UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2008
TENTANG
P E L A Y A R A N
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2023
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG
DAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berciri nusantara yang disatukan oleh wilayah perairan sangat luas dengan batas-batas, hak-hak, dan kedaulatan yang ditetapkan dengan undang-undang;
- bahwa dalam upaya mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mewujudkan Wawasan Nusantara serta memantapkan ketahanan nasional diperlukan sistem transportasi nasional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan memperkukuh kedaulatan negara;
- bahwa pelayaran yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim, merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang harus dikembangkan potensi dan peranannya untuk mewujudkan sistem transportasi yang efektif dan efisien, serta membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis;
- bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan pelayaran yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peran serta swasta dan persaingan usaha, otonomi daerah, dan akuntabilitas penyelenggara negara, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan pelayaran demi kepentingan nasional;
- bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penyelenggaraan pelayaran saat ini sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pelayaran;
- Menimbang bahwa negara berkewajiban untuk rnelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melalui penyelenggaraan pelayaran yang berdaulat, berkeadilan, biaya logistik yang efektif dan efisien, dan memantapkan ketahanan nasional sebagai bagian dari sistem transportasi nasional;
- bahwa penyelenggaraan pelayaran sebagai bagian dari sistem transportasi nasional selama ini masih terkendala dengan biaya logistik yang tinggi, perlunya penguatan dan pemberdayaan pelayaran-rakyat, peningkatan pengelolaan manajemen dan tata kelola kepelabuhanan yang lebih efektif dan efisien, serta optimalisasi peran kelembagaan dalam penyelenggaraan pelayaran;
- bahwa beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sudah tidak sesuai dengan perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pelayaran, sehingga perru diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran;
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25A, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4t, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
UNDANG-UNDANG TENTANG PELAYARAN
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2OO8 TENTANG PELAYARAN.
BAB I - KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Angkutan di Perairan, Kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta Perlindungan Lingkungan Maritim.
- Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
- Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan Kapal.
- Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
- Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan Angkutan di Perairan dengan menggunakan Kapal Layar, Kapal layar bermotor, dan/atau Kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.
- Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.
- Agen Umum adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan Kapal, yang ditunjuk oleh perusahaarl angkutan laut asing untuk mengurus kepentingan Kapalnya selama berada di Indonesia.
- Pelayaran-Perintis adalah pelayanan Angkutan di Perairan pada Trayek-Trayek yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah yang belum, tidak, atau telah terlayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial.
- Usaha Jasa Terkait adalah kegiatan usaha yang bersifat memperlancar proses kegiatan di bidang Pelayaran.
- Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh operator angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang tersebut.
- Usaha Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu perusahaan.
- Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas Kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain.
- Piutang-Pelayaran yang Didahulukan adalah tagihan yang wajib dilunasi lebih dahulu dari hasil eksekusi Kapal mendahului tagihan pemegang Hipotek Kapal.
- Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Pelabuhan untuk menunjang kelancarn, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas Kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intramoda dan/atau antarmoda serta untuk mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan Tata Ruang wilayah.
- Tatanan Kepelabuhanan Nasional adalah suatu sistem Kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki Pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi Pelabuhan serta keterpaduan intramoda dan antarrnoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya.
- Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, yang berupa Terminal dan tempat berlabuh Kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan, keamanan Pelayaran, dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intramoda dan antarmoda transportasi.
- Pelabuhan Utama adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta sebagai angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan
- Pelabuhan Pengumpul adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta sebagai angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
- Pelabuhan Pengumpan adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, sebagai pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta sebagai angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
- Terminal adalah fasilitas Pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat Kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
- Terminal Khusus adalah Terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan Usaha Pokoknya.
- Terrninal untuk Kepentingan Sendiri adalah Terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
- Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada Pelabuhan atau Terminal Khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan Pelabuhan.
- Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) perairan Pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan Pelayaran.
- Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang Pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan.
- Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan Terminal dan fasilitas Pelabuhan lainnya.
- Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah gerak Kapal.
- Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
- Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut Angkutan di Perairan, Kepelabuhanan, dan lingkungan maritim.
- Kelaiklautan Kapal adalah keadaan Kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan Kapal, pencegahan pencemaran perairan dari Kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum Kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari Kapal, dan manajemen keamanan Kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
- Keselamatan Kapal adalah keadaan Kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, perrnesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan, termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik Kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
- Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifrkasi Kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi Kapal, jaminan dan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan Kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi.
- Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- Kapal Perang adalah Kapal Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kapal Negara adalah Kapal milik negara yang digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas Pemerintah lainnya.
- Kapal Asing adalah Kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar Kapal Indonesia.
- Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatan yang tercantum dalam buku sijil.
- Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain Nakhoda.
- Kenavigasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, Telekomunikasi-Pelayaran, hidrografi dan meteorologi, alur dan perlintasan, pengerukan dan reklamasi, Pemanduan, penanganan kerangka Kapal, Salvage, dan pekerjaan bawah air untuk kepentingan keselamatan Pelayaran Kapal.
- Navigasi adalah proses mengarahkan gerak Kapal dari satu titik ke titik yang lain dengan aman dan lancar serta untuk menghindari bahaya dan/atau rintangan Pelayaran.
- Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan Pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
- Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar Kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi Kapal danlatau lalu lintas Kapal.
- Telekomunikasi-Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas Pelayaran yang merupakan setiap pemancatan, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apa pun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak Pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan Pelayaran.
- Pemanduan adalah kegiatan Pandu dalam membantu serta memberikan saran, dan informasi kepada Nakhoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi-pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar demi keselamatan Kapal dan lingkungan.
- Perairan Wajib Pandu adalah wilayah perairan yang karena kondisi perairannya mewajibkan dilakukan Pemanduan kepada Kapal yang melayarinya.
- Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan Kapal.
- Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau Kapal yang dilakukan di bawah air dan latau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air.
- Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
- Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan latau kontur kedalaman perairan.
- Kerangka Kapal adalah setiap Kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.
- Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap Kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan Kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan, termasuk mengangkat kerangka Kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya.
- Syahbandar adalah pejabat pemerintah di Pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin Keselamatan danKeamanan Pelayaran.
- Pelindungan Lingkungan Maritim adalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran danlatau kerusakan lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan Pelayaran.
- Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan Kapal.
- Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan hukum Indonesia, atau unit pengembangan usaha pada badan layanan umum, yang khusus didirikan untuk Pelayaran.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang Pelayaran.
Pasal 1
- Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
- Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
- Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.
- Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
- Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.
- Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
- Agen Umum adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal, yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing untuk mengurus kepentingan kapalnya selama berada di Indonesia.
- Pelayaran-Perintis adalah pelayanan angkutan di perairan pada trayek-trayek yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial.
- Usaha Jasa Terkait adalah kegiatan usaha yang bersifat memperlancar proses kegiatan di bidang pelayaran.
- Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh operator angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang tersebut.
- Usaha Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu perusahaan.
- Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain.
- Piutang-Pelayaran yang Didahulukan adalah tagihan yang wajib dilunasi lebih dahulu dari hasil eksekusi kapal mendahului tagihan pemegang hipotek kapal.
- Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
- Tatanan Kepelabuhanan Nasional adalah suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi pelabuhan serta keterpaduan intra-dan antarmoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya.
- Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
- Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
- Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
- Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
- Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
- Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
- Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
- Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
- Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
- Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
- Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
- Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
- Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
- Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah gerak kapal.
- Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
- Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan lingkungan maritim.
- Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
- Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
- Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi.
- Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- Kapal Perang adalah kapal Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kapal Negara adalah kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas Pemerintah lainnya.
- Kapal Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.
- Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
- Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain Nakhoda.
- Kenavigasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, Telekomunikasi-Pelayaran, hidrografi dan meteorologi, alur dan perlintasan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan, penanganan kerangka kapal, Salvage dan pekerjaan bawah air untuk kepentingan keselamatan pelayaran kapal.
- Navigasi adalah proses mengarahkan gerak kapal dari satu titik ke titik yang lain dengan aman dan lancar serta untuk menghindari bahaya dan/atau rintanganpelayaran.
- Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
- Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.
- Telekomunikasi-Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apa pun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak-pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.
- Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu, memberikan saran, dan informasi kepada Nakhoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi-pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar demi keselamatan kapal dan lingkungan.
- Perairan Wajib Pandu adalah wilayah perairan yang karena kondisi perairannya mewajibkan dilakukan pemanduan kepada kapal yang melayarinya.
- Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.
- Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air.
- Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
- Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur kedalaman perairan.
- Kerangka Kapal adalah setiap kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.
- Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat kerangka kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya.
- Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
- Perlindungan Lingkungan Maritim adalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan pelayaran.
- Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.
- Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.
- Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk pelayaran.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran.
BAB II - ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
- asas manfaat;
- asas usaha bersama dan kekeluargaan;
- asas persaingan sehat;
- asas adil dan merata tanpa diskriminasi;
- asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan;
- asas kepentingan umum;
- asas keterpaduan;
- asas tegaknya hukum;
- asas kemandirian;
- asas berwawasan lingkungan hidup;
- asas kedaulatan negara; dan
- asas kebangsaan.
Pasal 3
- memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang melalui perairan dengan mengutamakan dan melindungi angkutan di perairan dalam rangka memperlancar kegiatan perekonomian nasional;
- membina jiwa kebaharian;
- menjunjung kedaulatan negara;
- menciptakan daya saing dengan mengembangkan industri angkutan perairan nasional;
- menunjang, menggerakkan, dan mendorong pencapaian tujuan pembangunan nasional;
- memperkukuh kesatuan dan persatuan bangsa dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara; dan
- meningkatkan ketahanan nasional.
BAB III - RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
Pasal 4
- semua kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia;
- semua kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia; dan
- semua kapal berbendera Indonesia yang berada di luar perairan Indonesia.
BAB IV - PEMBINAAN
Pasal 5
- pengaturan;
- pengendalian; dan
- pengawasan.
Pasal 5
- pengaturan;
- pengendalian; dan
- pengawasan.
- memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang secara massal melalui perairan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman, dan berdaya guna, dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat;
- meningkatkan penyelenggaraan kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim sebagai bagian dari keseluruhan moda transportasi secara terpadu dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- mengembangkan kemampuan armada angkutan nasional yang tangguh di perairan serta didukung industri perkapalan yang andal sehingga mampu memenuhi kebutuhan angkutan, baik di dalam negeri maupun dari dan ke luar negeri;
- mengembangkan usaha jasa angkutan di perairan nasional yang andal dan berdaya saing serta didukung kemudahan memperoleh pendanaan, keringanan perpajakan, dan industri perkapalan yang tangguh sehingga mampu mandiri dan bersaing;
- meningkatkan kemampuan dan peranan kepelabuhanan serta keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menjamin tersedianya alurpelayaran, kolam pelabuhan, dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang memadai dalam rangka menunjang angkutan di perairan;
- mewujudkan sumber daya manusia yang berjiwa bahari, profesional, dan mampu mengikuti perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pelayaran; dan
- memenuhi perlindungan lingkungan maritim dengan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran yang bersumber dari kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan, serta keselamatan dan keamanan.
BAB V - ANGKUTAN DI PERAIRAN
Bagian Kesatu - Jenis Angkutan di Perairan
Pasal 6
- angkutan laut;
- angkutan sungai dan danau; dan
- angkutan penyeberangan.
Bagian Kedua - Angkutan Laut
Paragraf 1 - Jenis Angkutan Laut.
Pasal 7
- angkutan laut dalam negeri;
- angkutan laut luar negeri;
- angkutan laut khusus; dan
- angkutan laut pelayaran-rakyat.
Paragraf 2 - Angkutan Laut Dalam Negeri.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 9
- pengembangan pusat industri, perdagangan, dan pariwisata;
- pengembangan wilayah dan/atau daerah;
- rencana umum tata ruang;
- keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi; dan
- perwujudan Wawasan Nusantara.
- kelaiklautan kapal;
- menggunakan kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh warga negara Indonesia;
- keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan;
- kondisi alur dan fasilitas pelabuhan yang disinggahi; dan
- tipe dan ukuran kapal sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 10
Paragraf 3 - Angkutan Laut Luar Negeri.
Pasal 11
Pasal 12
Paragraf 4 - Angkutan Laut Khusus.
Pasal 13
Pasal 13
- tidak tersedianya kapal; dan
- belum adanya perusahaan angkutan yang mampu melayani sebagian atau seluruh permintaan jasa angkutan yang ada.
Pasal 14
Pasal 14A
Paragraf 5 - Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
Pasal 15
Pasal 15A
- memberdayakan ekonomi rakyat dalam usaha skala kecil dan menengah;
- meningkatkan ketahanan konektivitas dan pelayanan ke daerah pedalaman dan/atau perairan;
- memelihara warisan budaya bangsa; dan
- mendukung program Pelayaran-Perintis dengan mempertimbangkan prinsip keekonomian, keselamatan, dan keamanan, serta kemampuan dan kapasitas Kapal pelayaran-rakyat.
Pasal 15B
- pengembangan sumber daya manusia;
- pengembangan armada Kapal pelayaran-rakyat;
- pembangunan Terminal Kapal pelayaran-rakyat;
- peningkatan kapasitas pengelolaan usaha Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat; dan
- ketersediaan muatan Kapal pelayaran-rakyat.
Pasal 15C
Pasal 15D
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15E
- modal dari perusahaan pelayaran-rakyat; dan/atau
- pembiayaan dari lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank.
Pasal 16
- meningkatkan pelayanan angkutan orang dan/atau barang ke daerah pedalaman dan/atau perairan yang memiliki alur dengan kedalaman terbatas, termasuk sungai dan danau dalam rangka konektivitas, pemerataan, dan ke sejahteraan masyarakat;
- kemampuannya sebagai lapangan usaha angkutan laut nasional dan lapangan kerja;
- meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan kewiraswastaan dalam bidang usaha angkutan laut nasional;
- meningkatkan perekonomian, memperluas pasar usaha, dan meningkatkan kerja sama antarmoda transportasi secara nasional maupun internasional; dan
- keberagaman daerah dalam rangka melestarikan budaya maritim sebagai warisan budaya bangsa.
Pasal 16
- meningkatkan pelayanan ke daerah pedalaman dan/atau perairan yang memiliki alur dengan kedalaman terbatas termasuk sungai dan danau;
- meningkatkan kemampuannya sebagai lapangan usaha angkutan laut nasional dan lapangan kerja; dan
- meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan kewiraswastaan dalam bidang usaha angkutan laut nasional.
Pasal 17
Pasal 17
Bagian Ketiga - Angkutan Sungai dan Danau
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Bagian Keempat - Angkutan Penyeberangan
Pasal 21
Pasal 22
- pengembangan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan;
- fungsi sebagai jembatan;
- hubungan antara dua pelabuhan, antara pelabuhan dan terminal, dan antara dua terminal penyeberangan dengan jarak tertentu;
- tidak mengangkut barang yang diturunkan dari kendaraan pengangkutnya;
- Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
- jaringan trayek angkutan laut sehingga dapat mencapai optimalisasi keterpaduan angkutan antardan intramoda.
Pasal 23
Bagian Kelima - Pelayaran-Perintis
Bagian Kelima - Angkutan di Perairan untuk Daerah masih Tertinggal dan/atau Wilayah Terpencil
Pasal 24
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 25A
Pasal 26
Pasal 26
Pasal 26A
Pasal 26B
Pasal 26C
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; dan/atau d sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26D
Bagian Keenam - Perizinan Angkutan
Pasal 27
Pasal 27
Pasal 28
- bupati/wali kota yang bersangkutan bagi Badan Usaha yang berdomisili dalam wilayah kabupaten kota dan beroperasi pada lintas / Pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota;
- gubernur yang bersangkutan bagi Badan Usaha yang berdomisili dalam wilayah provinsi dan beroperasi pada lintas Pelabuhan antarkabupaten/antarkota dalam wilayah provinsi; atau
- Pemerintah Pusat bagi Badan Usaha yang melakukan kegiatan pada lintas Pelabuhan antarprovinsi dan internasional.
- bupati/wali kota yang bersangkutan bagi orrng perseorangan warga negara Indonesia atau Badan Usaha yang berdomisili dalam wilayah kabupaten/kota dan beroperasi pada lintas Pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota; atau
- gubernur yang bersangkutan bagi orang perseorangan warga negara Indonesia atau Badan Usaha yang berdomisili dan beroperasi pada lintas Pelabuhan antarkabupaten/antarkota dalam wilayah provinsi, Pelabuhan antarprovinsi, dan Pelabuhan internasional.
- bupati/wali kota sesuai dengan domisili orang perseorangan warga negara Indonesia atau Badan Usaha; atau
- Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk orang perseorangan warga negara Indonesia atau Badan Usaha yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- bupati/wali kota yang bersangkutan bagi Kapal yang melayani Trayek dalam wilayah kabupaten/kota;
- gubemur yang bersangkutan bagi Kapal yang melayani Trayek antarkabupaten antarkota / dalam wilayah provinsi; atau
- Pemerintah Pusat bagi Kapa1 yang melayani Trayek antarprovinsi dan/atau antarnegara, berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- bupati/wali kota sesuai dengan domisili Badan Usaha; atau
- Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Badan Usaha yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- bupati/wali kota yang bersangkutan bagi Kapal yang melayani lintas Pelabuhan dalam wilayah kabupaten kota; /
- gubernur yang bersangkutan bagi Kapal yang melayani lintas Pelabuhan antarkabupaten/antarkota dalam provinsi; dan
- Pemerintah Pusat bagi Kapal yang melayani lintas Pelabuhan antarprovinsi dan/atau antarnegara, berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 28
- bupati/walikota yang bersangkutan bagi badan usaha yang berdomisili dalam wilayah kabupaten/kota dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota;
- gubernur provinsi yang bersangkutan bagi badan usaha yang berdomisili dalam wilayah provinsi dan beroperasi pada lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi; atau
- Menteri bagi badan usaha yang melakukan kegiatan pada lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional.
- bupati/walikota yang bersangkutan bagi orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berdomisili dalam wilayah kabupaten/kota dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota; atau
- gubernur yang bersangkutan bagi orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi, pelabuhan antarprovinsi, dan pelabuhan internasional.
- bupati/walikota sesuai dengan domisili orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha; atau
- Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- bupati/walikota yang bersangkutan bagi kapal yang melayani trayek dalam wilayah kabupaten/kota;
- gubernur provinsi yang bersangkutan bagi kapal yang melayani trayek antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi; atau
- Menteri bagi kapal yang melayani trayek antarprovinsi dan/atau antarnegara.
- bupati/walikota sesuai dengan domisili badan usaha; atau
- Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk badan usaha yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- bupati/walikota yang bersangkutan bagi kapal yang melayani lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota;
- gubernur provinsi yang bersangkutan bagi kapal yang melayani lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam provinsi; dan
- Menteri bagi kapal yang melayani lintas pelabuhan antarprovinsi dan/atau antarnegara.
Pasal 29
Pasal 29
Pasal 30Dihapus
Pasal 30
Bagian Ketujuh - Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan
Pasal 31
- bongkar muat barang;
- jasa pengurusan transportasi;
- angkutan perairan Pelabuhan;
- penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut;
- tally mandiri;
- depo peti kemas;
- pengelolaan Kapal (ship management);
- perantara jual beli dan/atau sewa Kapal;
- keagenan Awak Kapal (ship manning agency);
- keagenan Kapal; dan
- perawatan dan perbaikan Kapal (ship repaiing and maintenance).
Pasal 31
- bongkar muat barang;
- jasa pengurusan transportasi;
- angkutan perairan pelabuhan;
- penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut;
- tally mandiri;
- depo peti kemas;
- pengelolaan kapal (ship management);
- perantara jual beli dan/atau sewa kapal (ship broker);
- keagenan Awak Kapal (ship manning agency);
- keagenan kapal; dan
- perawatan dan perbaikan kapal (ship repairing and maintenance).
Pasal 32
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 33
Pasal 33A
Pasal 34
Pasal 34
Bagian Kedelapan - Tarif Angkutan dan Usaha Jasa Terkait
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
Bagian Kesembilan - Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengangkut
Paragraf 1 - Wajib Angkut.
Pasal 38
Pasal 39
Paragraf 2 - Tanggung Jawab Pengangkut.
Pasal 40
Pasal 41
- kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
- musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
- keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; atau
- kerugian pihak ketiga.
Pasal 42
Pasal 43
Paragraf 3 - Pengangkutan Barang Khusus dan Barang Berbahaya.
Pasal 44
Pasal 45
- kayu gelondongan (logs);
- barang curah;
- rel; dan
- ternak.
- bahan cair;
- bahan padat; dan
- bahan gas.
- bahan atau barang peledak (explosives);
- gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan (compressed gases, liquified or dissolved under pressure);
- cairan mudah menyala atau terbakar (flammable liquids);
- bahan atau barang padat mudah menyala atau terbakar (flammable solids);
- bahan atau barang pengoksidasi (oxidizing substances);
- bahan atau barang beracun dan mudah menular (toxic and infectious substances);
- bahan atau barang radioaktif (radioactive material);
- bahan atau barang perusak (corrosive substances); dan
- berbagai bahan atau zat berbahaya lainnya (miscellaneous dangerous substances).
Pasal 46
- pengemasan, penumpukan, dan penyimpanan di pelabuhan, penanganan bongkar muat, serta penumpukan dan penyimpanan selama berada di kapal;
- keselamatan sesuai dengan peraturan dan standar, baik nasional maupun internasional bagi kapal khusus pengangkut barang berbahaya; dan
- pemberian tanda tertentu sesuai dengan barang berbahaya yang diangkut.
Pasal 47
Pasal 48
Pasal 48
Pasal 49
Bagian Kesepuluh - Angkutan Multimoda
Pasal 50
Pasal 51
Pasal 51
Pasal 52
Pasal 52
Pasal 53
Pasal 54
Pasal 55
Bagian Kesebelas - Pemberdayaan Industri Angkutan Perairan Nasional
Pasal 56
Pasal 56
Pasal 57
- memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memfasilitasi kemitraan kontrak jangka panjang antara pemilik barang dan pemilik Kapal; dan
- memberikan jaminan ketersediaan bahan bakar minyak untuk Angkutan di Perairan.
- menetapkan kawasan industri perkapalan terpadu;
- mengembangkan pusat desain, penelitian, dan pengembangan industri Kapal nasional;
- mengembangkan standardisasi dan komponen Kapal dengan menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan melakukan alih teknologi;
- mengembangkan industri bahan baku dan komponen Kapal;
- memberikan insentif kepada perusahaan angkutan perairan nasional yang membangun dan/atau mereparasi Kapal di dalam negeri dan/atau yang melakukan pengadaan Kapal dari luar negeri;
- membangun Kapal pada industri galangan Kapal nasional apabila biaya pengadaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- membangun Kapal yang pendanaannya berasal dari luar negeri dengan menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan pelaksanaan alih teknologi; dan
- memelihara dan mereparasi Kapal pada industri perkapalan nasional yang biayanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 57
- memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan;
- memfasilitasi kemitraan kontrak jangka panjang antara pemilik barang dan pemilik kapal; dan
- memberikan jaminan ketersediaan bahan bakar minyak untuk angkutan di perairan.
- menetapkan kawasan industri perkapalan terpadu;
- mengembangkan pusat desain, penelitian, dan pengembangan industri kapal nasional;
- mengembangkan standardisasi dan komponen kapal dengan menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan melakukan alih teknologi;
- mengembangkan industri bahan baku dan komponen kapal;
- memberikan insentif kepada perusahaan angkutan perairan nasional yang membangun dan/atau mereparasi kapal di dalam negeri dan/atau yang melakukan pengadaan kapal dari luar negeri;
- membangun kapal pada industri galangan kapal nasional apabila biaya pengadaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
- membangun kapal yang pendanaannya berasal dari luar negeri dengan menggunakan sebanyakbanyaknya muatan lokal dan pelaksanaan alih teknologi; dan
- memelihara dan mereparasi kapal pada industri perkapalan nasional yang biayanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Pasal 58
Bagian Kedua Belas - Sanksi Administratif
Pasal 59
Pasal 59
- peringatan;
- denda administratif;
- pembekuan izin atau pembekuan sertifikat; atau
- pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
BAB VI - HIPOTEK DAN PIUTANG-PELAYARAN YANG DIDAHULUKAN
Bagian Kesatu - Hipotek
Pasal 60
Pasal 61
Pasal 62
Pasal 63
Pasal 64
Bagian Kedua - Piutang-Pelayaran yang Didahulukan
Pasal 65
- untuk pembayaran upah dan pembayaran lainnya kepada Nakhoda, Anak Buah Kapal, dan awak pelengkap lainnya dari kapal dalam hubungan dengan penugasan mereka di kapal, termasuk biaya repatriasi dan kontribusi asuransi sosial yang harus dibiayai;
- untuk membayar uang duka atas kematian atau membayar biaya pengobatan atas luka badan, baik yang terjadi di darat maupun di laut yang berhubungan langsung dengan pengoperasian kapal;
- untuk pembayaran biaya Salvage atas kapal;
- untuk biaya pelabuhan dan alur-pelayaran lainnya serta biaya pemanduan; dan
- untuk membayar kerugian yang ditimbulkan oleh kerugian fisik atau kerusakan yang disebabkan oleh pengoperasian kapal selain dari kerugian atau kerusakan terhadap muatan, peti kemas, dan barang bawaan penumpang yang diangkut di kapal.
- kerusakan yang timbul dari angkutan minyak atau bahan berbahaya dan beracun lainnya melalui laut; dan
- bahan radioaktif atau kombinasi antara bahan radioaktif dengan bahan beracun, eksplosif atau bahan berbahaya dari bahan bakar nuklir, produk, atau sampah radioaktif.
Pasal 66
- biaya yang timbul dari pengangkatan kapal yang tenggelam atau terdampar yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menjamin keselamatan pelayaran atau perlindungan lingkungan maritim; dan
- biaya perbaikan kapal yang menjadi hak galangan atau dok (hak retensi) jika pada saat penjualan paksa kapal sedang berada di galangan atau dok yang berada di wilayah hukum Indonesia.
BAB VII - KEPELABUHANAN
Bagian Kesatu - Tatanan Kepelabuhanan Nasional
Paragraf 1 - Umum.
Pasal 67
- peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan;
- Rencana Induk Pelabuhan Nasional; dan
- lokasi pelabuhan.
Paragraf 2 - Peran, Fungsi, Jenis, dan Hierarki Pelabuhan.
Pasal 68
- simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya;
- pintu gerbang kegiatan perekonomian;
- tempat kegiatan alih moda transportasi;
- penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan;
- tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau barang; dan
- mewujudkan Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara.
Pasal 69
- pemerintahan; dan
- pengusahaan.
Pasal 70
- pelabuhan laut; dan
- pelabuhan sungai dan danau.
- pelabuhan utama;
- pelabuhan pengumpul; dan
- pelabuhan pengumpan.
Paragraf 3 - Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
Pasal 71
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
- potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
- potensi sumber daya alam; dan
- perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional.
- kebijakan pelabuhan nasional; dan
- rencana lokasi dan hierarki pelabuhan.
Paragraf 4 - Lokasi Pelabuhan.
Pasal 72
Pasal 73
- Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
- Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
- Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
- keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi pelabuhan;
- kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan; dan
- keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal.
Pasal 74
- fasilitas pokok; dan
- fasilitas penunjang.
- fasilitas pokok; dan
- fasilitas penunjang.
Pasal 75
- wilayah daratan yang digunakan untuk kegiatan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang; dan
- wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan alurpelayaran, tempat labuh, tempat alih muat antarkapal, kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal, kegiatan pemanduan, tempat perbaikan kapal, dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 76
- Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota akan kesesuaian dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota; dan
- gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan.
Pasal 77
Pasal 78
Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kegiatan di Pelabuhan
Paragraf 1 - Umum.
Pasal 79
Paragraf 2 - Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan.
Pasal 80
- pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan;
- keselamatan dan keamanan pelayaran; dan/atau
- kepabeanan;
- keimigrasian;
- kekarantinaan.
Paragraf 3 - Penyelenggara Pelabuhan.
Pasal 81
Pasal 81
- Otoritas Pelabuhan; atau
- Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Pasal 82
Pasal 82
- Menteri untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah; dan
- gubernur atau bupati/walikota untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan pemerintah daerah.
Pasal 83
- penyediaan lahan daratan dan perairan Pelabuhan;
- penyediaan dan pemeliharaarr penahan gelombong, kolam Pelabuhan, Alur-Pelayaran, dan jaringan jalan;
- penyediaan dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
- penjaminan keamanan dan ketertiban di Pelabuhan;
- penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di Pelabuhan;
- penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan;
- pengusulan tarif atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas Pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- penjaminan kelancaran arus barang.
Pasal 83
- menyediakan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
- menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan;
- menyediakan dan memelihara Sarana Bantu NavigasiPelayaran;
- menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
- menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
- menyusun Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
- mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menjamin kelancaran arus barang.
Pasal 84
- mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan Pelabuhan;
- mengawasi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan;
- mengatur lalu lintas Kapal ke luar masuk Pelabuhan melalui pemanduan Kapal; dan
- menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa Kepelabuhanan.
Pasal 84
- mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
- mengawasi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
- mengatur lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal; dan
- menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan.
Pasal 85
Pasal 85
Pasal 86
Pasal 86
Pasal 87
- penyediaan lahan daratan dan perairan Pelabuhan;
- penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam Pelabuhan, dan Alur-Pelayaran;
- penjaminan keamanan dan ketertiban di Pelabuhan;
- pemeliharaan kelestarian lingkungan di Pelabuhan;
- penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan;
- pengusulan tarif atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas Pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penjaminan kelancaran arus barang; dan
- penyediaan fasilitas Pelabuhan.
Pasal 87
- menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, dan alur-pelayaran;
- menyediakan dan memelihara Sarana Bantu NavigasiPelayaran;
- menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
- memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
- menyusun Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
- menjamin kelancaran arus barang; dan
- menyediakan fasilitas pelabuhan.
Pasal 88
Pasal 89
Pasal 89
Paragraf 4 - Kegiatan Pengusahaan di Pelabuhan
Pasal 90
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
- penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
- penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas;
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan Pelabuhan;
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa Terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan Ro- Ro;
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
- penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan Kapal.
Pasal 90
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
- penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
- penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas;
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan;
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan Ro-Ro;
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
- penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal.
Pasal 90A
Pasal 91
Pasal 91
Pasal 92
Pasal 92
Paragraf 5 - Badan Usaha Pelabuhan.
Pasal 93
Pasal 94
- menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
- memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
- ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
- memelihara kelestarian lingkungan;
- memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian; dan
- mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internasional.
Pasal 95
Paragraf 6 - Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan.
Pasal 96
- Pemerintah Pusat untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul; dan
- gubernur atau bupati/wali kota untuk Pelabuhan Pengumpan, berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 96
- Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
- gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan.
Pasal 97
- Pemerintah Pusat untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul; dan
- gubernur atau bupati/wali kota untuk Pelabuhan Pengumpan, berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 97
- Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
- gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan.
Pasal 98
Pasal 98
Pasal 99
Pasal 99
Paragraf 7 - Tanggung Jawab Ganti Kerugian.
Pasal 100
Pasal 101
Bagian Ketiga - Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Pasal 102
Pasal 103Dihapus
Pasal 103
- ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
- wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; dan
- ditempatkan instansi Pemerintah yang melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerintahan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 104
- Pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut; atau
- berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin Keselamatan dan Keamanan Pelayaran apabila membangun dan mengoperasikan Terminal Khusus.
Pasal 104
- pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut; dan
- berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran apabila membangun dan mengoperasikan terminal khusus.
Pasal 105
Pasal 106
- diserahkan kepada Pemerintah Pusat;
- dikembalikan seperti keadaan semula; atau
- diusulkan untuk perubahan status menjadi Terminal Khusus untuk menunjang Usaha Pokok yang lain atau menjadi Pelabuhan.
Pasal 106
Pasal 107Dihapus
Pasal 107
- sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
- layak secara ekonomis dan teknis operasional;
- membentuk atau mendirikan Badan Usaha Pelabuhan;
- mendapat konsesi dari Otoritas Pelabuhan;
- keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan
- kelestarian lingkungan.
Pasal 107A
Pasal 108
Bagian Keempat - Penarifan
Pasal 109
Pasal 110
Pasal 110
Bagian Kelima - Pelabuhan yang Terbuka bagi Perdagangan Luar Negeri
Pasal 111
- pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional;
- kepentingan perdagangan internasional;
- kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional;
- posisi geografis yang terletak pada lintasan Pelayaran internasional;/li>
- Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
- fasilitas Pelabuhan;
- keamanan dan kedaulatan negara; dan
- kepentingan nasional lainnya.
- aspek administrasi;
- aspek ekonomi;
- aspek Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
- aspek teknis fasilitas Kepelabuhanan;
- fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi instansi pemegang fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, instansi bea cukai, imigrasi, dan karantina; dan
- jenis komoditas khusus.
Pasal 111
- pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional;
- kepentingan perdagangan internasional;
- kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional;
- posisi geografis yang terletak pada lintasan pelayaran internasional;
- Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
- fasilitas pelabuhan;
- keamanan dan kedaulatan negara; dan
- kepentingan nasional lainnya.
- aspek administrasi;
- aspek ekonomi;
- aspek keselamatan dan keamanan pelayaran;
- aspek teknis fasilitas kepelabuhanan;
- fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi instansi pemegang fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, instansi bea cukai, imigrasi, dan karantina; dan
- jenis komoditas khusus.
Pasal 112
Pasal 113
Bagian Keenam - Peran Pemerintah Daerah
Pasal 114
Pasal 115
- mendorong pengembangan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
- mengawasi terjaminnya kelestarian lingkungan di pelabuhan;
- ikut menjamin keselamatan dan keamanan pelabuhan;
- menyediakan dan memelihara infrastruktur yang menghubungkan pelabuhan dengan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
- membina masyarakat di sekitar pelabuhan dan memfasilitasi masyarakat di wilayahnya untuk dapat berperan serta secara positif terselenggaranya kegiatan pelabuhan;
- menyediakan pusat informasi muatan di tingkat wilayah;
- memberikan izin mendirikan bangunan di sisi daratan; dan
- memberikan rekomendasi dalam penetapan lokasi pelabuhan dan terminal khusus.
BAB VIII - KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN
Bagian Kesatu - Umum
Pasal 116
Bagian Kedua - Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan
Pasal 117
- kelaiklautan kapal; dan
- kenavigasian.
- keselamatan kapal;
- pencegahan pencemaran dari kapal;
- pengawakan kapal;
- garis muat kapal dan pemuatan;
- kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang;
- status hukum kapal;
- manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan
- manajemen keamanan kapal.
Pasal 118
- Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- Telekomunikasi-Pelayaran;
- hidrografi dan meteorologi;
- alur dan perlintasan;
- pengerukan dan reklamasi;
- pemanduan;
- penanganan kerangka kapal; dan
- Salvage dan pekerjaan bawah air.
Pasal 119
Bagian Ketiga - Keselamatan dan Keamanan Pelabuhan
Pasal 120
Pasal 121
- prosedur pengamanan fasilitas pelabuhan;
- sarana dan prasarana pengamanan pelabuhan;
- sistem komunikasi; dan
- personel pengaman.
Pasal 122
Bagian Keempat - Perlindungan Lingkungan Maritim
Pasal 123
- Kepelabuhanan;
- pengoperasian Kapal;
- pengangkutan limbah, bahan berbahaya, dan beracun di perairan;
- pembuangan limbah di perairan; dan
- penutuhan Kapal.
Pasal 123
- kepelabuhanan;
- pengoperasian kapal;
- pengangkutan limbah, bahan berbahaya, dan beracun di perairan;
- pembuangan limbah di perairan; dan
- penutuhan kapal.
BAB IX - KELAIKLAUTAN KAPAL
Bagian Kesatu - Keselamatan Kapal
Pasal 124
Pasal 124
- material;
- konstruksi;
- bangunan;
- permesinan dan perlistrikan;
- stabilitas;
- tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio; dan
- elektronika kapal.
Pasal 125
Pasal 125
Pasal 126
- sertifikat Keselamatan Kapal penumpang;
- sertifikat Keselamatan Kapal barang; dan
- sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan.
Pasal 126
- sertifikat keselamatan kapal penumpang;
- sertifikat keselamatan kapal barang; dan
- sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan.
Pasal 127
- masa berlaku sudah berakhir;
- tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsement);
- Kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal;
- Kapal berubah nama;
- Kapal berganti bendera;
- Kapal tidak sesuai dengan data-data teknis dalam sertifikat Keselamatan Kapal;
- Kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi Kapal, perubahan ukuran utama Kapal, dan perubahan fungsi, atau jenis Kapal;
- Kapal tenggelam atau hilang; atau
- Kapal ditutuh (scrapping).
- keterangan dalam dokumen Kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
- Kapal sudah tidak memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal; atau
- sertifikat diperoleh secara tidak sah.
Pasal 127
- masa berlaku sudah berakhir;
- tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsement);
- kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal;
- kapal berubah nama;
- kapal berganti bendera;
- kapal tidak sesuai lagi dengan data teknis dalam sertifikat keselamatan kapal;
- kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran utama kapal, perubahan fungsi atau jenis kapal;
- kapal tenggelam atau hilang; atau
- kapal ditutuh (scrapping).
- keterangan dalam dokumen kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
- kapal sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal; atau
- sertifikat diperoleh secara tidak sah.
Pasal 128
Pasal 129
Pasal 129
Pasal 130
Pasal 130
Pasal 131
Pasal 132
Pasal 133
Pasal 133
Bagian Kedua - Pencegahan Pencemaran dari Kapal
Pasal 134
Bagian Ketiga - Pengawakan Kapal
Pasal 135
Pasal 136
Pasal 137
- membuat catatan setiap kelahiran;
- membuat catatan setiap kematian; dan
- menyaksikan dan mencatat surat wasiat.
Pasal 138
Pasal 139
Pasal 140
Pasal 141
Pasal 142
Pasal 143
- meninggalkan kapal tanpa izin Nakhoda;
- tidak kembali ke kapal pada waktunya;
- tidak melaksanakan tugas dengan baik;
- menolak perintah penugasan;
- berperilaku tidak tertib; dan/atau
- berperilaku tidak layak.
Pasal 144
Pasal 145
Pasal 146
Pasal 146
Bagian Keempat - Garis Muat Kapal dan Pemuatan
Pasal 147
Pasal 148
Pasal 149
Pasal 150
Bagian Kelima - Kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan Penumpang
Pasal 151
- gaji;
- jam kerja dan jam istirahat;
- jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal;
- kompensasi apabila kapal tidak dapat beroperasi karena mengalami kecelakaan;
- kesempatan mengembangkan karier;
- pemberian akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan atau minuman; dan
- pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja.
Pasal 152
- ruang pengobatan atau perawatan;
- peralatan medis dan obat-obatan; dan
- tenaga medis.
Pasal 153
Bagian Keenam - Status Hukum Kapal
Pasal 154
Pasal 154
- pengukuran kapal;
- pendaftaran kapal; dan
- penetapan kebangsaan kapal.
Pasal 155
Pasal 155
- pengukuran dalam negeri untuk kapal yang berukuran panjang kurang dari 24 (dua puluh empat) meter;
- pengukuran internasional untuk kapal yang berukuran panjang 24 (dua puluh empat) meter atau lebih; dan
- pengukuran khusus untuk kapal yang akan melalui terusan tertentu.
Pasal 156
Pasal 157
Pasal 157
Pasal 158
- Kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang- kurangnya GT 7 (tujuh) gross tonnage;
- Kapal milik warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; dan
- Kapal milik badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Pasal 158
- kapal dengan ukuran tonase kotor sekurangkurangnya GT 7 (tujuh Gross Tonnage);
- kapal milik warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; dan
- kapal milik badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Pasal 158A
Pasal 159
Pasal 159
Pasal 160
Pasal 161
Pasal 162
Pasal 163
- surat laut untuk Kapal berukuran GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau lebih;
- pas besar untuk Kapal berukuran GT 7 (tujuh gross tonnage) sampai dengan ukuran kurang dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); atau
- pas kecil untuk Kapal berukuran kurang dari GT 7 (tujuh gross tonnage).
Pasal 163
- Surat Laut untuk kapal berukuran GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau lebih;
- Pas Besar untuk kapal berukuran GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan ukuran kurang dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage); atau
- Pas Kecil untuk kapal berukuran kurang dari GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
Pasal 164
Pasal 165
Pasal 166
Pasal 167
Pasal 168
Pasal 168
Bagian Ketujuh - Manajemen Keselamatan dan Pencegahan Pencemaran dari Kapal
Pasal 169
Pasal 169
Bagian Kedelapan - Manajemen Keamanan Kapal
Pasal 170
Pasal 170
Bagian Kesembilan - Sanksi Administratif
Pasal 171
Pasal 171
- peringatan;
- denda administratif;
- pembekuan izin atau pembekuan sertifikat;
- pencabutan izin atau pencabutan sertifikat;
- tidak diberikan sertifikat; atau
- tidak diberikan Surat Persetujuan Berlayar.
BAB X - KENAVIGASIAN
Bagian Kesatu - Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
Pasal 172
- memelihara dan merawat Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- menjamin keandalan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; dan
- melaporkan kepada Menteri tentang pengoperasian Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
Pasal 172
- memelihara dan merawat Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- menjamin keandalan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; dan
- melaporkan kepada Menteri tentang pengoperasian Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
Pasal 173
Pasal 174
Pasal 175
Pasal 176
Pasal 177
Bagian Kedua - Telekomunikasi-Pelayaran
Pasal 178
- memelihara dan merawat Telekomunikasi-Pelayaran;
- menjamin keandalan Telekomunikasi-Pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; dan
- melaporkan kepada Menteri tentang pengoperasian Telekomunikasi-Pelayaran.
Pasal 179
Pasal 180
Pasal 181
Pasal 182
Pasal 183
Pasal 184
Bagian Ketiga - Hidrografi dan Meteorologi
Pasal 185
Pasal 185
Pasal 186
- pemberian informasi mengenai keadaan cuaca dan laut serta prakiraannya;
- kalibrasi dan sertifikasi perlengkapan pengamatan cuaca di kapal; dan
- bimbingan teknis pengamatan cuaca di laut kepada Awak Kapal tertentu untuk menunjang masukan data meteorologi.
Bagian Keempat - Alur dan Perlintasan
Pasal 187
- alur-pelayaran di laut; dan
- alur-pelayaran sungai dan danau.
Pasal 188
- menetapkan alur-pelayaran;
- menetapkan sistem rute;
- menetapkan tata cara berlalu lintas; dan
- menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
Pasal 189
- keselamatan berlayar;
- kelestarian lingkungan;
- tata ruang perairan; dan
- tata pengairan untuk pekerjaan di sungai dan danau.
Pasal 190
- skema pemisah lalu lintas di laut;
- rute dua arah;
- garis haluan yang dianjurkan;
- rute air dalam;
- daerah yang harus dihindari;
- daerah lalu lintas pedalaman; dan
- daerah kewaspadaan.
- kondisi alur-pelayaran; dan
- pertimbangan kepadatan lalu lintas.
Pasal 191
Pasal 192
Pasal 193
- tata cara berlalu lintas;
- alur-pelayaran;
- sistem rute;
- daerah-pelayaran lalu lintas kapal; dan
- Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
Pasal 194
- ketahanan nasional;
- keselamatan berlayar;
- eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam;
- jaringan kabel dan pipa dasar laut;
- konservasi sumber daya alam dan lingkungan;
- rute yang biasanya digunakan untuk pelayaran internasional;
- tata ruang laut; dan
- rekomendasi organisasi internasional yang berwenang.
Pasal 195
- Pemerintah harus menetapkan dan mengumumkan zona keamanan dan zona keselamatan pada setiap lokasi kegiatan yang dapat mengganggu keselamatan berlayar;
- setiap membangun, memindahkan, dan/atau membongkar bangunan atau instalasi harus memenuhi persyaratan keselamatan dan mendapatkan izin dari Pemerintah;
- setiap bangunan atau instalasi dimaksud dalam huruf b, yang sudah tidak digunakan wajib dibongkar oleh pemilik bangunan atau instalasi;
- pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada Pemerintah untuk diumumkan; dan
- pemilik atau operator yang akan mendirikan bangunan atau instalasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c wajib memberikan jaminan.
Pasal 196
Bagian Kelima - Pengerukan dan Reklamasi
Pasal 197
Pasal 197
Bagian Keenam - Pemanduan
Pasal 198
- kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;
- kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil; dan/atau
- areal preservasi di laut, dapat ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu atau perairan pandu luar biasa.
- kapal perang; dan
- kapal negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan.
Pasal 199
Pasal 200
Pasal 201
Bagian Ketujuh - Kerangka Kapal
Pasal 202
Pasal 203
Bagian Kedelapan - Salvage dan Pekerjaan Bawah Air
Pasal 204
Pasal 204
Pasal 205
Bagian Kesembilan - Sanksi Administratif
Pasal 206
- peringatan;
- pembekuan izin atau pembekuan sertifikat; atau
- pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
BAB XI - SYAHBANDAR
Bagian Kesatu - Fungsi, Tugas, dan Kewenangan Syahbandar
Pasal 207
Pasal 208
-
mengawasi Kelaiklautan Kapal, keselamatan, keamanan, dan ketertiban di Pelabuhan;mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
-
mengawasi tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur-pelayaran;
- mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan;
-
mengawasi kegiatan Salvage dan pekerjaan bawah air;mengawasi kegiatan Salvage dan pekerjaan bawah air;
-
mengawasi kegiatan penundaan Kapal;mengawasi kegiatan penundaan kapal;
-
mengawasi Pemanduan;mengawasi pemanduan;
- mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
- mengawasi pengisian bahan bakar;
- mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang;
- mengawasi pengerukan dan reklamasi;
- mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan;
- melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
-
memimpin penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pemadaman kebakaran di Pelabuhan; danmemimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan; dan
- mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim.
Pasal 209
- mengkoordinasikan seluruh kegiatan pemerintahan di pelabuhan;
- memeriksa dan menyimpan surat, dokumen, dan warta kapal;
- menerbitkan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan;
- melakukan pemeriksaan kapal;
- menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar;
- melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal;
- menahan kapal atas perintah pengadilan; dan
- melaksanakan sijil Awak Kapal.
Pasal 210
Bagian Kedua - Koordinasi Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
Pasal 211
Pasal 212
Bagian Ketiga - Pemeriksaan dan Penyimpanan Surat, Dokumen, dan Warta Kapal
Pasal 213
Pasal 213
Pasal 214
Pasal 215
Bagian Keempat - Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan
Pasal 216
Bagian Kelima - Pemeriksaan Kapal
Pasal 217
Pasal 218
Bagian Keenam - Surat Persetujuan Berlayar
Pasal 219
Bagian Ketujuh - Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal
Pasal 220
Pasal 221
Bagian Kedelapan - Penahanan Kapal
Pasal 222
- kapal yang bersangkutan terkait dengan perkara pidana; atau
- kapal yang bersangkutan terkait dengan perkara perdata.
Pasal 223
Pasal 223A
Bagian Kesembilan - Sijil Awak Kapal
Pasal 224
- penandatanganan perjanjian kerja laut yang dilakukan oleh pelaut dan perusahaan angkutan laut diketahui oleh Syahbandar; dan
- berdasarkan penandatanganan perjanjian kerja laut, Nakhoda memasukkan nama dan jabatan Awak Kapal sesuai dengan kompetensinya ke dalam buku sijil yang disahkan oleh Syahbandar.
Bagian Kesepuluh - Sanksi Administratif
Pasal 225
Pasal 225
- peringatan;
- pembekuan izin atau pembekuan sertifikat; atau
- pencabutan izin.
BAB XII - PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Bagian Kesatu - Penyelenggara Perlindungan Lingkungan Maritim
Pasal 226
- pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dari pengoperasian Kapal; dan
- pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dari kegiatan Kepelabuhanan.
- pembuangan limbah di perairan; dan
- penutuhan Kapal.
Pasal 226
- pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; dan
- pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan.
- pembuangan limbah di perairan; dan
- penutuhan kapal.
Bagian Kedua - Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan dari Pengoperasian Kapal
Bagian Kedua - Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dari Pengoperasian Kapal
Pasal 227
Pasal 227
Pasal 228
Pasal 229
Pasal 230
Pasal 230
Pasal 231
Pasal 231
Pasal 232
Pasal 232
Pasal 233
Bagian Ketiga - Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan dari Kegiatan Kepelabuhanan
Bagian Ketiga - Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhanan
Pasal 234
Pasal 234
Pasal 235
Pasal 236
Pasal 236
Pasal 237
Pasal 238
Bagian Keempat - Pembuangan Limbah di Perairan
Pasal 239
Pasal 240
Bagian Kelima - Penutuhan Kapal
Pasal 241
Pasal 242
Bagian Keenam - Sanksi Administratif
Pasal 243
Pasal 243
- peringatan;
- denda administratif;
- pembekuan izin; atau
- pencabutan izin.
BAB XIII - KECELAKAAN KAPAL SERTA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Bagian Kesatu - Bahaya Terhadap Kapal
Pasal 244
- Syahbandar pelabuhan terdekat apabila bahaya terjadi di wilayah perairan Indonesia; atau
- Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang apabila bahaya terjadi di luar wilayah perairan Indonesia.
Bagian Kedua - Kecelakaan Kapal
Pasal 245
- kapal tenggelam;
- kapal terbakar;
- kapal tubrukan; dan
- kapal kandas.
Pasal 246
Pasal 247
Pasal 248
- Syahbandar pelabuhan terdekat apabila kecelakaan kapal terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia; atau
- Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang apabila kecelakaan kapal terjadi di luar wilayah perairan Indonesia.
Pasal 249
Bagian Ketiga - Mahkamah Pelayaran
Pasal 250
Pasal 251
- melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan Kapal;
- menegakkan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda dan/atau perwira Kapal;
- melaksanakan pemeriksaan kepada operator, pemilik Kapal, dan petugas/pejabat yang berwenang dalam hal memiliki hubungan terkait penyebab terjadinya kecelakaan Kapal;
- menetapkan sanksi administratif kepada Nakhoda, perwira Kapal, operator, pemilik Kapal, dan/atau petugas/ pejabat yang terbukti melakukan kesalahan dan/atau kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan Kapal; dan
- melakukan mediasi dalam penyelesaian perselisihan perjanjian kerja laut.
Pasal 251
Pasal 251A
Pasal 252
Pasal 253
- meneliti sebab kecelakaan Kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira Kapal atas terjadinya kecelakaan Kapal;
- meneliti sebab kecelakaan Kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian operator, pemilik Kapal, dan/atau petugas/ pejabat yang berwenang yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan Kapal; dan
- merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira Kapal.
- peringatan;
- pembekuan izin usaha; atau
- pencabutan izin usaha.
Pasal 253
- meneliti sebab kecelakaan kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapal atas terjadinya kecelakaan kapal; dan
- merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapal.
- peringatan; atau
- pencabutan sementara Sertifikat Keahlian Pelaut.
Pasal 254
- peringatan;
- pembekuan izin; atau
- pencabutan izin.
Pasal 255
Bagian Keempat - Investigasi Kecelakaan Kapal
Pasal 256
Pasal 257
Bagian Kelima - Pencarian dan Pertolongan
Pasal 258
Pasal 259
Pasal 260
BAB XIV - SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 261
- sumber daya manusia di bidang angkutan di perairan;
- sumber daya manusia di bidang kepelabuhanan;
- sumber daya manusia di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
- sumber daya manusia di bidang perlindungan lingkungan maritim.
Pasal 262
Pasal 263
Pasal 264
- jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan;
- peserta pendidikan dan pelatihan;
- hak dan kewajiban pendidikan dan pelatihan;
- kurikulum dan metode pendidikan dan pelatihan;
- tenaga pendidik dan pelatih;
- prasarana dan sarana pendidikan dan pelatihan;
- standardisasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
- pembiayaan pendidikan dan pelatihan; dan
- pengendalian dan pengawasan terhadap pendidikan dan pelatihan.
Pasal 265
Pasal 266
- memberikan beasiswa pendidikan;
- membangun lembaga pendidikan sesuai dengan standar internasional;
- melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan yang ada; dan/atau
- mengadakan perangkat simulator, buku pelajaran, dan terbitan maritim yang mutakhir.
Pasal 267
- peringatan;
- denda administratif;
- pembekuan izin; atau
- pencabutan izin.
Pasal 268
BAB XV - SISTEM INFORMASI PELAYARAN
Pasal 269
- mendukung operasional pelayaran;
- meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau publik; dan
- mendukung perumusan kebijakan di bidang pelayaran.
Pasal 270
- sistem informasi angkutan di perairan paling sedikit memuat:
- usaha dan kegiatan angkutan di perairan;
- armada dan kapasitas ruang kapal nasional;
- muatan kapal dan pangsa muatan kapal nasional;
- usaha dan kegiatan jasa terkait dengan angkutan di perairan; dan
- trayek angkutan di perairan.
- sistem informasi pelabuhan paling sedikit memuat:
- kedalaman alur dan kolam pelabuhan;
- kapasitas dan kondisi fasilitas pelabuhan;
- arus peti kemas, barang, dan penumpang di pelabuhan;
- arus lalu lintas kapal di pelabuhan;
- kinerja pelabuhan;
- operator terminal di pelabuhan;
- tarif jasa kepelabuhanan; dan
- Rencana Induk Pelabuhan dan/atau rencana pembangunan pelabuhan.
- sistem informasi keselamatan dan keamanan pelayaran paling sedikit memuat:
- kondisi angin, arus, gelombang, dan pasang surut;
- kapasitas Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, Telekomunikasi-Pelayaran, serta alur dan perlintasan;
- kapal negara di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran;
- sumber daya manusia bidang kepelautan;
- daftar kapal berbendera Indonesia;
- kerangka kapal di perairan Indonesia;
- kecelakaan kapal; dan
- lalu lintas kapal di perairan.
- sistem informasi perlindungan lingkungan maritim paling sedikit memuat:
- keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut dan pipa laut);
- lokasi pembuangan limbah; dan
- lokasi penutuhan kapal.
- sistem informasi sumber daya manusia dan peran serta masyarakat di bidang pelayaran paling sedikit memuat:
- jumlah dan kompetensi sumber daya manusia di bidang pelayaran; dan
- kebijakan yang diterbitkan oleh Pemerintah di bidang pelayaran.
Pasal 271
Pasal 272
Pasal 273
Pasal 273
- peringatan;
- pembekuan izin; atau
- pencabutan izin.
BAB XVI - PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 274
- memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan Pelayaran;
- memberi masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang Pelayaran;
- memberi masukan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah dalam rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawasan Pelayaran;
- menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang benvenang terhadap kegiatan penyelenggaraan kegiatan Pelayaran yang mengakibatkan dampak penting terhadap lingkungan;
- melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan Pelayaran yang mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum ; dan/atau
- menyampaikan informasi tentang adanya perubahan hidrografi dan/atau bahaya Pelayaran kepada Pemerintah untuk dikoordinasikan dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidro-oseanografi.
Pasal 274
- memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan pelayaran;
- memberi masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang pelayaran;
- memberi masukan kepada Pemerintah, pemerintah daerah dalam rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawasan pelayaran;
- menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang terhadap kegiatan penyelenggaraan kegiatan pelayaran yang mengakibatkan dampak penting terhadap lingkungan; dan/atau
- melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan pelayaran yang mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
Pasal 275
BAB XVII - PENGAWASAN PELAYARAN
BAB XVII - PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI (SEA AND COAST GUARD)
Pasal 276
Pasal 276
Pasal 277
- pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
- pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang Angkutan di Perairan;
- pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang Kepelabuhanan;
- pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan maritim;
- pengawasan dan penertiban kegiatan Saluage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut yang berkaitan dengan aktivitas Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
- mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut; dan
- mendukung pelaksanaan kegiatan penegakan hukum di laut oleh instansi lain yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 277
- melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;
- melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut;
- pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal;
- pengawasan dan penertiban kegiatan Salvage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut;
- pengamanan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan
- mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut.
- merumuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hukum di laut;
- menyusun kebijakan dan standar prosedur operasi penegakan hukum di laut secara terpadu;
- kegiatan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum serta pengamanan pelayaran dan pengamanan aktivitas masyarakat dan Pemerintah di wilayah perairan Indonesia; dan
- memberikan dukungan teknis administrasi di bidang penegakan hukum di laut secara terpadu.
Pasal 278
Pasal 278
- melaksanakan patroli laut;
- melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);
- memberhentikan dan memeriksa kapal di laut; dan
- melakukan penyidikan.
Pasal 279Dihapus
Pasal 279
Pasal 280Dihapus
Pasal 280
Pasal 281
Pasal 281
BAB XVIII - PENYIDIKAN
Pasal 282
Pasal 283
- meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
- menerima laporan atau keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang pelayaran;
- memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
- melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
- meminta keterangan dan bukti dari orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
- memotret dan/atau merekam melalui media audiovisual terhadap orang, barang, kapal atau apa saja yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang pelayaran;
- memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menurut Undang-Undang ini dan pembukuan lainnya yang terkait dengan tindak pidana pelayaran;
- mengambil sidik jari;
- menggeledah kapal, tempat dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurigai adanya tindak pidana di bidang pelayaran;
- menyita benda-benda yang diduga keras merupakan barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
- memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
- mendatangkan saksi ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana di bidang pelayaran;
- menyuruh berhenti orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
- mengadakan penghentian penyidikan; dan
- melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
BAB XIX - KETENTUAN PIDANA
Pasal 284
Pasal 284
Pasal 285
Pasal 286
Pasal 287
Pasal 288
Pasal 288
Pasal 289
Pasal 289
Pasal 290
Pasal 290
Pasal 291
Pasal 291
Pasal 292
Pasal 292
Pasal 293
Pasal 293
Pasal 294
Pasal 294
Pasal 295
Pasal 295
Pasal 296
Pasal 296
Pasal 297
Pasal 297
Pasal 298
Pasal 298
Pasal 299
Pasal 299
Pasal 300
Pasal 301
Pasal 302
Pasal 303
Pasal 304
Pasal 305
Pasal 306
Pasal 307
Pasal 307
Pasal 308
Pasal 308
Pasal 309
Pasal 310
Pasal 310
Pasal 311
Pasal 312
Pasal 313
Pasal 313
Pasal 314
Pasal 314
Pasal 315
Pasal 316
- penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
- penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar dan perbuatan itu berakibat kapal tenggelam atau terdampar dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); atau
- penjara seumur hidup atau penjara untuk waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun, jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar dan berakibat matinya seseorang.
Pasal 317
Pasal 318
Pasal 319
Pasal 320
Pasal 321
Pasal 321
Pasal 322
Pasal 322
Pasal 323
Pasal 324
Pasal 325
Pasal 326
Pasal 327
Pasal 328
Pasal 329
Pasal 330
Pasal 331
Pasal 332
Pasal 333
Pasal 334
Pasal 335
Pasal 336
Pasal 336
BAB XX - KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 337
Pasal 337
Pasal 338
Pasal 339
Pasal 340
BAB XXI - KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 341
Pasal 342
Pasal 343
Pasal 344
Pasal 345
Pasal 346
Pasal 346A
- ketentuan terkait perusahaan Angkutan di Perairan yang merupakan usaha patungan (joint venture) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan pendaftaran Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158A dikecualikan bagi perusahaan Angkutan di Perairan yang merupakan usaha patungan (joint venture) atau badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan (joint venture) untuk melaksanakan kegiatan Angkutan Laut Khusus, di bidang industri dan/atau pertambangan, yang telah menjalankan kegiatan usaha dan mengoperasikan Kapal sebelum undang-undang ini berlaku; dan
- pelaku usaha yang telah mengajukan:
- perizinan berusaha perusahaan angkutan laut nasional yang merupakan usaha patungan (joint venture); atau
- grosse akta pendaftaran Kapal dan/atau grosse akta balik nama Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158A,
sebelum Undang-Undang ini berlaku, diproses sesuai dengan ketentuan dalam ini Undang-Undang sepanjang persyaratan dalam Undang-Undang ini memberikan kemudahan atau tidak mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha.