WhatsApp
DAFTAR ISI

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2011
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas;
Mengingat :

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS.

BAB I - KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

BAB II - TATA CARA PENGAJUAN NAMA PERSEROAN

Pasal 3
(1)
Pengajuan Nama Perseroan harus disampaikan oleh Pemohon kepada Menteri sebelum Perseroan didirikan atau sebelum perubahan anggaran dasar mengenai Nama Perseroan dilakukan.
(2)
Nama Perseroan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan singkatan Nama Perseroan.
(3)
Pengajuan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik.
(4)
Bagi daerah tertentu yang belum ada jaringan elektronik atau jaringan elektronik tidak dapat digunakan, pengajuan Nama Perseroan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat tercatat.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengajuan Nama Perseroan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pengajuan nama Perseroan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 5
(1)
Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan:
(2)
Dalam hal Nama Perseroan yang diajukan disertai dengan singkatan, penggunaan singkatan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf e.
(3)
Singkatan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
Pasal 6
(1)
Menteri dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan Nama Perseroan yang disampaikan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2)
Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima secara lengkap.
(3)
Dalam hal Menteri menolak pengajuan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan harus disampaikan secara elektronik kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 7
(1)
Nama Perseroan yang telah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib dinyatakan dalam:
(2)
Nama Perseroan wajib dinyatakan dalam akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan Menteri atas pengajuan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(3)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah terlampaui, persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) batal karena hukum.

BAB III - TATA CARA PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN

Pasal 8
(1)
Pemakaian Nama Perseroan harus didahului dengan frase "Perseroan Terbatas" atau disingkat "PT".
(2)
Bagi Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada akhir nama Perseroan ditambah singkatan "Tbk".
(3)
Bagi Perseroan Persero selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah penulisan kata "Persero".
Pasal 9
(1)
Singkatan "Tbk" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) hanya dapat dipakai dalam surat menyurat terhitung sejak tanggal:
(2)
Dalam hal Pernyataan Pendaftaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak menjadi efektif atau Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melaksanakan Penawaran Umum saham, Perseroan mengubah kembali anggaran dasarnya dan menghapus singkatan "Tbk" pada Nama Perseroan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal persetujuan Menteri.
Pasal 10
Perseroan Terbuka yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perseroan Terbuka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal:
Pasal 11
Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam bahasa Indonesia.

BAB IV - KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3740), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2011

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 96


Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,

Setio Sapto Nugroho SETIO SAPTO NUGROHO

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5244