Tenaga Kesehatan .
(7)
Pengumpulan plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh bank plasma.
(8)
Bank plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, lembaga penelitian, dan/atau organisasi kemanusiaan tertentu yang mendapatkan izin dari
Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "produksi" adalah pemilahan plasma menjadi fraksi protein individual yang dilanjutkan dengan proses pemurnian, inaktivasi atau penghilangan agen infeksi yang ditularkan melalui darah, dan pengemasan untuk menjadi produk Obat derivat plasma.
Ayat (3)
Kompensasi, antara lain, berupa penggantian biaya transportasi dan/atau biaya pemeliharaan Kesehatan .
Pasal 121
Pasal 122
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan darah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua - Puluh Satu Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh, Terapi Berbasis Sel dan/atau Sel Punca, serta Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetika
Paragraf 1 - Umum
Pasal 123
Dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan
Kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika.
Paragraf 2 - Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh
Pasal 124
(1)
Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan
Kesehatan dan hanya untuk tujuan kemanusiaan.
(2)
Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan pemindahan organ dan/atau jaringan tubuh dari donor kepada resipien sesuai dengan kebutuhan medis.
(3)
Organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan alasan apa pun.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "transplantasi" adalah pemindahan organ dan/atau jaringan tubuh dari donor ke resipien guna penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan resipien.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "dikomersialkan" adalah komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia, tidak termasuk proses Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan transplantasi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan .
Pasal 125
(1)
Donor pada transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh terdiri atas:
donor hidup; dan
donor mati.
(2)
Donor hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan donor yang organ dan/atau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan masih hidup atas persetujuan yang bersangkutan.
(3)
Donor mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan donor yang organ dan/atau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan mati oleh
Tenaga Medis pada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan harus atas persetujuan keluarganya secara tertulis.
(4)
Dalam hal donor mati semasa hidupnya telah menyatakan dirinya bersedia sebagai donor, transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dapat dilakukan pada saat yang bersangkutan mati tanpa persetujuan keluarganya.
Pasal 126
(1)
Seseorang dinyatakan mati sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 125 ayat (3) apabila memenuhi:
kriteria diagnosis kematian klinis/konvensional atau berhentinya fungsi sistem jantung sirkulasi secara permanen; atau
kriteria diagnosis kematian mati batang otak/mati otak.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria diagnosis kematian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 127
Pasal 128
Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127 harus memperhatikan:
prinsip keadilan;
prinsip utilitas medis;
kecocokan organ dan/atau jaringan tubuh dengan resipien yang membutuhkan;
urutan prioritas berdasarkan kebutuhan medis resipien dan/atau hubungan keluarga;
ketepatan waktu transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh;
karakteristik organ dan/atau jaringan tubuh; dan
Kesehatan donor bagi donor hidup.
Pasal 129
Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dilakukan melalui kegiatan:
pendaftaran calon donor dan calon resipien;
pemeriksaan kelayakan calon donor dilihat dari segi tindakan, psikologis, dan sosioyuridis;
pemeriksaan kecocokan antara donor dan resipien organ dan/atau jaringan tubuh; dan/atau
operasi transplantasi dan penatalaksanaan pascaoperasi transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh.
Pasal 130
(1)
Setiap orang berhak menjadi resipien transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh.
(2)
Resipien transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada kedaruratan medis dan/atau keberlangsungan hidup.
(3)
Penetapan kedaruratan medis dan/atau keberlangsungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Pasal 131
(1)
Menteri berwenang mengelola pelayanan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh.
(2)
Kewenangan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
pembentukan sistem informasi transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional ;
sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat sebagai donor organ dan/atau jaringan tubuh demi kepentingan kemanusiaan dan pemulihan Kesehatan ;
pengelolaan data donor dan resipien organ dan/atau jaringan tubuh; dan
pendidikan dan penelitian yang menunjang kegiatan pelayanan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh.
(3)
Da1am melaksanakan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dan
Pemerintah Daerah .
Pasal 132
Pasal 133
(1)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau resipien dapat memberikan penghargaan kepada donor transplantasi organ.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada donor dan/atau ahli waris donor.
Ayat (1)
Penghargaan diberikan karena donor transplantasi organ tidak dapat melakukan kegiatan atau pekerjaan secara optimal selama proses transplantasi dan pemulihan Kesehatan .
Pasal 134
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 124 sampai dengan
Pasal 133 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3 - Terapi Berbasis Sel dan/atau Sel Punca
Pasal 135
(1)
Terapi berbasis sel dan/atau sel punca dapat dilakukan apabila terbukti keamanan dan kemanfaatannya.
(2)
Terapi berbasis sel dan/atau sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan
Kesehatan .
(3)
Terapi berbasis sel dan/atau sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk reproduksi.
(4)
Sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh berasal dari sel punca embrionik.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "sel punca" adalah sel dalam tubuh manusia dengan kemampuan istimewa yakni mampu memperbaharui atau meregenerasi dirinya dan mampu berdiferensiasi menjadi sel lain yang spesifik.
Pasal 136
Ketentuan lebih lanjut mengenai terapi berbasis sel dan/atau sel punca sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 135 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4 - Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetika
Pasal 137
(1)
Bedah plastik rekonstruksi dan estetika hanya dapat dilakukan oleh
Tenaga Medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan.
(2)
Bedah plastik rekonstruksi dan estetika tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak ditujukan untuk mengubah identitas.
(3)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara bedah plastik rekonstruksi dan estetika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat(2) Mengubah identitas, antara lain, ialah mengubah wajah, jenis kelamin, dan/atau sidik jari, sehingga mengakibatkan perubahan identitas dan menghilangkan jejak jati diri, serta digunakan untuk melawan hukum atau melakukan kejahatan. Bedah plastik rekonstruksi dan estetika tidak ditujukan untuk mengubah jenis kelamin melainkan untuk menyesuaikan alat kelamin dengan jenis kelamin yang sebenarnya. Perubahan jenis kelamin hanya dapat dilakukan dengan penetapan pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua - Puluh Dua Pengamanan dan Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Pasal 138
(1)
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau serta memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan
Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
(3)
Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan
Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
(4)
Pengadaan, produksi, penyimpanan, promosi, peredaran, dan pelayanan
Sediaan Farmasi dan
Alat Kesehatan harus memenuhi standar dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Produksi, promosi, dan peredaran PKRT harus memenuhi standar dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah berkewajiban membina, mengatur, mengendalikan, dan mengawasi produksi, pengadaan, penyimpanan, promosi, dan peredaran Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 139
(1)
Setiap Orang yang memproduksi, mengadakan, menyimpan, mengedarkan, dan menggunakan
Obat yang mengandung narkotika dan psikotropika wajib memenuhi standar dan/atau persyaratan tertentu.
(2)
Penggunaan
Obat yang mengandung narkotika dan psikotropika hanya dapat dilakukan berdasarkan resep
Tenaga Medis dan dilarang untuk disalahgunakan.
(3)
Produksi, pengadaan, penyimpanan, peredaran, serta penggunaan
Obat yang mengandung narkotika dan psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 140
Pengamanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
Pasal 141
(3)
Penggunaan Obat,
Obat Bahan Alam, dan
Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memperhatikan keselamatan
Pasien .
Pasal 142
(2)
Sediaan Farmasi yang berupa
Obat Bahan Alam harus memenuhi standar dan/atau persyaratan, berupa farmakope herbal Indonesia dan/atau standar lainnya yang diakui.
(3)
Sediaan Farmasi yang berupa suplemen kesehatan dan obat kuasi harus memenuhi standar dan/atau persyaratan, berupa farmakope Indonesia, farmakope herbal Indonesia, dan/atau standar lainnya yang diakui.
(4)
Sediaan Farmasi yang berupa kosmetik harus memenuhi standar dan/atau persyaratan, berupa kodeks kosmetik Indonesia dan/atau standar lainnya yang diakui.
(5)
Bahan baku yang digunakan dalam
Sediaan Farmasi berupa
Obat Bahan Alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik sediaan tertentu berdasarkan kajian risiko harus memenuhi standar dan/atau persyaratan mutu sebagai bahan baku farmasi.
(8)
Standar dan/atau persyaratan untuk PKRT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (1)
Standar lainnya, antara lain, berupa farmakope lain yang berlaku secara internasional atau metode analisis/monografi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal tidak terdapat dalam farmakope Indonesia.
Ayat (2)
Standar lainnya, antara lain, berupa metode analisis yang digunakan dalam hal belum diatur dalam farmakope herbal Indonesia.
Ayat (4)
Standar lainnya, antara lain, berupa metode analisis yang digunakan dalam hal belum diatur dalam kodeks kosmetika Indonesia.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "sediaan tertentu berdasarkan kajian risiko" adalah sediaan Obat Bahan Alam, suplemen Kesehatan, Obat kuasi, dan kosmetik yang berdasarkan kajian oleh Pemerintah Pusat berpotensi memberikan efek yang berbahaya bagi Kesehatan jika tidak menggunakan bahan baku farmasi.
Pasal 143
(1)
Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus memenuhi perizinan berusaha dari
Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT yang telah memperoleh perizinan berusaha, yang terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha.
(3)
Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi usaha jamu gendong, usaha jamu racikan, dan fasilitas produksi
Obat penggunaan khusus.
(4)
Per2inan berusaha terkait Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 144
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 145
(1)
Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
(3)
Dalam kondisi tertentu, praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh
Tenaga Kesehatan lain secara terbatas selain tenaga kefarmasian.
(4)
Ketentuan mengenai praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" adalah tidak ada tenaga kefarmasian, kebutuhan program pemerintah, dan/atau pada kondisi KLB, Wabah, dan darurat bencana lainnya. Tenaga Kesehatan lain, antara lain, berupa dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat.
Bagian Kedua - Puluh Tiga Pengamanan Makanan dan Minuman
Pasal 146
(1)
Setiap Orang yang memproduksi, mengolah, serta mendistribusikan makanan dan minuman wajib memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, dan gizi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Selain kewajiban memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), makanan dan minuman yang diproduksi, diolah, didistribusikan, dan dikonsumsi harus memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "makanan dan minuman" adalah pangan olahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, dan gizi termasuk penyampaian informasi nilai gizi, seperti kandungan gula, garam, dan lemak.
Pasal 147
(1)
Setiap Orang yang memproduksi makanan dan minuman dilarang memberikan informasi atau pernyataan yang tidak benar dan/atau menyesatkan pada informasi produk.
(2)
Setiap Orang dilarang mempromosikan produk makanan dan minuman yang tidak sesuai dengan informasi produk.
(3)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "informasi atau pernyataan yang tidak benar dan/atau menyesatkan pada informasi produk" adalah informasi atau pernyataan yang tidak sesuai yang dicantumkan pada label atau yang disampaikan pada iklan produk.
Pasal 148
Bagian Kedua - Puluh Empat Pengamanan Zat Adiktif
Pasal 149
(1)
Produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan
Kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
(2)
Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk semua produk tembakau yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat.
(3)
Produk tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
rokok;
cerutu;
rokok daun;
tembakau iris;
tembakau padat dan cair; dan
hasil pengolahan tembakau lainnya.
(4)
Produksi, peredaran, dan penggunaan produk tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan dengan mempertimbangkan profil risiko
Kesehatan .
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "zat adiktif" adalah produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik yang berupa rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya dan dapat berbentuk padat, cairan, dan gas. Bentuk lain yang bersifat adiktif, antara lain, berupa rokok elektronik dan permen yang mengandung nikotin. Ayat(2) Yang dimaksud dengan "produk tembakau" adalah setiap produk yang seluruhnya atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dipanaskan, diuapkan, dihisap, dihirup, dikunyah, atau dengan cara konsumsi apa pun.
Ayat (3)
Huruf e
Tembakau padat dan cair, antara lain, dapat digunakan untuk rokok elektronik dan shisha. Yang dimaksud dengan "rokok elektronik" adalah hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap.
Ayat (4)
Penetapan standar dan/atau persyaratan dimaksudkan untuk menekan dan mencegah penggunaan zat adiktif yang mengganggu atau merugikan Kesehatan .
Pasal 150
(1)
Setiap Orang yang memproduksi, memasukkan ke da-lam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau mengedarkan zat adiktif, berupa produk tembakau dan/atau rokok elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 149 ayat (3) wajib mencantumkan peringatan
Kesehatan .
(2)
Peringatan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tulisan disertai gambar.
Pasal 151
(1)
Kawasan tanpa rokok terdiri atas:
Fasilitas Pelayanan Kesehatan ;
tempat proses belajar mengajar;
tempat anak bermain;
tempat ibadah; e, angkutan umum; f. tempat kerja; dan g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
(2)
Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
(3)
Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Ayat (2)
Pemerintah Daerah dalam menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok harus mempertimbangkan seluruh aspek secara holistik.
Pasal 152
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa produk tembakau, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa rokok elektronik, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua - Puluh Lima Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum
Pasal 153
(1)
Penyelenggaraan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum ditujukan untuk memperoleh fakta dan temuan yang dapat digunakan sebagai dasar dalam memberikan keterangan ahli.
(2)
Penyelenggaraan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi persyaratan.
(3)
Permintaan dan tata cara pemberian pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 154
Setiap Orang berhak mendapatkan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum.
Pasal 155
Pasal 156
(1)
Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum terdiri atas:
pelayanan kedokteran terhadap orang hidup; dan
pelayanan kedokteran terhadap orang mati.
(2)
Dalam rangka melakukan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bedah mayat forensik sesuai dengan ketentuan peraturan .perundang-undangan, pemeriksaan laboratorium, dan/atau autopsi virtual pascakematian.
(3)
Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
Tenaga Medis sesuai dengan keahlian dan kewenangannya.
Ayat (1)
Huruf a
Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum terhadap orang hidup ditujukan untuk mengetahui keadaan dan sifat kecederaan, penyebab kecederaan, adanya kekerasan/hubungan seksual, dampak terhadap Kesehatan baik fisik maupun jiwa, kecakapan hukum seseorang, dan temuan lain yang berhubungan dengan tindak pidana dan pelakunya.
Huruf b
Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum terhadap orang mati merupakan pelayanan kedokteran yang dilakukan terhadap mayat yang kematiannya diduga merupakan akibat atau berhubungan dengan suatu tindak pidana atau kepentingan hukum lainnya.
Pasal 157
(1)
Untuk kepentingan penegakan hukum dan administratif kependudukan, setiap orang yang mati harus diupayakan untuk diketahui sebab kematian dan identitasnya.
(2)
Dalam rangka upaya penentuan sebab kematian seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan audit kematian, termasuk autopsi verbal, bedah mayat klinis, bedah mayat forensik, dan/atau pemeriksaan laboratorium dan autopsi virtual pascakematian.
(3)
Pelaksanaan bedah mayat klinis, bedah mayat forensik, dan/atau pemeriksaan laboratorium dan autopsi virtual pascakematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan dengan persetujuan keluarga.
(4)
Dalam rangka upaya penentuan identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan upaya identifikasi mayat sesuai dengan standar.
(5)
Pelaksanaan upaya penentuan sebab kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipadukan dengan penelitian, pendidikan dan pelatihan, termasuk bedah mayat anatomis dan/atau bedah mayat klinis.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "audit kematian" adalah serangkaian kegiatan penelusuran sebab kematian dan penentuan faktor yang berkontribusi terhadap kematian seseorang.
Pasal 158
Tindakan bedah mayat oleh
Tenaga Medis harus dilakukan sesuai dengan norma agama, norma sosial budaya, norma kesusilaan, dan etika profesi.
Pasal 159
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua - Puluh Enam Pelayanan Kesehatan Tradisional
Pasal 160
(2)
Pelayanan Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada pengetahuan, keahlian, dan/atau nilai yang bersumber dari kearifan lokal.
Pasal 161
(1)
Pelayanan Kesehatan tradisional meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
Pasal 162
Pasal 163
(1)
Masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan
Pelayanan Kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.
Pasal 164
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Pelayanan Kesehatan tradisional diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI - FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Bagian Kesatu - Umum
Pasal 165
Pasal 166
Pasal 167
Ayat (4)
Program pemerintah, antara lain, berupa program penanggulangan tuberkulosis, human immunodeficiency virus/acquired immunodeficiency syndrome (HIV/AIDS), dan stunting.
Pasal 168
Pasal 169
Pasal 170
Ayat (1)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan penunjang, antara lain, berupa laboratorium Kesehatan, apotek, laboratorium pengolahan sel, serta bank sel dan/atau bank jaringan.
Pasal 171
Pasal 172
(2)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat secara mandiri menyelenggarakan pelayanan
Telemedisin atau bekerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelayanan
Telemedisin diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 173
(1)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib:
memberikan akses yang luas bagi kebutuhan pelayanan, pendidikan, penelitian, dan pengembangan pelayanan di bidang Kesehatan ;
menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang bermutu dan mengutamakan keselamatan Pasien ;
menyelenggarakan rekam medis;
laporan hasil pelayanan, pendidikan, penelitian, dan pengembangan kepada Pemerintah Pusat dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah melalui Sistem Informasi Kesehatan ;
melakukan upaya pemanfaatan hasil pelayanan, pendidikan, penelitian, dan pengembangan di bidang Kesehatan ;
mengintegrasikan pelayanan, pendidikan, penelitian, dan pengembangan dalam suatu sistem sebagai upaya mengatasi permasalahan Kesehatan di daerah; dan
membuat standar prosedur operasional dengan mengacu pada standar Pelayanan Kesehatan .
Ayat (1)
Huruf c
Yang dimaksud dengan "rekam medis" adalah dokumen yang berisikan data identitas Pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada Pasien yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan penyelenggaraan rekam medis. Dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak dapat menyelenggarakan rekam medis secara elektronik karena hambatan teknis, dapat digunakan rekam medis nonelektronik sampai dengan hambatan selesai, serta dilakukan penginputan ulang data rekam medis pada sistem rekam medis elektronik.
Pasal 174
Pasal 175
(2)
Ketentuan mengenai kompetensi manajemen
Kesehatan yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 176
(2)
Standar keselamatan
Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui identifikasi dan pengelolaan risiko, analisis dan pelaporan, serta pemecahan masalah dalam mencegah dan menangani kejadian yang membahayakan keselamatan
Pasien .
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar keselamatan
Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri .
Pasal 177
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia
Kesehatan pribadi
Pasien diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "rahasia Kesehatan pribadi Pasien " adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan hal yang ditemukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam rangka pengobatan dan dicatat dalam rekam medis yang dimiliki Pasien serta bersifat rahasia.
Pasal 178
(2)
Peningkatan mutu
Pelayanan Kesehatan secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
pengukuran dan pelaporan indikator mutu;
pelaporan insiden keselamatan Pasien ; dan
manajemen risiko.
(3)
Peningkatan mutu
Pelayanan Kesehatan secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
registrasi;
lisensi; dan
akreditasi.
(4)
Pelaksanaan registrasi, lisensi, dan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan berorientasi pada pemenuhan standar mutu, pembinaan dan peningkatan kualitas layanan, serta proses yang cepat, terbuka, dan akuntabel.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan mutu
Pelayanan Kesehatan secara internal dan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 179
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (f) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (1)
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pusat unggulan" adalah Pelayanan Kesehatan dengan karakteristik utama pada Rumah Sakit yang mempunyai standar pelayanan internasional, berteknologi tinggi, memiliki kompetensi sumber daya manusia yang unggul, serta bekerja sama dengan institusi pendidikan untuk meningkatkan budaya belajar, inovasi, dan pengembangan.
Bagian Kedua - Puskesmas
Pasal 180
(1)
Puskesmas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan
Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Puskesmas memiliki fungsi penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerjanya.
(3)
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Puskesmas berperan mewujudkan wilayah kerja yang sehat dengan masyarakat yang:
berperilaku hidup sehat;
mudah mengakses Pelayanan Kesehatan bermutu;
hidup dalam lingkungan sehat; dan
memiliki derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya, baik individu, keluarga, kelompok, maupun masyarakat.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "berperilaku hidup sehat' adalah memiliki kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat.
Pasal 181
(2)
Puskesmas melakukan pembinaan terhadap jejaring
Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerjanya.
Pasal 182
(1)
Penyelenggaraan Puskesmas didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dan profesional berupa Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan.
Pasal 183
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Puskesmas diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga - Rumah Sakit
Pasal 184
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "tata kelola Rumah Sakit yang baik" adalah penerapan fungsi manajemen Rumah Sakit yang berdasarkan prinsip tranparansi, akuntabilitas, independensi, responsibilitas, kesetaraan, dan kewajaran. Yang dimaksud dengan "tata kelola klinis yang bailC adalah penerapan fungsi manajemen klinis yang meliputi kepemimpinan klinis, audit klinis, data klinis, risiko klinis berbasis bukti, peningkatan kinerja, pengelolaan keluhan, mekanisme monitor hasil pelayanan, pengembangan profesional, dan akreditasi Rumah Sakit .
Pasal 185
(1)
Rumah Sakit dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
(4)
Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi
Rumah Sakit yang diselenggarakan oleh badan hukum yang bersifat nirlaba.
Pasal 186
(1)
Struktur organisasi
Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas unsur pimpinan, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis dan nonmedis, unsur pelaksana administratif, dan unsur operasional.
Pasal 187
(3)
Rumah Sakit pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam pendidikan program akademik, program vokasi, dan program profesi, termasuk program spesialis/subspesialis.
(4)
Rumah Sakit pendidikan dapat menyelenggarakan program spesialis/subspesialis sebagai penyelenggara utama pendidikan dengan tetap bekerja sama dengan perguruan tinggi.
(5)
Dalam menyelenggarakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4),
Rumah Sakit pendidikan harus memenuhi persyaratan, standar, dan akreditasi sesuai dengan perannya.
(6)
Penyusunan persyaratan dan standar
Rumah Sakit pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh
Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan melibatkan
Kolegium .
(8)
Penyelenggaraan pendidikan oleh
Rumah Sakit pendidikan sebageipsl4 dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar
Rumah Sakit pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9)
Penyelenggaraan akreditasi
Rumah Sakit pendidikan dilaksanakan oleh
Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan melibatkan lembaga akreditasi terkait.
(11)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Rumah Sakit pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "persyaratan, standar, dan akreditasi sesuai dengan perannya" adalah persyaratan, standar, dan akreditasi yang harus dipenuhi oleh Rumah Sakit pendidikan, baik sebagai Rumah Sakit yang bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi maupun sebagai Rumah Sakit penyelenggara utama pendidikan tinggi dengan tetap bekerja sama dengan perguruan tinggi.
Pasal 188
(1)
Rumah Sakit dalam menyelenggarakan fungsi penelitian dapat membentuk pusat penelitian guna pengembangan layanan
Kesehatan .
(2)
Pusat penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyelenggarakan penelitian unggulan dan translasional.
(3)
Dalam menyelenggarakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Rumah Sakit dapat melaksanakan pelayanan berbasis penelitian.
(4)
Rumah Sakit yang melaksanakan pelayanan berbasis penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui inovasi penelitian yang dikembangkan oleh
Tenaga Medis dan/atau
Tenaga Kesehatan harus diberi dukungan dan kebebasan secara bertanggung jawab.
(5)
Rumah Sakit yang melaksanakan fungsi penelitian dapat bekerja sama dengan institusi atau pihak lain.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pelayanan berbasis penelitian' adalah pelayanan yang dilakukan terhadap Pasien sebagai subjek penelitian, terutama pada penelitian translasional dengan tujuan untuk pembuktian efektivitas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "kebebasan secara bertanggung jawab" adalah pelaksanaan penelitian dilakukan sesuai dengan kaidah keilmuan berdasarkan etika, nilai moral, norma agama, dan peraturan perundang-undangan.
Ayat (5)
Pihak lain, antara lain, ialah lembaga atau orang perseorangan yang memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan penelitian atau memiliki kompetensi untuk melakukan penelitian.
Pasal 189
(1)
Setiap
Rumah Sakit mempunyai kewajiban:
memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
memberikan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit ;
memberikan pelayanan Gawat Darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
berperan aktif dalam memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin;
melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan bagi Pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan Gawat Darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, pelayanan bagi korban bencana dan KLB, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan da-lam melayani Pasien ;
menyelenggarakan rekam medis;
menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak, antara lain sarana ibadah, tempat parkir, ruang tunggu, sarana untuk penyandang disabilitas, wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia;
melaksanakan sistem rujukan;
menolak keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban Pasien ;
menghormati dan melindungi hak-hak Pasien ;
melaksanakan etika Rumah Sakit ;
memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;
melaksanakan program pemerintah di bidang Kesehatan, baik secara regional maupun nasional;
membuat daftar Tenaga Medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan Tenaga Kesehatan lainnya;
menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit ;
melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan
memberlakukan seluruh lingkungan Rumah Sakit sebagai kawasan tanpa rokok. Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (1)
Huruf b
Yang dimaksud dengan "standar pelayanan Rumah Sakit " adalah semua standar pelayanan yang berlaku di Rumah Sakit, antara lain, berupa standar prosedur operasional, standar pelayanan medis, dan standar asuhan keperawatan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "masyarakat tidak mampu atau miskin" adalah Pasien yang memenuhi kriteria tidak mampu atau miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "menyelenggarakan rekam medis" adalah penyelenggaraan rekam medis yang dilakukan sesuai dengan standar yang secara bertahap diupayakan mencapai standar internasional.
Huruf o
Rumah Sakit dibangun serta dilengkapi dengan sarana, prasarana, dan peralatan yang dapat difungsikan serta dipelihara sedemikian rupa untuk mendapatkan keamanan, mencegah kebakaran atau bencana dengan terjaminnya keamanan, keselamatan dan Kesehatan Pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan Rumah Sakit .
Huruf r
Yang dimaksud dengan "peraturan internal Rumah Sakit " adalah peraturan yang disusun untuk internal Rumah Sakit dalam rangka menyelenggarakan tata kelola Rumah Sakit yang baik dan tata kelola klinis yang baik.
Pasal 190
Pasal 191
Rumah Sakit mempunyai hak:
menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit ;
menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam mengembangkan pelayanan;
menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian;
mendapatkan pelindungan hukum dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan ; dan
mempromosikan layanan Kesehatan yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 192
(1)
Rumah Sakit tidak bertanggung jawab secara hukum apabila
Pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian
Pasien setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif.
(2)
Rumah Sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam menyelamatkan nyawa manusia.
Pasal 193
Pasal 194
(1)
Penetapan besaran tarif
Rumah Sakit harus berdasarkan pada pola tarif nasional dan pagu tarif maksimal.
(2)
Menteri menetapkan pola tarif nasional berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaan dengan memperhatikan kondisi regional.
(3)
Gubernur menetapkan pagu tarif maksimal berdasarkan pola tarif nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berlaku untuk
Rumah Sakit di provinsi yang bersangkutan.
Pasal 195
Pasal 196
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Rumah Sakit diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII - SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Bagian Kesatu - Pengelompokan Sumber Daya Manusia Kesehatan
Pasal 197
Pasal 198
(1)
Tenaga Medis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 197 huruf a dikelompokkan ke dalam:
dokter; dan
dokter gigi.
(2)
Jenis
Tenaga Medis dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter spesialis, dan dokter subspesialis.
(3)
Jenis
Tenaga Medis dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas dokter gigi, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis.
Pasal 199
(1)
Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 197 huruf b dikelompokkan ke dalam:
tenaga psikologi klinis;
tenaga keperawatan;
tenaga kebidanan;
tenaga kefarmasian;
tenaga kesehatan masyarakat;
tenaga kesehatan lingkungan;
tenaga gizi;
tenaga keterapian fisik;
tenaga keteknisian medis;
tenaga teknik biomedika;
tenaga kesehatan tradisional; dan
Tenaga Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri .
(2)
Jenis
Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga psikologi klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah psikolog klinis.
(3)
Jenis
Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas perawat vokasi, ners, dan ners spesialis.
(4)
Jenis
Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas bidan vokasi dan bidan profesi.
(5)
Jenis
Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas tenaga vokasi farmasi, apoteker, dan apoteker spesialis.
(6)
Jenis
Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas tenaga kesehatan masyarakat, epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, serta tenaga administratif dan kebijakan kesehatan.
(7)
Jenis
Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan dan entomolog kesehatan.
(8)
Jenis
Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas nutrisionis dan dietisien.
(9)
Jenis
Tenaga Kesehatan yang termasuk da-lam kelompok tenaga keterapian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas fisioterapis, terapis okupasional, terapis wicara, dan akupunktur.
(10)
Jenis
Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keteknisian medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknisi kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, serta audiologis.
(11)
Jenis
Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga teknik biomedika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j terdiri atas radiografer, elektromedis, tenaga teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, dan ortotik prostetik.
(12)
Jenis
Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan atau jamu, tenaga kesehatan tradisional pengobat tradisional, dan tenaga kesehatan tradisional interkontinental.
Pasal 200
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (1)
Tenaga pendukung atau penunjang kesehatan, antara lain, berupa, tenaga biologi, tenaga administratif, pramusaji, tenaga keuangan, petugas pemulasaran jenazah, dan petugas ambulans.
Pasal 201
Bagian Kedua - Perencanaan
Pasal 202
Pasal 203
Pasal 204
Pasal 205
Pasal 206
Bagian Ketiga - Pengadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Pasal 207
Pasal 208
(3)
Penyusunan standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melibatkan
Kolegium setiap disiplin ilmu
Kesehatan .
(4)
Standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 209
(1)
Pendidikan profesi bidang
Kesehatan sebagai bagian dari pendidikan tinggi diselenggarakan oleh perguruan tinggi dan bekerja sama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dengan melibatkan peran
Kolegium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Selain diselenggarakan oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendidikan profesi bidang
Kesehatan untuk program spesialis dan subspesialis juga dapat diselenggarakan oleh
Rumah Sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama dan bekerja sama dengan perguruan tinggi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dengan melibatkan peran
Kolegium .
Pasal 210
(1)
Tenaga Medis harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pendidikan profesi.
Pasal 211
(1)
Mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan program sarjana
Tenaga Medis mendapatkan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melakukan praktik setelah lulus pendidikan profesi dan diberi sertifikat profesi.
Pasal 212
(1)
Mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan
Tenaga Kesehatan program diploma, program sarjana, dan program sarjana terapan mendapatkan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan
Tenaga Kesehatan program sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melakukan praktik profesi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan diberi sertifikat profesi.
Pasal 213
(1)
Dalam rangka menilai pencapaian standar kompetensi
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan, mahasiswa pada program vokasi dan program profesi, baik
Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan harus mengikuti uji kompetensi secara nasional.
(2)
Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan
Kolegium .
(3)
Mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan program vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus uji kompetensi pada akhir masa pendidikan memperoleh sertifikat kompetensi.
(4)
Mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus uji kompetensi pada akhir masa pendidikan memperoleh sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "uji kompetensi" adalah pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik untuk mencapai standar kompetensi.
Pasal 214
Lulusan program vokasi atau profesi diberi gelar oleh perguruan tinggi setelah menyelesaikan pendidikan.
Pasal 215
Lulusan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 213 ayat (3) dan ayat (4) wajib diangkat sumpah profesinya oleh penyelenggara pendidikan sesuai dengan etika profesi.
Pasal 216
(2)
Program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk pemantapan, pemahiran, dan pemandirian.
(3)
Program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara nasional oleh
Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan pihak terkait.
Pasal 217
(1)
Tenaga Medis yang telah menyelesaikan program internsip dapat melanjutkan pendidikan ke program spesialis.
(2)
Tenaga Medis yang telah menyelesaikan program spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melanjutkan pendidikan ke program subspesialis.
Pasal 218
Pasal 219
(1)
Peserta didik yang memberikan
Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 217 ayat (3) dan Pasal 218 ayat(2) berhak:
memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan;
memperoleh waktu istirahat;
mendapatkan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mendapat pelindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan; dan
mendapat imbalan jasa pelayanan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan Pelayanan Kesehatan yang dilakukan.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "keselamatan Pasien " adalah suatu kerangka kerja yang berupa kegiatan terorganisasi untuk membangun budaya, proses, prosedur, perilaku, teknologi, dan lingkungan dalam Pelayanan Kesehatan secara konsisten dan berkelanjutan yang bertujuan untuk menurunkan risiko, mengurangi bahaya yang dapat dihindari, menghindari kemungkinan terjadinya kesalahan, serta mengurangi dampak ketika terjadi insiden pada Pasien .
Pasal 220
(1)
Dalam rangka menilai pencapaian standar kompetensi
Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan spesialis/subspesialis, peserta didik pada program spesialis/subspesialis, baik
Tenaga Medis maupun Tenaga Kesehatan, harus mengikuti uji kompetensi berstandar nasional.
(2)
Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh
Kolegium dan ditetapkan oleh
Menteri .
(3)
Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan
Kolegium .
(4)
Peserta didik yang menyelesaikan pendidikan program spesialis/subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus uji kompetensi pada akhir masa pendidikan memperoleh sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi.
(5)
Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh
Kolegium .
(6)
Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "uji kompetensi berstandar nasional" adalah pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada penyelenggara pendidikan tinggi bidang Kesehatan yang menyelenggarakan ujian sesuai dengan standar nasional dan berlaku secara nasional.
Pasal 221
Lulusan program spesialis/subspesialis diberi gelar spesialis/subspesialis oleh penyelenggara pendidikan setelah menyelesaikan pendidikan.
Pasal 222
(2)
Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tenaga pendidik atau bukan merupakan tenaga pendidik yang dapat melakukan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau
Pelayanan Kesehatan .
(3)
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan kesetaraan pengakuan atas pekerjaannya dalam proses pendidikan
Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan dalam pengembangan kariernya.
(4)
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditugaskan untuk melaksanakan pekerjaannya secara fleksibel antarpenyelenggara pendidikan tinggi dan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan .
(5)
Sumber daya manusia yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mendapatkan pengakuan atas pekerjaannya dalam pengembangan kariernya.
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pendidik yang bukan merupakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan " adalah dosen, instruktur, dan fasilitator yang mempunyai latar belakang pendidikan di luar medis dan Kesehatan yang bertugas mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi penunjang ilmu medis, dan Kesehatan . Yang dimaksud dengan "tenaga kependidikan yang bukan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan " adalah anggota masyarakat yang mempunyai latar belakang pendidikan di luar medis dan Kesehatan yang mengabdikan diri dan diangkat untuk melaksanakan tugas menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Pasal 223
(2)
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara bersama dan/atau bergantian.
Pasal 224
(4)
Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan yang menerima bantuan pendanaan pendidikan tidak melaksanakan masa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan STR.
Pasal 225
Pasal 226
Bagian Keempat - Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Paragraf 1 - Umum
Pasal 227
(2)
Pendayagunaan
Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pendayagunaan
Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan aspek pemerataan, pemanfaatan, dan/atau pengembangan.
Pasal 228
Pasal 229
Pasal 230
Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 228 dan
Pasal 229 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2 - Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Dalam Negeri
Pasal 231
(2)
Penempatan
Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan oleh
Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
pengangkatan sebagai aparatur sipil negara;
penugasan khusus; atau
pengangkatan pegawai dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengangkatan sebagai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a serta penempatan melalui pengangkatan sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Penempatan
Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan melalui penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan perencanaan nasional dan dilakukan oleh
Menteri atau gubernur/bupati/wali kota dengan memperhatikan kebutuhan Pelayanan Kesehatan, ketersediaan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, serta memperhatikan daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (1)
Penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dimaksudkan untuk mendayagunakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada daerah yang dibutuhkan, terutama daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta daerah bermasalah Kesehatan . Seleksi dilakukan dengan memperhatikan berbagai faktor sehingga Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tersebut dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan dapat berkembang sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 232
Yang dimaksud dengan "upaya retensi" adalah upaya mempertahankan Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan di suatu tempat untuk periode tertentu dalam rangka menjaga kesinambungan Pelayanan Kesehatan . Upaya retensi, antara lain, berupa perpanjangan penugasan, pemberian insentif, penerapan jenjang karier, dan pemberlakuan sistem remunerasi.
Pasal 233
(1)
Dalam rangka pemerataan pelayanan medik spesialis, Pemerintah Pusat,
Rumah Sakit pendidikan, dan penyelenggara pendidikan dapat peserta didik program pendidikan dokter spesialis/subspesialis atau dokter gigi spesialis/subspesialis.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan peserta didik program pendidikan dokter spesialis/subspesialis atau dokter gigi spesialis/subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 234
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan
Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 235
(2)
Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah bermasalah
Kesehatan atau daerah tidak diminati memperoleh tunjangan atau insentif khusus, jaminan keamanan, dukungan sarana prasarana dan Alat Kesehatan, kenaikan pangkat luar biasa, dan pelindungan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "daerah tidak diminati" adalah daerah yang mengalami kesulitan pemenuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam waktu tertentu.
Pasal 236
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan penempatan
Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 237
(3)
Pelaksanaan pola ikatan dinas oleh badan usaha atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diikuti dengan penempatan calon
Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan pada daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah bermasalah
Kesehatan atau daerah tidak diminati dalam mendukung pemerataan
Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan .
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon
Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3 - Pendayagunaan Tenaga Cadangan Kesehatan untuk Penanggulangan Kejadian Luar Biasa, Wabah, dan Darurat Bencana
Pasal 238
(2)
Tenaga cadangan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan non-
Tenaga Kesehatan yang dipersiapkan untuk dimobilisasi pada penanggulangan KLB, Wabah, dan darurat bencana.
(3)
Tenaga cadangan
Kesehatan berupa non-
Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari non-
Tenaga Kesehatan yang telah mendapatkan pelatihan terkait dengan penanggulangan KLB, Wabah, dan darurat bencana.
(4)
Tenaga cadangan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pengelolaan melalui:
pendaftaran dan kredensial dengan memanfaatkan teknologi informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional ;
pembinaan dan peningkatan kapasitas tenaga cadangan Kesehatan ; dan
pelaksanaan mobilisasi.
Ayat (3)
Tenaga cadangan Kesehatan berupa non-Tenaga Kesehatan yang telah mendapatkan pelatihan terkait dengan penanggulangan KLB, Wabah, dan darurat bencana, antara lain, ialah peserta didik, dosen, dan tenaga yang sudah tidak berpraktik sebagai Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan .
Pasal 239
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan tenaga cadangan
Kesehatan untuk penanggulangan KLB, Wabah, dan darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 238 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4 - Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia ke Luar Negeri
Pasal 240
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan
Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia ke luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 5 - Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri
Pasal 241
(1)
Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan melaksanakan praktik di Indonesia harus mengikuti evaluasi kompetensi.
(2)
Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Menteri dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, Konsil, dan
Kolegium .
(3)
Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
penilaian kelengkapan administratif; dan
penilaian kemampuan praktik.
(4)
Penilaian kemampuan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan setelah penilaian kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
(5)
Dalam rangka penilaian kemampuan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan uji kompetensi.
(6)
Hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa:
kompeten; atau
belum kompeten.
(8)
Da1am hal hasil uji kompetensi dinyatakan belum kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b,
Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri harus mengikuti penambahan kompetensi.
Pasal 242
Pasal 243
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24I dikecualikan bagi
Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang:
merupakan lulusan dari penyelenggara pendidikan di luar negeri yang sudah direkognisi dan telah praktik paling sedikit 2 (dua) tahun di luar negeri; atau
merupakan ahli dalam bidang unggulan tertentu dalam Pelayanan Kesehatan yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi.
Pasal 244
Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang telah menyelesaikan evaluasi kompetensi dan akan melaksanakan praktik di Indonesia harus memiliki STR dan SIP sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud da-lam Undang-Undang ini.
Pasal 245
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan
Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 6 - Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri
Pasal 246
(1)
Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan dalam negeri yang melaksanakan praktik di Indonesia harus:
memiliki STR; dan
memiliki SIP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 247
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan
Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan dalam negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 7 - Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri
Pasal 248
(2)
Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Menteri dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusar pemerintahan di bidang pendidikan, Konsil, dan
Kolegium .
(3)
Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
penilaian kelengkapan administratif; dan
penilaian kemampuan praktik.
(4)
Penilaian kemampuan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan setelah penilaian kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
(5)
Penilaian kemampuan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi penyetaraan kompetensi dan uji kompetensi.
(6)
Penyetaraan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertujuan untuk memastikan kesesuaian dengan standar kompetensi
Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan di Indonesia.
(7)
Hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa:
kompeten; atau
belum kompeten.
(8)
Dalam hal hasil uji kompetensi dinyatakan kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a,
Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta
Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri harus mengikuti adaptasi pada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan .
(9)
Dalam hal hasil uji kompetensi dinyatakan belum kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b,
Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta
Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri harus kembali ke negara asalnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 249
Pasal 250
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A dikecualikan bagi
Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta
Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri yang merupakan:
lulusan dari penyelenggara pendidikan di luar negeri yang sudah direkognisi dan telah praktik sebagai Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu paling singkat 5 (lima) tahun di luar negeri yang harus dibuktikan dengan surat keterangan atau dokumen lain yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang di negara yang bersangkutan; atau
ahli dalam suatu bidang unggulan tertentu dalam Pelayanan Kesehatan yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi dan telah praktik paling singkat 5 (lima) tahun di luar negeri.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "bidang unggulan tertentu dalam Pelayanan Kesehatan " adalah bidang Pelayanan Kesehatan yang menjadi prioritas atau dibutuhkan, tetapi tenaganya masih terbatas dan/atau belum tersedia di Indonesia, seperti bidang bedah dengan teknologi robot (robotic surgery).
Pasal 251
(1)
Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta
Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri dapat melakukan praktik pada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia dengan ketentuan:
terdapat permintaan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri sesuai dengan kebutuhan;
untuk alih teknologi dan ilmu pengetahuan; dan
untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dan hanya untuk 2 (dua) tahun berikutnya.
(3)
Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan untuk pendayagunaan
Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta
Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri di kawasan ekonomi khusus.
Pasal 252
(1)
Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta
Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri yang telah menyelesaikan proses evaluasi kompetensi dan akan melakukan praktik di Indonesia wajib memiliki STR dan SIP.
(2)
STR dan SIP bagi
Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta
Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dan hanya untuk 2 (dua) tahun berikutnya.
Pasal 253
Pasal 254
(1)
Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang akan menjadi peserta program pendidikan spesialis/subspesialis di Indonesia wajib memiliki STR.
(2)
STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama masa pendidikan.
Pasal 255
(1)
Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta
Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi atau kegiatan lain untuk waktu tertentu tidak memerlukan STR.
(2)
Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta
Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari
Menteri .
(3)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diberikan untuk waktu tertentu melalui penyelenggara pendidikan dan pelatihan atau kegiatan lain.
Ayat (1)
Kegiatan lain, antara lain, berupa latihan gabungan bersama, bakti sosial, kegiatan olahraga internasional, dan kegiatan tanggap darurat bencana.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "waktu tertentu" adalah paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang.
Pasal 256
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 248 sampai dengan
Pasal 255 ,
Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta
Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 257
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan
Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta
Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 248 sampai dengan
Pasal 255 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima - Pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam Rangka Penjagaan dan Peningkatan Mutu
Pasal 258
(1)
Dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dilakukan pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi yang mendukung kesinambungan dalam menjalankan praktik.
(2)
Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh
Pemerintah Pusat dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh
Pemerintah Pusat .
(3)
Penjagaan dan peningkatan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar profesi, standar kompetensi, standar pelayanan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4)
Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk proses sertifikasi melalui konversi ke dalam satuan kredit profesi.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu
Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 259
Bagian Keenam - Registrasi dan Perizinan
Paragraf 1 - Registrasi
Pasal 260
(2)
STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh
Konsil atas nama
Menteri setelah memenuhi persyaratan.
(3)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit:
memiliki ijazah pendidikan di bidang Kesehatan dan/atau sertifikat profesi; dan
memiliki sertifikat kompetensi.
(4)
STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup.
Pasal 261
STR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 260 tidak berlaku apabila:
yang bersangkutan meninggal dunia;
dinonaktilkan atau dicabut oleh Konsil atas nama Menteri ; atau
dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 262
Paragraf 2 - Perizinan
Pasal 263
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIP.
(4)
Dalam kondisi tertentu,
Menteri dapat menerbitkan SIP.
Pasal 264
(1)
Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 263 ayal
(2)
SIP masih berlaku sepanjang tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP.
(3)
SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
(4)
Persyaratan perpanjangan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
STR;
tempat praktik; dan
pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi.
(5)
Pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan oleh
Menteri .
(6)
SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku apabila:
habis masa berlakunya;
yang bersangkutan meninggal dunia;
STR dicabut atau dinonaktifkan;
SIP dicabut; atau
tempat praktik berubah.
Pasal 265
Pasal 266
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 263 sampai dengan
Pasal 265 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 267
(1)
Untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pelayanan kedokteran,
Menteri dapat memberikan surat tugas kepada dokter spesialis atau dokter gigi spesialis tertentu yang telah memiliki SIP untuk bekerja pada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu tanpa memerlukan SIP di tempat tersebut.
(2)
Pemberian surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
terdapat permintaan dari dinas kesehatan kabupaten/kota berdasarkan kebutuhan;
ketiadaan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis dengan keahlian dan kompetensi yang sama pada kabupaten/kota tersebut; dan
dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang mendapat surat tugas harus telah memiliki SIP.
(3)
Dalam hal selama jangka waktu keberlakuan surat tugas telah ada dokter spesialis atau dokter gigi spesialis lain dengan keahlian dan kompetensi yang sama pada daerah tersebut, surat tugas menjadi tidak berlaku.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai surat tugas diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh - Konsil
Pasal 268
(1)
Untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian
Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, dibentuk
Konsil .
(2)
Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui
Menteri dan dalam menjalankan perannya bersifat independen.
Pasal 269
Pasal 270
Pasal 271
Ketentuan lebih lanjut mengenai Konsil, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapan - Kolegium
Pasal 272
(1)
Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu
Kesehatan dapat membentuk
Kolegium .
(2)
Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan
Konsil dan dalam menjalankan perannya bersifat independen.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan - Hak dan Kewajiban
Paragraf 1 - Hak dan Kewajiban Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Pasal 273
(1)
Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak:
mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan Kesehatan Pasien ;
mendapatkan informasi yang lengkap dan benar dari Pasien atau keluarganya;
mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mendapatkan pelindungan atas keselamatan, Kesehatan kerja, dan keamanan;
mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mendapatkan pelindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya;
mendapatkan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pengembangan kompetensi, keilmuan, dan karier di bidang keprofesiannya;
menolak keinginan Pasien atau pihak lain yang bertentangan dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, kode etik, atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.
Pasal 274
Pasal 275
Paragraf 2 - Hak dan Kewajiban Pasien
Pasal 276
Pasien mempunyai hak:
mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya;
mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya;
mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu;
menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah;
mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;
meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain; dan
mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "yang memadai" adalah pemberian keterangan yang disampaikan secara lengkap dengan bahasa yang mudah dipahami.
Pasal 277
Pasal 278
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan
Pasien diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesepuluh - Penyelenggaraan Praktik
Paragraf 1 - Umum
Pasal 279
Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan bertanggung jawab secara moral untuk:
mengabdikan diri sesuai dengan bidang keilmuan yang dimiliki;
bersikap dan berperilaku sesuai dengan etika profesi;
mengutamakan kepentingan Pasien dan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau kelompok; dan
menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 280
(2)
Upaya terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan norma, standar pelayanan, dan standar profesi serta kebutuhan
Kesehatan pasien.
(3)
Upaya terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (i) tidak menjamin keberhasilan
Pelayanan Kesehatan yang diberikan.
Pasal 281
Pasal 282
Pasal 283
(1)
Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan yang menyelenggarakan praktik perseorangan wajib identitas yang jelas termasuk nomor SIP dan STR pada tempat praktik perseorangannya.
(3)
Setiap Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan pimpinan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
teguran lisan;
peringatan tertulis;
denda administratif; dan/atau
pencabutan izin.
(5)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 284
Paragraf 2 - Kewenangan
Pasal 285
(1)
Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik harus dilakukan sesuai dengan kewenangan yang didasarkan pada kompetensi yang dimilikinya.
(2)
Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan yang memiliki lebih dari satu jenjang pendidikan memiliki kewenangan sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensi dan kualifikasi tertinggi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 286
(2)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
ketiadaan Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan di suatu wilayah tempat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan bertugas;
kebutuhan program pemerintah;
penanganan kegawatdaruratan medis; dan/atau
KLB, Wabah, dan/atau darurat bencana.
(3)
Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
dokter/dokter gigi yang memberikan pelayanan kedokteran dan/atau kefarmasian dalam batas tertentu;
perawat atau bidan yang memberikan pelayanan kedokteran dan/atau kefarmasian dalam batas tertentu; atau
tenaga vokasi farmasi yang memberikan pelayanan kefarmasian yang menjadi kewenangan apoteker dalam batas tertentu.
Pasal 287
Pasal 288
(2)
Program pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 289
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pelayanan di luar kewenangan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3 - Pelimpahan Kewenangan
Pasal 290
(2)
Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pelimpahan secara mandat dan pelimpahan secara delegatif.
(3)
Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dari
Tenaga Medis kepada Tenaga Kesehatan, antar-Tenaga Medis, dan antar-
Tenaga Kesehatan .
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan kewenangan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4 - Standar Profesi, Standar Pelayanan, dan Standar Prosedur Operasional
Pasal 291
(3)
Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri .
Pasal 292
(3)
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5 - Persetujuan Tindakan Pelayanan Kesehatan
Pasal 293
(2)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah
Pasien mendapat penjelasan yang memadai.
(3)
Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencakup:
diagnosis;
indikasi;
tindakan Pelayanan Kesehatan yang dilakukan dan tujuannya;
risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi;
alternatif tindakan lain dan risikonya;
risiko apabila tindakan tidak dilakukan; dan
prognosis setelah memperoleh tindakan.
(4)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara tertulis ataupun lisan.
(5)
Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diperoleh sebelum dilakukannya tindakan yang invasif dan/atau mengandung risiko tinggi.
(6)
Persetujuan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diberikan oleh
Pasien yang bersangkutan.
(7)
Dalam hal
Pasien yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak cakap memberikan persetujuan, persetujuan tindakan dapat diberikan oleh yang mewakili.
(9)
Dalam hal keadaan
Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak cakap dan memerlukan tindakan Gawat Darurat, tetapi tidak ada pihak yang dapat dimintai persetujuan, tidak diperlukan persetujuan tindakan.
(11)
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diinformasikan kepada
Pasien setelah
Pasien telah cakap atau yang mewakili telah hadir.
(12)
Ketentuan mengenai tata cara persetujuan tindakan
Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (11) diatur dengan Peraturan
Menteri .
Ayat (1)
Pada prinsipnya yang berhak memberikan persetujuan adalah Pasien yang bersangkutan. Apabila Pasien tidak cakap atau berada di bawah pengampuan (under curatele), persetujuan atau penolakan tindakan Pelayanan Kesehatan diberikan oleh keluarga terdekat, antara lain, oleh suami/istri, ayah/ibu kandung, anak kandung, atau saudara kandung yang telah dewasa. Dalam keadaan Gawat Darurat, untuk menyelamatkan nyawa Pasien, tidak diperlukan persetujuan.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "yang mewakili", antara lain, adalah suami/istri, anak kandung yang cakap, ayah/ibu kandung, atau saudara kandung.
Pasal 294
Pasal 295
Pasal 296
(4)
Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan
Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan atau tindakan.
(5)
Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan pimpinan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan .
Ayat (4)
Tanda tangan, antara lain, berupa tanda tangan manual, tanda tangan elektronik, atau bentuk lain yang sejenis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 6 - Rekam Medis
Pasal 297
(2)
Setiap
Pasien berhak untuk mengakses informasi yang terdapat dalam dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menjaga keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data yang terdapat dalam dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 298
(1)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan bertanggung jawab menyelenggarakan pengelolaan data rekam medis dalam rangka pengelolaan data
Kesehatan nasional.
(2)
Pengelolaan data rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pengamanan, transfer data, dan pengawasan.
Pasal 299
Ketentuan lebih lanjut mengenai rekam medis diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 300
Paragraf 7 - Rahasia Kesehatan Pasien
Pasal 301
(2)
Pembukaan rahasia
Kesehatan pribadi
Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (4) .
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia
Kesehatan pribadi
Pasien diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "rahasia Kesehatan " adalah riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan Kesehatan fisik, serta psikis seseorang, termasuk data pribadi Pasien .
Pasal 302
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari rahasia
Kesehatan .
Paragraf 8 - Kendali Mutu dan Kendali Biaya
Pasal 303
(2)
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan audit
Pelayanan Kesehatan .
(4)
Pembinaan dan pengawasan terhadap kendali mutu dan kendali biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah .
Bagian Kesebelas - Penegakan Disiplin Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta Penyelesaian Perselisihan
Paragraf I - Penegakan Disiplin Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Pasal 304
(1)
Dalam rangka mendukung profesionalitas
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, perlu diterapkan penegakan disiplin profesi.
(2)
Dalam rangka penegakan disiplin profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri membentuk majelis yang melaksanakan tugas di bidang disiplin profesi.
(3)
Majelis sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan
Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan .
(4)
Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersifat permanen atau ad hoc.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 305
(2)
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat:
identitas pengadu;
nama dan alamat tempat praktik Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dan waktu tindakan dilakukan; dan
alasan pengaduan.
Pasal 306
(1)
Pelanggaran disiplin
Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 304 ayat (3) diberikan sanksi disiplin berupa:
peringatan tertulis;
kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan di bidang Kesehatan atau Rumah Sakit pendidikan terdekat yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelatihan tersebut;
penonaktifan STR untuk sementara waktu; dan/atau
rekomendasi pencabutan SIP.
(3)
Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 307
Putusan dari majelis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 304 dapat diajukan peninjauan kembali kepada
Menteri dalam hal:
ditemukan bukti baru;
kesalahan penerapan pelanggaran disiplin; atau
terdapat dugaan konflik kepentingan pada pemeriksa dan yang diperiksa.
Pasal 308
(3)
Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipit atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan permohonan secara tertulis.
(4)
Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau orang yang diberikan kuasa oleh
Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan secara tertulis atas gugatan yang diajukan oleh Pasien, keluarga Pasien, atau orang yang diberikan kuasa oleh
Pasien atau keluarga
Pasien .
(5)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa rekomendasi dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan karena pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh
Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
(6)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa rekomendasi pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh
Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
(7)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diberikan paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima.
(8)
Da1am hal majelis tidak memberikan rekomendasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), majelis dianggap telah memberikan rekomendasi untuk dapat dilakukan penyidikan atas tindak pidana.
(9)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) tidak berlaku untuk pemeriksaan
Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan yang dapat dimintai pertanggungiawaban atas dugaan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan
Pelayanan Kesehatan .
Pasal 309
Paragraf 2 - Penyelesaian Perselisihan
Pasal 310
Dalam hal
Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada Pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Bagian Kedua - Belas Organisasi Profesi
Pasal 311
(2)
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga - Belas Larangan
Pasal 312
Setiap orang dilarang:
tanpa hak menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan merupakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP;
menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP; dan
melakukan praktik sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan tanpa memiliki STR dan/atau SIP.
Pasal 313
(1)
Setiap
Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan yang melakukan praktik tanpa memiliki STR dan/atau SIP sebagai64na dimaksud dalam
Pasal 312 huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaip4l4 dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII - PERBEKALAN KESEHATAN
Pasal 314
(2)
Tanggung jawab terhadap ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pengelolaan
Perbekalan Kesehatan .
(3)
Pengelolaan
Perbekalan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi perencanaan, penyediaan, dan pendistribusian.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan
Perbekalan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "fasilitas pengelolaan kefarmasian" adalah sarana pengelola Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan milik Pemerintah Pusat, termasuk Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka ketersediaan, pemerataan, serta keterjangkauan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan .
Ayat (6)
Kebijakan khusus, antara lain, ialah pemberlakuan mekanisme jalur khusus (special access scheme) dan pengecualian terhadap ketentuan paten berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai paten.
Pasal 315
Pasal 316
(2)
Penyediaan
Perbekalan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pengadaan.
Pasal 317
(1)
Pemerintah Pusat menyusun daftar dan jenis
Obat esensial yang harus tersedia bagi kepentingan masyarakat.
(2)
Daftar dan jenis
Obat esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau dan disempurnakan paling lama setiap 2 (dua) tahun sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan teknologi.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Obat esensial" adalah Obat yang paling dibutuhkan dalam Pelayanan Kesehatan, termasuk Obat generik, Obat generik bermerek, dan Obat originator.
Pasal 318
Pasal 319
(3)
Fasilitas pengelolaan kefarmasian, produsen, atau distributor
Perbekalan Kesehatan harus menyampaikan laporan kegiatan pendistribusian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 320
(2)
Obat dengan resep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan menjadi:
Obat keras;
narkotika; dan
psikotropika.
(3)
Obat dengan resep diserahkan oleh apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Obat tanpa resep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digolongkan menjadi:
Obat bebas; dan
Obat bebas terbatas.
(5)
Selain
Obat bebas dan
Obat bebas terbatas,
Obat keras tertentu dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Obat tanpa resep diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Dalam hal terdapat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
Pemerintah Pusat dapat menetapkan penggolongan
Obat dan/atau melakukan perubahan penggolongan
Obat selain penggolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4).
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggolongan Obat,
Obat dengan resep, dan
Obat tanpa resep diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "Obat keras tertentu" adalah jenis Obat keras yang terdapat pembatasan indikasi dan/atau jumlah yang dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "fasilitas lain" adalah fasilitas di luar fasilitas pelayanan kefarmasian, seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket.
Pasal 321
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggolongan
Obat Bahan Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "jamu" adalah Obat Bahan Alam berupa bahan atau ramuan yang bersumber dari pengetahuan tradisional atau warisan budaya Indonesia yang digunakan untuk pemeliharaan Kesehatan, peningkatan Kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan Kesehatan .
Huruf b
Yang dimaksud dengan "obat herbal terstandar' adalah Obat Bahan Alam yang telah digunakan secara turun-temurun di Indonesia yang digunakan untuk pemeliharaan Kesehatan, peningkatan Kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan Kesehatan yang dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik serta bahan baku yang telah distandardisasi.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "fitofarmaka" adalah Obat Bahan Alam yang digunakan untuk pemeliharaan Kesehatan, peningkatan Kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan Kesehatan yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik serta bahan baku dan produk jadinya telah distandardisasi.
BAB IX - KETAHANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Pasal 322
(1)
Sumber
Sediaan Farmasi yang berasal dari alam semesta dan sudah terbukti berkhasiat, memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan aman digunakan dalam pencegahan, pengobatan, dan/atau perawatan, serta pemeliharaan
Kesehatan tetap harus dijaga kelestariannya.
(2)
Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk meneliti, mengembangkan, memproduksi, mengedarkan, meningkatkan, dan menggunakan
Sediaan Farmasi dan
Alat Kesehatan yang dapat dipertanggungiawabkan manfaat dan keamanannya.
(3)
Penelitian, pengembangan, produksi, peredaran, peningkatan, serta penggunaan
Sediaan Farmasi dan
Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 323
(2)
Penelitian dan pengembangan
Sediaan Farmasi dan
Alat Kesehatan dilakukan dengan memperhatikan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup, sumber daya alam, norma agama, dan sosial budaya.
(3)
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh industri Sediaan Farmasi, industri Alat Kesehatan, lembaga penelitian, dan lembaga pendidikan.
Pasal 324
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penelitian, pengembangan, pemanfaatan, dan pemeliharaan
Obat Bahan Alam diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 325
Penelitian dan pengembangan
Obat Bahan Alam bertujuan untuk:
mewujudkan kemandirian industri farmasi nasional guna mendukung ketahanan kefarmasian;
memanfaatkan sumber daya alam dan ramuan tradisional secara berkelanjutan dalam peningkatan ilmu pengetahuan dan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan ;
menjamin pengelolaan potensi alam sehingga mempunyai daya saing yang tinggi sebagai sumber ekonomi masyarakat; dan
menyediakan Obat Bahan Alam untuk memelihara Kesehatan yang terjamin mutu, khasiat, dan keamanannya serta teruji secara ilmiah dan dimanfaatkan secara luas untuk pencegahan, pengobatan, perawatan, dan/atau pemeliharaan Kesehatan .
Pasal 326
(3)
Pemenuhan kebutuhan ketahanan
Kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap sesuai dengan prioritas nasional.
(4)
Pengembangan dan penguatan tata kelola rantai pasok
Sediaan Farmasi dan
Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit dengan:
menerbitkan kebijakan, termasuk memberikan insentif pada pelaku usaha yang berupaya mewujudkan ketahanan Sediaan Farmasi dan alat Kesehatan ;
meningkatkan daya saing industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan ;
memberikan dukungan bagi penguasaan dan pemanfaatan teknologi dan inovasi serta penelitian dan pengembangan dalam bidang Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, termasuk melalui kerja sama luar negeri, yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau masyarakat secara multilateral, regional, dan bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memproduksi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dalam negeri untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan ekspor serta meningkatkan kegiatan industri/utilisasi kapasitas industri;
memastikan penggunaan Bahan Obat dan bahan baku Alat Kesehatan produksi dalam negeri oleh industri farmasi dan Alat Kesehatan dalam negeri;
mengoptimalkan peran akademisi, pelaku usaha, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat; dan
menjamin keberlangsungan rantai pasok melalui lisensi sukarela, lisensi wajib, atau pelaksanaan paten oleh pemerintah, terutama dalam kondisi bencana, KLB, atau Wabah.
(5)
Untuk menjamin ketahanan nasional,
Obat generik international nonproprietary name yang dipasarkan di Indonesia hanya boleh dibuat oleh industri farmasi dalam negeri.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "insentif" adalah dukungan atau fasilitas dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diberikan kepada pelaku usaha atau kegiatan berupa frskal dan nonfiskal. Insentif fiskal seperti pengurangan pajak dan penghapusan bea masuk. Insentif nonfiskal seperti kemudahan dalam perizinan berusaha, pengutamaan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, dan kemudahan dalam tata kelola perdagangan.
Huruf e
Industri farmasi dan Alat Kesehatan dalam negeri termasuk industri farmasi dan Alat Kesehatan dengan penanaman modal asing yang memiliki fasilitas produksi di dalam negeri.
Pasal 327
Pasal 328
(2)
Pengutamaan penggunaan bahan baku produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan mutu, kualitas, keamanan, dan kemanfaatan.
Pasal 329
(2)
Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah membangun ekosistem penelitian yang terdiri atas infrastruktur penelitian, kemudahan perizinan penelitian dan pendukung penelitian, serta sumber daya manusia.
(3)
Infrastruktur penelitian sebagaimana dimaksud pada ayal
(2)
dibangun oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
(4)
Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah memberikan kemudahan perizinan penelitian dan pendukung penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa mengurangi pelindungan terhadap nilai-nilai penelitian.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hilirisasi penelitian nasional" adalah upaya meningkatkan nilai tambah hasil penelitian yang sejalan dengan prioritas ketahanan nasional dari semula skala penelitian laboratorium menjadi skala komersial agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Ayat (5)
Bentuk dukungan, antara lain, ialah dukungan kebljakan untuk mempermudah penelitian kefarmasian dan Alat Kesehatan dan dukungan finansial yang diperlukan.
Pasal 330
Pasal 331
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk diberikan kepada setiap industri
Sediaan Farmasi dan
Alat Kesehatan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi di dalam negeri, serta yang melakukan produksi dengan menggunakan bahan baku dalam negeri.
(3)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Ayat (2) berupa fiskal dan nonfiskal.
Pasal 332
Ayat (2)
Menetapkan kebijakan, termasuk untuk pengadaan dan pemanfaatan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan perbekalan Kesehatan lainnya.
Pasal 333
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar, sistem, dan tata kelola Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan
Perbekalan Kesehatan lainnya pada kondisi darurat, bencana, KLB, atau Wabah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X - TEKNOLOGI KESEHATAN
Pasal 334
(2)
Teknologi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perangkat keras dan perangkat lunak.
(4)
Teknologi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 335
(1)
Dalam
Teknologi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 334 dapat dilakukan penelitian di laboratorium, penelitian yang memanfaatkan hewan coba, tumbuhan, dan bahan biologi tersimpan, atau penelitian yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kaidah etik, kaidah ilmiah, metodologi ilmiah, dan izin dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan manfaat, risiko, keselamatan manusia, dan kelestarian lingkungan hidup.
(4)
Penelitian yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari pihak yang menjadi subjek penelitian.
(5)
Penelitian yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek penelitian dilakukan dengan menghormati hak subjek penelitian, termasuk jaminan tidak merugikan manusia yang dijadikan subjek penelitian.
(6)
Penelitian dengan memanfaatkan hewan coba harus memperhatikan kesejahteraan hewan tersebut dan mencegah dampak buruk yang tidak langsung bagi
Kesehatan manusia.
(7)
Tata cara penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penelitian" adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik simpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kaidah etik" adalah syarat penelitian yang mengatur perilaku dan tindakan peneliti dalam melakukan penelitian. Yang dimaksud dengan "kaidah ilmiah" adalah syarat penelitian yang bersifat analitis, rasional, objektif, empiris, dan menghasilkan hasil yang sama ketika dilakukan oleh orang lain dengan cara yang sama. Yang dimaksud dengan "metodologi ilmiah" adalah suatu cara sistematis yang digunakan untuk memecahkan masalah yang dihadapi. Metode ini menggunakan langkah-langkah yang sistematis, teratur, dan terkontrol serta dilaksanakan sesuai dengan kaidah ilmiah yang analitis, logis, objektif, konseptual, dan empiris.
Ayat (4)
Penelitian yang mengikutsertakan manusia harus dilakukan dengan memperhatikan Kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan. Penelitian dan pengembangan yang menggunakan manusia sebagai subjek harus mendapat persetujuan tindakan (informed consent). Sebelum meminta persetujuan subjek penelitian, peneliti harus memberikan informasi mengenai tujuan penelitian dan pengembangan Kesehatan serta penggunaan hasilnya, jaminan kerahasiaan tentang identitas dan data pribadi, metode yang digunakan, risiko yang mungkin timbul, dan hal lain yang perlu diketahui oleh yang bersangkutan dalam rangka penelitian dan pengembangan Kesehatan .
Ayat (5)
Semua penelitian yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek penelitian wajib didasarkan pada 3 (tiga) prinsip etik umum, yaitu menghormati harkat martabat manusia (respect for persons) yang bertujuan menghormati otonomi dan melindungi manusia yang otonominya terganggU/kurang, berbuat baik (beneficence) dan tidak merugikan (nonmaleficence), serta berkeadilan (justice).
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "memperhatikan kesejahteraan hewan" adalah penelitian hewan coba dilakukan dengan menerapkan 5 (lima) prinsip kebebasan hewan dalam kesejahteraan hewan, yakni:
bebas dari rasa lapar dan haus;
bebas dari rasa sakit, cidera, dan penyakit;
bebas dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan;
bebas dari rasa takut dan tertekan; dan
bebas untuk mengekspresikan perilaku alaminya. Hewan coba harus dipilih dengan mengutamakan hewan dengan sensitivitas neurofisiologis yang paling rendah (nonsentient organism) dan hewan yang paling rendah pada skala evolusi. Keberhati-hatian yang wajar harus diterapkan pada penelitian yang dapat mempengaruhi lingkungan dan kesehatan hewan yang digunakan dalam penelitian harus dihormati.
Pasal 336
(1)
Setiap penelitian, pengembangan, pengkajian, dan pemanfaatan
Teknologi Kesehatan harus mempertimbangkan potensi risiko dan manfaatnya terhadap
Kesehatan masyarakat.
(2)
Penelitian, pengembangan, pengkajian, dan pemanfaatan
Teknologi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 337
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan inovasi
Teknologi Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (2)
Penetapan kebijakan, antara lain, berupa pendaftaran, pengujian, dan pengawasan.
Pasal 338
(2)
Pemanfaatan teknologi biomedis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup teknologi genomik, transkriptomik, proteomik, dan metabolomik terkait organisme, jaringan, sel, biomolekul, dan teknologi biomedis lain.
(3)
Pemanfaatan teknologi biomedis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai dari kegiatan pengambilan, penyimpanan jangka panjang, serta pengelolaan dan pemanfaatan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data terkait, yang ditujukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan
Teknologi Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan, termasuk pelayanan kedokteran presisi.
(4)
Pengambilan, penyimpanan jangka panjang, serta pengelolaan dan pemanfaatan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data terkait dalam rangka pemanfaatan teknologi biomedis wajib mendapatkan persetujuan dari
Pasien dan/atau donor.
(5)
Kewajiban mendapatkan persetujuan dari
Pasien dan/atau donor dalam pengelolaan dan pemanfaatan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan apabila:
material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data yang tidak dapat ditelusuri identitasnya atau berupa data agregat;
material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data untuk kepentingan hukum; dan/atau
material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "teknologi biomedis" adalah penerapan sains dan rekayasa sistem biologis dalam rangka peningkatan Pelayanan Kesehatan .
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "genomik adalah analisis terkait DNA (asam deoksiribonukleat). Yang dimaksud dengan "transkriptomik" adalah analisis terkait RNA (asam ribonukleat). Yang dimaksud dengan "proteomic" adalah analisis terkait protein. Yang dimaksud dengan "metabolik" adalah analisis terkait metabolit.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "data terkait" meliputi data analisis primer, sekunder, dan tersier sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penelitian dan pengembangan. Yang dimaksud dengan "pelayanan kedokteran presisi" adalah pendekatan baru untuk pencegahan dan pengobatan penyakit dengan mempertimbangkan gen, lingkungan, dan pola hidup seorang Pasien .
Ayat (5)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "yang tidak dapat ditelusuri identitasnya" adalah material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data tersimpan yang sejak awal tidak diketahui identitasnya dan bukan bahan tersimpan yang tidak teridentifikasi (deidentified).
Pasal 339
(1)
Penyimpanan dan pengelolaan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data untuk jangka panjang harus dilakukan oleh biobank dan I atau biorepositori.
(2)
Biobank dan/atau biorepositori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan, institusi pendidikan, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan Kesehatan, baik milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun swasta.
(3)
Penyelenggaraan biobank dan/atau biorepositori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan penetapan dari
Pemerintah Pusat .
(4)
Penyelenggaraan biobank dan/atau biorepositori wajib menerapkan prinsip:
keselamatan hayati dan keamanan hayati;
kerahasiaan atau privasi;
akuntabilitas;
kemanfaatan;
kepentingan umum;
penghormatan terhadap hak asasi manusia;
etika, hukum, dan medikolegal; dan
sosial budaya.
(5)
Penyelenggara biobank dan/atau biorepositori wajib menyimpan spesimen dan data di dalam negeri.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "biobank atau biorepositori" adalah fasilitas untuk kegiatan pengumpulan, penyimpanan jangka panjang, dan pengelolaan spesimen yang berasal dari manusia atau spesimen yang terkait dengan Kesehatan beserta data terkait secara sistematis yang ditujukan untuk penelitian, pengembangan, dan Pelayanan Kesehatan .
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "keselamatan hayati" adalah usaha untuk menjaga keselamatan pekerja dan pengguna fasilitas laboratorium serta lingkungan dari agen biologi yang berpotensi membahayakan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kerahasiaan atau privasi' adalah bahwa penyelenggara biobank dan/atau biorepositori menjamin kerahasiaan terhadap identitas individu asal dari spesimen.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "akuntabilitas" adalah penyelenggara biobank dan/atau biorepositori bertanggung jawab atas pengumpulan, penyimpanan jangka panjang, dan pengelolaan spesimen dan data.
Huruf d
Yang dimaksud dengan 'kemanfaatan" adalah spesimen yang dikumpulkan, disimpan, dan dikelola dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kualitas Kesehatan .
Huruf e
Yang dimaksud dengan "kepentingan umum" adalah penyelenggaraan biobank dan/atau biorepositori yang dilaksanakan untuk kepentingan umum.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "penghormatan terhadap hak asasi manusia" adalah pengumpulan, penyimpanan jangka panjang, dan pengelolaan spesimen dan data tidak bertentangan dengan penyelenggaraan hak asasi manusia.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "etika, hukum, dan medikolegal" adalah penyelenggaraan biobank dan/atau biorepositori dilaksanakan dengan memperhatikan etika, hukum, dan medikolegal yang berlaku.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "sosial budaya" adalah penyelenggaraan biobank dan/atau biorepositori dilaksanakan dengan memperhatikan praktik empiris di negara lain dengan memperhatikan sosial budaya di Indonesia.
Pasal 340
(1)
Pengalihan dan penggunaan material da-lam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan/atau data ke luar wilayah Indonesia dilakukan dengan memperhatikan prinsip pemeliharaan kekayaan sumber daya hayati dan genetika Indonesia.
(2)
Pengalihan dan penggunaan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan/atau data ke luar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila:
cara mencapai maksud dan tujuan pemeriksaan tidak dapat dilakukan di Indonesia;
pemeriksaan dapat dilakukan di Indonesia tetapi untuk mencapai tujuan utama penelitian, perlu dilakukan pemeriksaan di luar wilayah Indonesia; dan/atau
untuk kepentingan kendali mutu dalam rangka pemutakhiran akurasi kemampuan standar diagnostik dan terapi.
(3)
Pengalihan dan penggunaan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi dan/atau data keluar wilayah Indonesia harus dilengkapi dengan perjanjian alih material yang disusun berdasarkan prinsip pembagian manfaat yang memenuhi keadilan, keselamatan, dan kemanfaatan.
(4)
Pengalihan dan penggunaan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan/atau data keluar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan
Pemerintah Pusat .
Ayat (2)
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tujuan utama penelitian" adalah alasan utama dilaksanakannya penelitian untuk menjawab pertanyaan utama penelitian baik berupa identifikasi serta penjelasan konsep atau memprediksi situasi/solusi atas permasalahan tertentu.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "perjanjian alih material" adalah perjanjian tentang perpindahtanganan suatu material, muatan informasi, dan/atau data antara dua penyelenggara atau lembaga, dengan pihak pertama sebagai pengirim, penyedia, pembawa, atau negara asa-l dan pihak kedua sebagai penerima, pengguna, pengolah, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian kerja sama penelitian dan/atau kerja sama lainnya.
Pasal 341
(1)
Pengambilan dan pengiriman material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, tenaga pendukung atau penunjang kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan.
(2)
Syarat dan tata cara pengambilan dan pengiriman material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tenaga pendukung atau penunjang kesehatan" adalah tenaga dengan latar belakang pendidikan tinggi di rumpun ilmu alam seperti biologi.
Pasal 342
(1)
Setiap Orang dilarang melakukan diskriminasi atas hasil pemeriksaan dan analisis genetik seseorang.
(2)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh
Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berupa pengenaan denda administratif sampai dengan pencabutan izin.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 343
Penggunaan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan/atau data biomedis oleh industri atau untuk kepentingan komersial harus mendapatkan izin
Pemerintah Pusat .
Pasal 344
BAB XI - SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Bagian Kesatu - Umum
Pasal 345
(4)
Kementerian yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan dapat memberikan dukungan kepada penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pengelolaan
Sistem Informasi Kesehatan .
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "dukungan" adalah bantuan teknis yang diberikan kepada penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan, antara lain, dalam bentuk pelatihan dan fasilitasi perangkat lunak.
Bagian Kedua - Tata Kelola Sistem Informasi Kesehatan
Pasal 346
(2)
Tata kelola
Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rangkaian kegiatan untuk menjamin mutu dan keandalan sistem.
(5)
Selain untuk kepentingan mendukung pelayanan di bidang
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan
Sistem Informasi Kesehatan juga ditujukan untuk pengembangan sistem informasi di bidang bioteknologi
Kesehatan .
(7)
Penyelenggara
Sistem Informasi Kesehatan dapat melakukan pemrosesan data dan informasi
Kesehatan di luar wilayah Indonesia yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "arsitektur" adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan, antara lain, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, keamanan, dan layanan yang terintegrasi yang diterapkan secara nasional.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "pemrosesan" adalah kegiatan yang meliputi:
pemerolehan dan pengumpulan;
pengolahan dan penganalisisan;
penyimpanan;
perbaikan dan pembaruan;
penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/atau
penghapusan atau pemusnahan.
Ayat (7)
Pemrosesan data dan informasi Kesehatan di luar wilayah Indonesia, antara lain, ialah dalam bentuk transfer dan penyimpanan. Peraturan perundang-undangan, antara lain, ialah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, dan pelindungan data pribadi.
Pasal 347
(2)
Keandalan
Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
menguji kelaikan sistem;
menjaga kerahasiaan data;
menentukan kebijakan hak akses data;
memiliki sertifikasi keandalan sistem; dan
melakukan audit secara berkala.
Pasal 348
(3)
Pemrosesan data dan informasi
Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tata kelola data, antara lain, peraturan terkait pelindungan data pribadi, Sistem Informasi Kesehatan, dan satu data Indonesia.
Pasal 349
(1)
Penyelenggara
Sistem Informasi Kesehatan wajib melaksanakan pemrosesan data dan informasi
Kesehatan yang meliputi:
perencanaan;
pengumpulan;
penyimpanan;
pemeriksaan;
transfer;
pemanfaatan; dan
pemusnahan.
(2)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan untuk menentukan daftar data dan informasi yang akan dikumpulkan.
(3)
Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan hasil perencanaan data.
(4)
Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam pangkalan data pada tempat yang aman dan tidak rusak atau mudah hilang dengan menggunakan media penyimpanan elektronik dan/atau nonelektronik.
(5)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam rangka menjamin kualitas data dan informasi.
(8)
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan untuk:
Kesehatan perseorangan;
Kesehatan masyarakat;
pembangunan Kesehatan ; dan
pengambilan kebijakan.
(9)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat dilaksanakan oleh penyelenggara
Sistem Informasi Kesehatan setelah berakhirnya masa penyimpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(12)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemrosesan data dan informasi
Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (6)
Transfer termasuk penampilan, pengumuman, penyebarluasan, atau pengungkapan.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "spesifik dan terbatas" adalah alasan transfer data dan informasi Kesehatan untuk kepentingan tertentu misalnya dalam rangka penanggulangan KLB, Wabah, ibadah haji, perjanjian alih material (material transfer agreement), atau kerja sama internasional di bidang Kesehatan .
Ayat (9)
Yang dimaksud dengan "pemusnahan" adalah tindakan untuk menghilangkan, melenyapkan, atau menghancurkan data dan informasi Kesehatan pribadi sehingga tidak dapat lagi digunakan untuk mengidentifikasi subjek data dan informasi Kesehatan pribadi.
Pasal 350
(2)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data dan informasi pribadi serta data dan informasi publik.
Pasal 351
(2)
Pemrosesan data dan informasi
Kesehatan yang menggunakan data
Kesehatan individu wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik data dan/atau memenuhi ketentuan lain yang menjadi dasar pemrosesan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan data pribadi.
(3)
Pemilik data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak:
mendapatkan informasi mengenai tujuan pengumpulan data Kesehatan individu;
mengakses dan melakukan perbaikan data dan informasi melalui penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan ;
meminta penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan datanya ke penyelenggara Sistem
meminta penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan menghapus data yang tidak benar atas persetujuan pemilik data; dan
mendapatkan hak subjek data pribadi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan data pribadi. Hak pemilik data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk kepentingan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan data pribadi.
(5)
Penyelenggara
Sistem Informasi Kesehatan wajib kepada pemilik data apabila terdapat kegagalan pelindungan data dan informasi
Kesehatan individu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan data pribadi.
(6)
Pelindungan data dan informasi
Kesehatan setiap individu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII - KEJADIAN LUAR BIASA DAN WABAH
Bagian Kesatu - Kejadian Luar Biasa
Pasal 352
(1)
Untuk melindungi masyarakat dari KLB,
Pemerintah Daerah dan
Pemerintah Pusat bertanggung jawab melaksanakan kegiatan kewaspadaan KLB, penanggulangan KLB, dan pasca-KLB.
(2)
Kegiatan kewaspadaan KLB, penanggulangan KLB, dan pasca-KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terkoordinasi, komprehensif, dan berkesinambungan di wilayah, Pintu Masuk, dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik.
(3)
Dalam pelaksanaan kegiatan kewaspadaan KLB, penanggulangan KLB, dan pasca-KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, akademisi atau pakar, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, lintas sektor, dan/atau tokoh masyarakat/agama.
Pasal 353
(1)
Bupati/wali kota, gubernur, atau
Menteri harus menetapkan KLB jika pada suatu daerah tertentu terdapat penyakit atau masalah
Kesehatan yang memenuhi kriteria KLB.
(2)
Kriteria KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
timbulnya suatu penyakit atau masalah Kesehatan yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal;
peningkatan kejadian secara terus menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam, hari, atau minggu berturut-turut;
peningkatan kejadian kesakitan 2 (dua) kali atau lebih jika dibandingkan dengan periode sebelumnya;
rata-rata jumlah kejadian kesakitan perbulan selama 1 (satu) tahun menunjukkan kenaikan 2 (dua) kali atau lebih;
angka kematian akibat penyakit atau masalah Kesehatan dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50% (lima puluh persen) atau lebih;
angka proporsi penyakit penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan 2 (dua) kali atau lebih jika dibandingkan dengan satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama; dan/atau C. kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri .
(3)
Bupati/wali kota, gubernur, atau
Menteri harus mencabut penetapan KLB jika daerah tidak lagi memenuhi kriteria KLB.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria KLB, penetapan, dan pencabutan KLB diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 354
(1)
Bupati/wali kota, gubernur, atau
Menteri yang menetapkan KLB wajib segera melaksanakan kegiatan penanggulangan KLB.
(2)
Kegiatan penanggulangan KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
penyelidikan epidemiologis;
pelaksanaan surveilans;
pengendalian faktor risiko;
pemusnahan penyebab KLB;
pencegahan dan pengebalan;
promosi Kesehatan ;
komunikasi risiko;
penatalaksanaan kasus;
penanganan jenazah akibat KLB; dan
upaya penanggulangan lainnya yang diperlukan sesuai dengan penyebab KLB.
Pasal 355
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kewaspadaan KLB, penanggulangan KLB, dan pasca-KLB diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua - Wabah
Paragraf 1 - Umum
Pasal 356
Paragraf 2 - Penetapan Jenis Penyakit yang Berpotensi Menimbulkan Wabah
Pasal 357
(1)
Dalam rangka
Kewaspadaan Wabah ditetapkan jenis penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah.
(2)
Jenis penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan dalam:
penyakit menular endemis tertentu;
penyakit menular baru; dan/atau
penyakit menular lama yang muncul kembali.
(3)
Jenis penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
penyakit yang disebabkan oleh agen biologi;
penyakit yang dapat menular dari manusia ke manusia dan/atau dari hewan ke manusia;
penyakit yang berpotensi menimbulkan sakit yang parah, kedisabilitasan, dan/atau kematian; dan
penyakit yang berpotensi meningkat dan menyebar secara cepat.
(4)
Jenis penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri .
(5)
Menteri dapat menetapkan perubahan jenis penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan mempertimbangkan perkembangan epidemiologis penyakit, sosial budaya, keamanan, ekonomi, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Paragraf 3 - Kewaspadaan Wabah di Wilayah
Pasal 358
(1)
Da1am rangka
Kewaspadaan Wabah di wilayah,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan
Pemerintah Daerah provinsi harus melaksanakan kegiatan:
pengamatan terhadap terjadinya jenis penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah dan pemetaan faktor risiko terjadinya Wabah;
penanganan terhadap kasus penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah dan faktor risikonya;
penetapan Daerah Terjangkit KLB dan penanggulangan KLB; dan
kesiapsiagaan sumber daya apabila sewaktu-waktu terjadi Wabah.
(2)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara komprehensif dan berkesinambungan.
Paragraf 4 - Kewaspadaan Wabah di Pintu Masuk
Pasal 359
Dalam rangka
Kewaspadaan Wabah di Pintu Masuk dan perlintasan antardaerah,
Pemerintah Pusat melaksanakan kegiatan pengamatan penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah, baik di Pintu Masuk maupun pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik.
Pasal 360
(1)
Dalam rangka pengamatan penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah dilakukan pengawasan terhadap alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan.
(2)
Pengawasan terhadap alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat yang melayani angkutan sipil, baik pada saat kedatangan maupun keberangkatan.
(3)
Selain terhadap kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat yang melayani angkutan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengawasan juga dilakukan terhadap kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat nonsipil untuk kebutuhan transportasi perang, pejabat negara, dan/atau tamu negara yang pelaksanaannya berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(4)
Dalam hal ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah di Pintu Masuk atau pelabuhan dan bandar udara yang melayani lalu lintas domestik, segera dilakukan tindakan penanggulangan.
(5)
Tindakan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
skrining, rujukan, isolasi atau karantina, pemberian kekebalan, pemberian profilaksis, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai dengan indikasi;
disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau deratisasi terhadap alat angkut dan barang; dan/atau
tindakan penanggulangan lainnya.
(6)
Tindakan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan jenis agen penyakit dan cara penyebarannya. Dalam hal terdapat orang yang tidak bersedia dilakukan tindakan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berwenang merekomendasikan kepada maskapai penerbangan, agen pelayaran, atau agen kendaraan darat untuk menunda keberangkatan atau mengeluarkan rekomendasi kepada pejabat imigrasi untuk dilakukan penolakan.
(8)
Kementerian yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat melibatkan lintas sektor dan
Pemerintah Daerah .
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "alat angkut" adalah kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat yang digunakan dalam melakukan perjalanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "barang" adalah produk nyata, hewan, tumbuhan, dan jenazah atau abu jenazah yang dibawa dan/atau dikirim melalui perjalanan, termasuk benda/alat yang digunakan dalam alat angkut.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kapal" adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. Yang dimaksud dengan "pesawat udara" adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan. Yang dimaksud dengan "kendaraan darat" adalah suatu sarana angkut di darat yang terdiri atas kendaraan bermotor, termasuk kendaraan yang berjalan di atas rel dan kendaraan tidak bermotor. Yang dimaksud dengan "angkutan sipil' adalah alat angkut yang membawa orang dan barang.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kementerian/lembaga terkait" adalah kementerian/lembaga yang tugas fungsinya terkait urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, serta intelijen.
Ayat (5)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "isolasi" adalah pemisahan antara orang sakit dan orang sehat untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan. Yang dimaksud dengan "karantina" adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan orang terjangkit meskipun belum menunjukkan gejala apa pun atau sedang berada dalam masa inkubasi dan pemisahan peti kemas, alat angkut, atau barang apa pun yang diduga terkontaminasi dari orang dan atau barang yang mengandung penyebab penyakit atau kontaminan lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau barang di sekitarnya.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "penolakan" adalah tidak diikutsertakannya orang tersebut sebagai penumpang dalam alat angkut yang akan diberangkatkan.
Pasal 361
(2)
Dalam hal Wabah telah menyebar di berbagai negara,
Menteri mengeluarkan peraturan tata laksana pengawasan dan/atau tindakan penanggulangan terhadap alat angkut yang datang dari atau ke luar negeri sesuai dengan karakteristik penyebab/agen penyakit dan cara penularannya, termasuk kemungkinan pembatasan mobilitas orang dan barang di Pintu Masuk.
(3)
Dalam rangka cegah tangkal penyakit di Pintu Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri dapat merekomendasikan penutupan Pintu Masuk kepada Presiden.
Pasal 362
Setiap kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat yang:
datang dari atau berangkat ke luar negeri; atau
datang dari Daerah Terjangkit, berada dalam pengawasan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 363
(1)
Setiap nakhoda, kapten penerbang, atau pengemudi pada saat kedatangan atau melewati pos lintas batas negara wajib menginformasikan apabila terdapat orang sakit dan/atau meninggal yang diduga kuat diakibatkan oleh penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah kepada
Petugas Karantina Kesehatan .
(2)
Penyampaian informasi oleh nakhoda, kapten penerbang, atau pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyerahkan dokumen deklarasi kesehatan untuk kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat pada saat kedatangan kepada
Petugas Karantina Kesehatan .
(3)
Nakhoda, kapten penerbang, atau pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau barang sebelum mendapat surat persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "nakhoda" adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "kapten penerbang" adalah penerbang yang ditugaskan oleh perusahaan atau pemilik pesawat udara untuk memimpin penerbangan dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan penerbangan selama pengoperasian pesawat udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "pos lintas batas negara" adalah Pintu Masuk orang, barang, dan alat angkut melalui darat lintas negara.
Pasal 364
(1)
Terhadap alat angkut yang terdapat orang sakit dan/atau meninggal yang diduga kuat diakibatkan oleh penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah,
Petugas Karantina Kesehatan berwenang melakukan pemeriksaan dan tindakan penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 360 ayat (5) .
(2)
Ketentuan mengenai kegiatan pemeriksaan dan tindakan penanggulangan terhadap kendaraan darat di pos lintas batas negara diatur melalui perjanjian antara kedua negara.
Pasal 365
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 366
(1)
Setiap alat angkut, orang, dan/atau barang yang:
datang dari atau berangkat ke luar negeri; atau
datang dari atau berangkat ke daerah/negara endemis atau terjangkit, harus dilengkapi dengan Dokumen Karantina Kesehatan .
(2)
Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai alat pengawasan dan pencegahan masuk dan/atau keluarnya penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah.
Pasal 367
Paragraf 5 - Daerah Wabah
Pasal 368
(2)
Untuk menetapkan daerah tertentu sebagai
Daerah Terjangkit Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri mempertimbangkan aspek:
etiologi penyakit;
situasi kasus dan kematian;
kapasitas Pelayanan Kesehatan ; dan/atau
kondisi masyarakat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan dan pencabutan penetapan
Daerah Terjangkit Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 369
Dalam hal Wabah berdampak mengancam dan berpotensi mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang menyebabkan jumlah korban, kerugian ekonomi, cakupan luas wilayah yang terkena Wabah, dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan, dan kerusakan lingkungan,
Menteri mengusulkan penetapan Wabah sebagai bencana nasional nonalam kepada Presiden.
Pasal 370
Dalam hal terjadi situasi Wabah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 369 , Presiden menetapkan Wabah sebagai bencana nasional nonalam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 6 - Penanggulangan Wabah
Pasal 371
Penanggulangan Wabah dilaksanakan segera setelah penetapan
Daerah Terjangkit Wabah dengan memperhatikan asas kemanusiaan, sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan.
Pasal 372
Penanggulangan Wabah dilakukan melalui kegiatan:
investigasi penyakit;
penguatan surveilans;
penanganan penderita;
pengendalian faktor risiko;
penanganan terhadap populasi berisiko;
komunikasi risiko; dan/atau
tindakan penanggulangan lainnya.
Pasal 373
(1)
Investigasi penyakit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 372 huruf a dilakukan untuk mendapatkan informasi tentang etiologi penyakit, sumber penyakit, dan cara penularan atau penyebaran penyakit Wabah.
(2)
Informasi mengenai etiologi penyakit, sumber penyakit, dan cara penularan atau penyebaran penyakit Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pertimbangan dalam menentukan tindakan penanggulangan.
Pasal 374
(1)
Penguatan surveilans sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 372 huruf b dilakukan untuk penemuan kasus dan identifikasi mendalam tentang karakteristik dari etiologi/agen penyakit dan faktor risikonya dengan berbasis laboratorium dan/atau penelitian ilmiah.
(2)
Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus-menerus tentang kejadian penyakit dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan penanggulangan penyakit secara efektif dan efisien.
Pasal 375
(1)
Penanganan penderita sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 372 huruf c dilakukan upaya tata laksana penderita sesuai dengan kebutuhan medis.
(2)
Penanganan penderita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
isolasi;
karantina; dan/atau
pengobatan dan perawatan.
(4)
Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan di rumah, Rumah Sakit, tempat kerja, alat angkut, hotel, wisma, asrama, dan tempat atau wilayah lainnya dengan mempertimbangkan aspek epidemiologi.
(5)
Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan terhadap orang, barang, dan alat angkut.
(6)
Pengobatan dan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan pada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)
Dalam hal penderita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi kriteria untuk dilakukan tindakan isolasi atau karantina, wajib dilakukan isolasi atau karantina guna mengurangi terjadinya penyebaran penyakit Wabah.
Pasal 376
(1)
Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 372 huruf d dilakukan untuk memutus rantai penularan penyakit dari faktor risiko yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan perkembangan teknologi serta karakteristik dari faktor risiko tersebut, termasuk kemungkinan pemusnahan faktor risiko dimaksud.
(2)
Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
penyehatan, pengamanan, dan pengendalian yang ditujukan untuk memperbaiki faktor risiko lingkungan dan/atau memusnahkan agen biologi penyebab penyakit;
pencegahan dan pengendalian infeksi; dan/atau
penanganan jenazah.
Pasal 377
(1)
Penanganan terhadap populasi berisiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 372 huruf e dilakukan untuk mencegah dan mengurangi risiko penyebaran penyakit.
(2)
Penanganan terhadap populasi berisiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pemberian kekebalan;
pemberian profilaksis; dan/atau
pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan.
(3)
Pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
peliburan sekolah dan tempat kerja;
pembatasan kegiatan keagamaan;
pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; dan/atau
pembatasan kegiatan lainnya.
Ayat (2)
Huruf b
Yang dimaksud dengan "profilaksis" adalah suatu tindakan medis pemberian Obat tertentu untuk memberikan pelindungan dari penyakit menular tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan" adalah membatasi atau mengawasi secara ketat setiap ada kegiatan berkumpulnya manusia yang diduga dapat menjadi sumber penyebaran penyakit, seperti kegiatan keagamaan, pesta rakyat, upacara adat, dan hajatan.
Pasal 378
(1)
Komunikasi risiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 372 huruf f dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan meningkatkan peran masyarakat dalam upaya penanggulangan Wabah.
(2)
Komunikasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
pemberian informasi dan/atau edukasi kepada masyarakat; dan/atau
mobilisasi sosial.
Pasal 379
(1)
Kegiatan penanggulangan Wabah dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif, dan tepat sasaran dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan
Pemerintah Daerah .
(2)
Dalam penanggulangan Wabah,
Pemerintah Pusat dapat bekerja sama dengan negara lain atau badan internasional.
Pasal 380
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan penanggulangan Wabah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 371 sampai dengan
Pasal 379 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 7 - Kegiatan Pasca-Wabah
Pasal 381
(1)
Untuk pemulihan pasca-Wabah dilakukan kegiatan normalisasi:
Pelayanan Kesehatan ; dan
kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
(2)
Se1ain pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dilakukan upaya pencegahan terulangnya Wabah melalui kegiatan:
penguatan surveilans Kesehatan ; dan
pengendalian faktor risiko.
(3)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Pusat secara terintegrasi, komprehensif, tepat sasaran, dan berkesinambungan sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan pasca-Wabah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga - Laboratorium
Pasal 382
(1)
Dalam hal penanggulangan KLB dan Wabah diperlukan sampel dan/atau spesimen untuk konfirmasi laboratorium, pelaksanaan pengambilan sampel dan konfirmasi dilakukan pada laboratorium terdekat yang memiliki kemampuan.
(2)
Pelaksanaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan kedaulatan dan kepentingan nasional, pemanfaatan untuk masyarakat, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)
Dalam hal konfirmasi laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan dengan negara lain, pelaksanaannya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perjanjian alih material.
Bagian Keempat - Pengelolaan Limbah
Pasal 383
(1)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
Fasilitas Pelayanan Kesehatan bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah dari kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah.
(2)
Pengelolaan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (1)
Limbah dari kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah berupa limbah medis dan limbah nonmedis. Limbah medis, seperti darah, serum, bekas bungkus Obat, bekas jarum suntik, bekas botol vaksin, bekas kantung darah, kasa bekas pakai, serta masker bekas pakai Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melayani Pasien, atau masker Pasien . Limbah nonmedis seperti sisa makanan dari pengunjung umum, masker bekas palai masyarakat yang sehat, serta botol bekas dan plastik sisa dari kegiatan domestik.
Bagian Kelima - Pelaporan
Pasal 384
(1)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan
Pemerintah Daerah provinsi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kewaspadaan KLB dan Wabah, kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah dan/atau kegiatan pasca-KLB dan pasca-Wabah kepada
Menteri secara berkala.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi perkembangan situasi KLB dan Wabah serta kegiatan penanggulangan yang dilakukan.
Pasal 385
(1)
Menteri wajib melaporkan setiap perkembangan situasi KLB dan Wabah dan kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah kepada Presiden.
(2)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri mengumumkan perkembangan KLB dan Wabah dengan memperhatikan dampak sosial, ekonomi, budaya, politik, dan keamanan yang mungkin timbul.
Bagian Keenam - Sumber Daya
Pasal 386
Sumber daya dalam upaya penanggulangan KLB dan Wabah meliputi:
sumber daya manusia;
teknologi;
sarana dan prasarana;
Perbekalan Kesehatan ; dan
pendanaan.
Pasal 387
Sumber daya manusia s6lagaimana dimaksud dalam
Pasal 386 huruf a merupakan Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 388
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mobilisasi tenaga cadangan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 389
(1)
Teknologi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 386 huruf b berupa penerapan dan pengembangan:
teknologi tepat guna;
metode uji laboratorium;
metode pengobatan;
teknologi manajemen informasi dan komunikasi; dan
penelitian.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diutamakan penelitian yang berbasis pelayanan.
Pasal 390
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 386 huruf c berupa seluruh fasilitas yang diperlukan untuk mendukung kegiatan kewaspadaan KLB dan Wabah, penanggulangan KLB dan Wabah, dan pasca-KLB dan pascaWabah.
Pasal 391
Perbekalan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 386 huruf d meliputi Alat Kesehatan, Obat, vaksin, bahan medis habis pakai, dan bahan/alat pendukung lainnya yang diperlukan dalam menyelenggarakan kegiatan kewaspadaan KLB dan Wabah, penanggulangan KLB dan Wabah, serta pasca-KLB dan pasca-Wabah.
Bagian Ketujuh - Hak, Kewajiban, dan Larangan
Paragraf 1 - Hak
Pasal 392
Setiap orang yang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah
Kesehatan yang menyebabkan KLB atau akibat penyakit yang menyebabkan Wabah yang telah ditetapkan status KLB atau Wabah berhak mendapatkan
Pelayanan Kesehatan yang pendanaannya bersumber dari
Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah .
Pasal 393
(1)
Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan yang melaksanakan upaya penanggulangan KLB dan Wabah berhak atas pelindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.
(2)
Pelindungan hukum dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pelindungan yang diberikan kepada
Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan kegiatan investigasi dan memasuki wilayah atau mendapatkan akses kepada masyarakat tertentu yang diduga sakit akibat penyakit atau masalah
Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB, atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah.
(3)
Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk mendapatkan pelindungan diri' dari risiko penularan.
Paragraf 2 - Kewajiban
Pasal 394
Pasal 395
(1)
Setiap Orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah
Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah harus segera melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa/kelurahan dan/atau
Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat.
(2)
Aparatur pemerintahan desa/kelurahan dan/atau
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah
Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah wajib melaporkan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setempat.
(3)
Aparatur pemerintahan desa/kelurahan dan/atau
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melanggar ketentuan sebagais16114 dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif oleh
Pemerintah Daerah atau
Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis; dan/atau
usulan pemberhentian dari jabatannya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 396
Dalam keadaan KLB dan Wabah seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan, baik milik
Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah maupun masyarakat, wajib memberikan
Pelayanan Kesehatan terhadap orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah
Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah.
Pasal 397
(1)
Setiap Orang yang mengelola bahan yang mengandung penyebab dan/atau agen biologi penyebab penyakit dan masalah
Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah wajib memenuhi standar pengelolaan.
(2)
Ketentuan mengenai standar pengelolaan bahan yang mengandung penyebab dan/atau agen biologi penyebab penyakit dan masalah
Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 398
(1)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak memberikan
Pelayanan Kesehatan terhadap orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah
Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 396 dan
Setiap Orang yang mengelola bahan yang mengandung penyebab dan/atau agen biologi penyebab penyakit dan masalah
Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah yang tidak memenuhi standar pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 397 dikenai sanksi administratif oleh
Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis; dan/atau
denda administratif.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3 - Larangan
Pasal 399
Setiap Orang dilarang:
melakukan kegiatan menyebarluaskan bahan yang mengandung penyebab penyakit dan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB; dan/atau melakukan kegiatan menyebarluaskan agen biologi penyebab penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kegiatan menyebarluaskan" adalah kegiatan yang ditujukan untuk menimbulkan KLB dan tidak termasuk kegiatan penyebarluasan dalam rangka penegakan diagnosis atau konfirmasi laboratorium. Yang dimaksud dengan "bahan yang mengandung penyebab penyakit dan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB" adalah unsur atau zat kimia, fisika, dan radioaktif dengan kadar di atas batas kewajaran atau batas normal yang diperbolehkan sehingga dapat menimbulkan penyakit dan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kegiatan menyebarluaskan" adalah kegiatan yang ditujukan untuk menimbulkan KLB dan Wabah serta tidak termasuk kegiatan penyebarluasan dalam rangka penegakan diagnosis atau konfirmasi laboratorium. Yang dimaksud dengan "agen biologi penyebab penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah" adalah virus, bakteri, jamur, dan parasit, baik hidup maupun mati, yang dapat menyebabkan/menularkan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah, misalnya, sampel dan/atau spesimen yang dikelola oleh Rumah Sakit, laboratorium, dan lembaga penelitian, dan hewan atau daging yang mengandung agen biologi penyebab penyakit.
Pasal 400
Setiap Orang dilarang menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah.
Menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah, antara lain, berupa tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan penanggulangan KLB dan Wabah, seperti tidak bersedia dilakukan karantina atau isolasi, atau tidak mengizinkan dilakukan penanggulangan dan/atau pemusnahan faktor risiko terhadap alat angkut, barang, dan lingkungan yang terpapar, termasuk hewan ternak/peliharaan.
BAB XIII - PENDANAAN KESEHATAN
Pasal 401
(1)
Pendanaan
Kesehatan bertujuan untuk mendanai pembangunan
Kesehatan secara berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna untuk meningkatkan derajat
Kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
(2)
Unsur pendanaan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sumber pendanaan, alokasi, dan pemanfaatan.
(3)
Sumber pendanaan
Kesehatan berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 402
(3)
Sistem informasi pendanaan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan seperangkat tatanan yang terintegrasi meliputi data, informasi, indikator, dan capaian kinerja pendanaan
Kesehatan yang dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan dalam pembangunan
Kesehatan .
(4)
Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, instansi
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, badan yang program jaminan sosial di bidang kesehatan, badan yang program jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, lembaga swasta, dan mitra pembangunan yang menjalankan fungsi
Kesehatan melaporkan realisasi belanja
Kesehatan dan hasil capaian setiap tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui sistem informasi pendanaan
Kesehatan .
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan dan pelaksanaan sistem informasi pendanaan
Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 403
(2)
Pendanaan untuk seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 404
Pasal 405
(1)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak swasta terkait bertanggung jawab terhadap pendanaan yang timbul dalam hal terdapat kejadian ikutan pascapemberian
Obat pencegahan massal dan imunisasi dalam penanggulangan penyakit, termasuk penanggulangan KLB dan Wabah.
(2)
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan untuk:
audit kausalitas;
Pelayanan Kesehatan, termasuk rehabilitasi medis; dan
santunan terhadap korban.
Ayat (1)
Pihak swasta terkait, antara lain, ialah industri Sediaan Farmasi yang memproduksi Sediaan Farmasi yang digunakan dalam kegiatan pemberian Obat pencegahan massal dan imunisasi.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "audit kausalitas" adalah suatu kajian sistematis mengenai kasus kejadian ikutan akibat pemberian pengobatan massal dan imunisasi yang dilaporkan berdasarkan data dan literatur medis dari para ahli di bidangnya serta yang dilakukan oleh lembaga independen untuk menentukan kemungkinan keterkaitan antara kejadian ikutan dan Obat dan/atau vaksin yang diberikan.
Huruf b
Pelayanan Kesehatan, termasuk rehabilitasi medis, antara lain, berupa pengobatan dan perawatan yang dilakukan pada kasus kejadian ikutan pascapengobatan massal dan imunisasi sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "santunan terhadap korban" adalah kompensasi berupa santunan disabilitas atau santunan kematian yang diberikan kepada seseorang yang mengalami kejadian ikutan pascapemberian Obat pencegahan massal dan imunisasi berdasarkan hasil audit kausalitas.
Pasal 406
Pendanaan
Rumah Sakit dapat bersumber dari penerimaan Rumah Sakit, anggaran Pemerintah Pusat, anggaran Pemerintah Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 407
(1)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka peningkatan dan pemberian
Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat.
(2)
Bantuan pendanaan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (1)
Bantuan pendanaan, antara lain, berupa:
bantuan atau kompensasi bagi masyarakat yang terdampak kegiatan penanggulangan KLB atau Wabah; dan
bantuan untuk pendanaan Rumah Sakit sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 408
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan pendanaan
Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 409
(1)
Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota memprioritaskan anggaran
Kesehatan untuk program dan kegiatan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3)
Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran
Kesehatan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang
Kesehatan dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja.
(4)
Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran
Kesehatan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kebutuhan
Kesehatan daerah yang mengacu pada program
Kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang
Kesehatan dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja.
(5)
Pengalokasian anggaran
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), termasuk memperhatikan penyelesaian permasalahan
Kesehatan berdasarkan beban penyakit atau epidemiologi.
(6)
Dalam penyusunan anggaran
Kesehatan Pemerintah Daerah,
Pemerintah Pusat berwenang untuk menyinkronkan kebutuhan alokasi anggaran untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 403 .
Ayat (3)
Rencana induk bidang Kesehatan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang penyusunannya dikoordinasikan oleh Menteri setelah dikonsultasikan dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang membidangi kesehatan. Yang dimaksud dengan "penganggaran berbasis kinerja" adalah prinsip dan kaidah penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
Ayat (4)
Pengalokasian anggaran Kesehatan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dilakukan sesuai dengan kebijakan keuangan daerah dan sinkronisasi hubungan keuangan antara pusat dan daerah. Yang dimaksud dengan "penganggaran berbasis kinerja" adalah prinsip dan kaidah penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk di bidang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Pasal 410
(2)
Pemberian insentif atau disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 411
(1)
Pendanaan
Upaya Kesehatan perseorangan melalui penyelenggaraan program jaminan kesehatan diselenggarakan oleh badan yang menyelenggarakan program jaminan sosial di bidang kesehatan.
(2)
Program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
(3)
Program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk menjamin agar masyarakat memperoleh manfaat pemeliharaan dan pelindungan
Kesehatan guna memenuhi kebutuhan dasar
Kesehatan .
(4)
Kebutuhan dasar
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kebutuhan esensial yang menyangkut
Pelayanan Kesehatan perseorangan, baik promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, maupun paliatif sesuai dengan siklus hidup dan epidemiologi tanpa melihat sosial ekonomi dan penyebab masalah
Kesehatan .
(5)
Penduduk yang ingin mendapat manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau membayar secara pribadi.
(6)
Manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau dibayar secara pribadi, yang dilaksanakan dengan koordinasi antar penjamin kesehatan lainnya.
Pasal 412
Penyelenggaraan program jaminan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIV - KOORDINASI DAN SINKRONISASI PENGUATAN SISTEM KESEHATAN
Pasal 413
(1)
Dalam rangka pembangunan
Kesehatan diperlukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang
Kesehatan antarkementerian/lembaga dan pihak terkait.
(2)
Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan untuk:
melaksanakan pencegahan dan penanganan permasalahan kebijakan di bidang Kesehatan ;
menyinergikan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Kesehatan antarkementerian/lembaga dan pihak terkait; dan c pembangunan dan menguatkan sistem Kesehatan .
Pasal 414
Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 413 dilakukan dengan memperhatikan transparansi, kontinuitas, akuntabilitas, keprofesionalan, dan keterpaduan pelayanan serta mengedepankan kepentingan masyarakat.
Pasal 415
Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 413 paling sedikit dilaksanakan melalui:
penelaahan terhadap berbagai informasi dan data yang relevan atau berpengaruh terhadap proses akselerasi pembangunan Kesehatan ;
penyusunan strategi pencapaian dan prioritas program dan kegiatan pembangunan Kesehatan ;
penetapan kriteria dan indikator untuk penilaian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Kesehatan ;
penilaian terhadap kondisi stabilitas dan ketahanan sistem Kesehatan ;
penetapan langkah koordinasi untuk mencegah krisis Kesehatan dan memperkuat ketahanan sistem Kesehatan ; dan
koordinasi peningkatan program Kesehatan masyarakat, terutama yang bersifat promotif dan preventif.
Pasal 416
Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem
Kesehatan diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB XV - PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 417
(1)
Masyarakat berpartisipasi, baik secara perseorangan maupun terorganisasi dalam segala bentuk dan tahapan pembangunan
Kesehatan dalam rangka membantu mempercepat pencapaian der4jat
Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
(2)
Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup keikutsertaan secara aktif dan kreatif.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XVI - PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu - Pembinaan
Pasal 418
(2)
Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kewaspadaan KLB dan Wabah, penanggulangan KLB dan Wabah, serta kegiatan pascaKLB dan pasca-Wabah secara terpadu dan berkesinambungan.
Pasal 419
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat;
sosialisasi dan advokasi;
penguatan kapasitas dan bimbingan teknis;
konsultasi; dan/atau
pendidikan dan pelatihan.
Pasal 420
(1)
Dalam rangka pembinaan,
Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam setiap kegiatan mewujudkan tujuan pembangunan Kesehatan, termasuk kegiatan kewaspadaan KLB dan Wabah, penanggulangan KLB dan Wabah, serta pasca-KLB dan pasca-Wabah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua - Pengawasan
Pasal 421
(2)
Lingkup pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat ;
ketaatan terhadap standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, serta etika dan disiplin profesi;
dampak Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan ;
evaluasi penilaian kepuasan masyarakat;
akuntabilitas dan kelayakan penyelenggaraan Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan ; dan
objek pengawasan lain sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat.
Pasal 422
Pasal 423
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XVII - PENYIDIKAN
Pasal 424
(1)
Pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang dan bertanggung jawab melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
Kesehatan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Selain penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
Kesehatan .
(3)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang:
menerima laporan dan melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang Kesehatan ;
memanggil, memeriksa, atau melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana di bidang Kesehatan ;
melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
melarang Setiap Orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
menyuruh berhenti orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Kesehatan ;
memeriksa identitas orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Kesehatan ;
mencari dan meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Kesehatan ;
menahan, memeriksa, serta menyita surat, dokumen, dan/atau bahan/barang bukti lainnya dalam perkara tindak pidana di bidang Kesehatan ;
melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat surat, dokumen, atau benda lain yang ada hubungannya dengan tindak pidana di bidang Kesehatan ;
memanggil seseorang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai tersangka atau saksi;
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Kesehatan ;
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan adanya tindak pidana di bidang Kesehatan ; dan
melakukan tindakan lain setelah berkoordinasi dalam rangka meminta bantuan penyidikan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil mengirimkan pemberitahuan tentang dimulainya penyidikan dan penyampaian hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(5)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(6)
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil berada di bawah koordinasi dan pengawasan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Huruf m
Melakukan tindakan lain, antara lain, berupa penangkapan, penahanan, serta pengambilan foto dan sidik jari. Bantuan penyidikan, antara lain, berupa bantuan teknis, bantuan taktis, dan bantuan upaya paksa.
Pasal 425
Dalam hal dugaan tindak pidana bidang
Kesehatan dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Tentara Nasional Indonesia bersama dengan masyarakat sipil, penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 426
Persyaratan, tata cara pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan administrasi penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XVIII - KETENTUAN PIDANA
Pasal 427
Setiap perempuan yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan kriteria yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 428
(1)
Setiap Orang yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 terhadap seorang perempuan:
dengan persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; atau
tanpa persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan kematian perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(3)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan kematian perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 429
(2)
Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu yaitu:
hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu; dan/atau
hak menjalankan profesi tertentu.
(3)
Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 tidak dipidana.
Pasal 430
Setiap Orang yang menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 431
Setiap Orang yang memperjualbelikan darah manusia dengan alasan apa pun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 119 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 432
(1)
Setiap Orang yang mengomersialkan atas pelaksanaan transplantasi organ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)
Setiap Orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal L24 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 433
Setiap Orang yang melakukan bedah plastik rekonstruksi dan estetika yang bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan ditujukan untuk mengubah identitas seseorang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 137 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 434
Setiap Orang yang melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap penderita gangguan jiwa atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi penderita gangguan jiwa, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal 435
Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan
Sediaan Farmasi dan/atau
Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 436
(1)
Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 145 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2)
Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan
Sediaan Farmasi berupa
Obat keras dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 437
(1)
Setiap Orang yang memproduksi, memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan
Kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 150 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)
Setiap Orang yang melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 151 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 438
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan/atau
Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap
Pasien yang dalam keadaan
Gawat Darurat pada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 174 dan
Pasal 275 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kedisabilitasan atau kematian, pimpinan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 439
Pasal 440
(1)
Setiap
Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan
Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
(2)
Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap
Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Ayat (1)
Kealpaan yang mengakibatkan luka berat termasuk disabilitas seumur hidup.
Pasal 441
(1)
Setiap Orang yang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan adalah
Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 312 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)
Setiap Orang yang menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan
Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 312 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 442
Setiap Orang yang mempekerjakan
Tenaga Medis dan/atau
Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 443
Nakhoda, kapten penerbang, atau pengemudi kendaraan darat yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau barang sebelum mendapat surat persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 363 ayat (3) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang dapat menimbulkan Wabah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 444
Pasal 445
Setiap Orang yang melakukan kegiatan menyebarluaskan bahan yang mengandung penyebab penyakit dan/atau agen biologi penyebab penyakit dan masalah
Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 399 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 446
Setiap Orang yang tidak mematuhi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah dan/atau dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 400 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 447
(1)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 428 ,
Pasal 430 sampai dengan
Pasal 435 ,
Pasal 437 ,
Pasal 442 ,
Pasal 444 ,
Pasal 445 , dan
Pasal 446 dilakukan oleh korporasi, pertanggungiawaban pidana dikenakan terhadap korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi.
(2)
Selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda paling banyak:
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tqjuh) tahun;
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun; atau
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(3)
Korporasi dikenai pertanggungjawaban secara pidana terhadap suatu perbuatan yang dilakukan untuk dan/atau atas nama korporasi jika perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan.
(4)
Pidana dijatuhkan kepada korporasi jika tindak pidana:
dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi;
diterima sebagai kebijakan korporasi; dan/atau
digunakan untuk menguntungkan korporasi secara melawan hukum.
Pasal 448
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 428 ,
Pasal 430 sampai dengan
Pasal 435 ,
Pasal 437 ,
Pasal 442 ,
Pasal 444 ,
Pasal 445 , dan
Pasal 446 dilakukan oleh korporasi, selain dikenai pidana denda, korporasi juga dikenai pidana tambahan berupa:
pembayaran ganti rugi;
pencabutan izin tertentu; dan/atau
penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi.
BAB XIX - KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 449
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP;
penerbitan STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang telah selesai diproses verifikasi dan memenuhi persyaratan diselesaikan segera dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP; dan
penerbitan STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang masih dalam proses awal sebelum proses verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 450
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
Konsil Kedokteran Indonesia,
Konsil Kedokteran,
Konsil Kedokteran Gigi,
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia,
Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan, sekretariat
Konsil Kedokteran Indonesia, sekretariat
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan/atau wewenang sampai dengan terbentuknya
Konsil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 268 dan majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasat 304 yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 451
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
Kolegium yang dibentuk oleh setiap organisasi profesi tetap diakui sampai dengan ditetapkannya
Kolegium sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 272 yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 452
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pengaduan atas pelanggaran disiplin terhadap
Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan yang masih:
dalam proses di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia atau konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan telah selesai proses verifikasi, klarifikasi, dan/atau pemeriksaan, diselesaikan berdasarkan prosedur yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan; dan
awal proses di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia atau konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan belum dilakukan proses verifikasi, klarifikasi, dan/atau pemeriksaan, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
BAB XX - KETENTUAN PENUTUP
Pasal 453
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20l3 tentang Pendidikan Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5434);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5571);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62361; dan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6325), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 454
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
Undang-Undang Nomor 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras (Staatsblad 1949 Nomor 419);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20l3 tentang Pendidikan Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5434);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5571);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62361); dan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 20l9 tentang Kebidanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6325),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 455
Ketentuan dalam
Pasal 427 ,
Pasal 428 ,
Pasal 429 ,
Pasal 431 , dan
Pasal 432 berlaku sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).
Pasal 456
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 457
Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan dewan terkait.
Pasal 458
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 105
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum,
ttd
Lydia Silvanna Djaman
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6887
& vbtab &