WhatsApp
DAFTAR ISI

PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2025
TENTANG
SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI, PINDAH WILAYAH, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
Mengingat :

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI HUKUM TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI, PINDAH WILAYAH, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS.

BAB I - KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

BAB II - PENGANGKATAN NOTARIS

Bagian Kesatu - Syarat

Pasal 2
(1)
Untuk dapat diangkat menjadi Notaris, calon Notaris harus memenuhi persyaratan:
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dibuktikan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi:
(3)
Selain kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon Notaris harus melampirkan:
(4)
Kantor Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf f mempunyai masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun dan telah menerbitkan paling sedikit 100 (seratus) akta.

Bagian Kedua - Tata Cara

Pasal 3
(1)
Permohonan untuk diangkat menjadi Notaris diajukan kepada Menteri dengan mengisi Format Isian pengangkatan Notaris secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk 1 (satu) tempat kedudukan di kabupaten/kota atau dengan memperhatikan Formasi Jabatan Notaris sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
(3)
Permohonan pengisian Format Isian pengangkatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar biaya akses pengangkatan jabatan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Hukum.
Pasal 4
(1)
Pengisian Format Isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diumumkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2)
Pengisian Format Isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari sejak diumumkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(3)
Setelah mengisi Format Isian secara lengkap, pemohon wajib mengirimkan berkas paling lambat 20 (dua puluh) Hari sejak ditutupnya pendaftaran.
(4)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon tidak mengirimkan dokumen pendukung, permohonan pengangkatan dianggap gugur.
Pasal 5
(1)
Permohonan pengangkatan jabatan Notaris dan dokumen pendukung diperiksa oleh 2 (dua) orang korektor dan 1 (satu) orang verifikator dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak Hari terakhir penerimaan berkas.
(2)
Dalam hal permohonan pengangkatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, pemohon wajib membayar penerimaaan negara bukan pajak pengangkatan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pembayaran penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Hari terakhir diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Dalam hal pemohon telah melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyetujui permohonan pengangkatan.
Pasal 6
(1)
Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2)
Penyampaian Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik.
Pasal 7
(1)
Dalam hal permohonan pengangkatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, permohonan ditolak.
(2)
Dalam hal pengangkatan Notaris ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon dapat mengajukan permohonan kembali sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 8
(1)
Dalam hal permohonan pengangkatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) tidak membayar penerimaan negara bukan pajak, Menteri tidak menerbitkan surat keputusan.
(2)
Dalam hal Menteri tidak menerbitkan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 9
(1)
Jika Formasi Jabatan Notaris di tempat kedudukan yang dimohonkan tidak tersedia, calon Notaris dapat mengajukan permohonan pengangkatan menggunakan daftar tunggu dengan mengisi formulir secara elektronik.
(2)
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengisi Format Isian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3)
Pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
(4)
Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku secara mutatis mutandis terhadap daftar tunggu.
(5)
Permohonan pengangkatan dengan menggunakan daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi paling banyak 5 (lima) permohonan.
Pasal 10
(1)
Dalam hal calon Notaris telah terdaftar dalam daftar tunggu, calon Notaris dapat mengajukan pembatalan daftar tunggu secara elektronik.
(2)
Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat pernyataan.
(3)
Setelah melakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Notaris dapat mengajukan permohonan pengangkatan pada tempat kedudukan di kabupaten/kota lain yang masih tersedia Formasi Jabatan Notaris.
(4)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 11
(1)
Dalam hal Formasi Jabatan Notaris ditempat kedudukan yang dimohonkan telah tersedia, calon Notaris yang masuk dalam daftar tunggu wajib melengkapi Format Isian.
(2)
Dalam hal Format Isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap calon Notaris wajib mengirimkan dokumen pendukung.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan pengangkatan Notaris sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara permohonan pengangkatan pada daftar tunggu.
Pasal 12
(1)
Sebelum menjalankan jabatannya, Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
(3)
Dalam hal Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, sumpah/janji jabatan Notaris dilakukan di hadapan Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
(4)
Lafal sumpah/janji jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut: "Saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang- Undang tentang Jabatan Notaris, serta peraturan perundang-undangan lainnya. bahwa saya akan menjalankan jabatan saya dengan amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak. bahwa saya akan menjaga sikap, tingkah laku saya, dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Notaris. bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya. bahwa saya untuk dapat diangkat dalam jabatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apa pun, tidak pernah dan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapa pun".
Pasal 13
(1)
Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan Notaris diterbitkan.
(2)
Dalam hal Notaris tidak melakukan pengucapan sumpah/janji dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat keputusan pengangkatan Notaris dapat dibatalkan oleh Menteri.
(3)
Menteri menerbitkan surat keputusan pembatalan pengangkatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal berakhirnya masa pengambilan sumpah jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Surat keputusan pembatalan pengangkatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik.
Pasal 14
(1)
Calon Notaris dapat mengajukan permohonan pengangkatan kembali.
(2)
Permohonan pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keputusan Menteri tentang pembatalan atas surat keputusan pengangkatan Notaris.
(3)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 15
(1)
Dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan, Notaris wajib:
(2)
Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenai sanksi berupa:
(3)
Tata cara penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1)
Notaris yang telah melakukan pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris dapat melakukan aktivasi secara elektronik untuk mendapatkan akses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2)
Kelengkapan dokumen pendukung aktivasi meliputi:
(3)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirim kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

BAB III - PERUBAHAN NAMA, PENAMBAHAN GELAR, DAN PERUBAHAN ALAMAT KANTOR

Pasal 17
(1)
Notaris dapat mengajukan permohonan terhadap:
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri dengan mengisi Format Isian.
Pasal 18
Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pengisian Format Isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Notaris wajib membayar biaya permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan mengirimkan dokumen pendukung kepada Menteri.
Pasal 19
(1)
Dokumen pendukung permohonan perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, meliputi:
(2)
Dokumen pendukung permohonan penambahan gelar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, meliputi:
(3)
Dokumen pendukung permohonan penambahan gelar nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, meliputi:
Pasal 20
(1)
Dalam hal permohonan perubahan nama dan/atau penambahan gelar disetujui, Notaris dapat mencetak surat persetujuan tersebut.
(2)
Dalam hal adanya perubahan alamat kantor, Notaris wajib memberitahukan kepada Menteri dengan mengisi Format Isian.
(3)
Selain pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan mengunggah laporan perubahan alamat kantor yang telah dikirimkan dengan surat tercatat kepada MPD disertai dengan mengunggah bukti pengiriman.

BAB IV - CUTI NOTARIS

Pasal 21
Notaris dapat mengajukan permohonan cuti dengan syarat:
Pasal 22
(1)
Menteri atau pejabat yang ditunjuk berwenang mengeluarkan sertifikat cuti.
(2)
Untuk memperoleh sertifikat cuti Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris mengajukan permohonan kepada Menteri dengan mengisi Format Isian sertifikat cuti secara elektronik.
(3)
Permohonan sertifikat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah yang bersangkutan disumpah sebagai Notaris.
(4)
Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) cuti Notaris dapat langsung dicetak oleh Notaris.
Pasal 23
Permohonan pengajuan cuti Notaris dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Pasal 24
(1)
Permohonan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diajukan secara tertulis kepada:
(2)
Permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen pendukung:
Pasal 25
(1)
Permohonan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) sudah harus diterima oleh MPD, MPW, atau MPP dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum cuti dilaksanakan, kecuali ada alasan lain yang sah.
(2)
Dalam hal pengajuan cuti disetujui, MPD, MPW, atau MPP menandatangani sertifikat cuti yang memuat data pengambilan cuti.
(3)
MPD, MPW, atau MPP mencatat data pengambilan cuti dalam buku register cuti Notaris.
Pasal 26
(1)
MPD, MPW, atau MPP dapat menolak permohonan cuti yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
(2)
Terhadap penolakan permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MPD, MPW, atau MPP mengeluarkan surat penolakan cuti disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 27
(1)
Notaris yang mengambil cuti wajib menunjuk Notaris Pengganti dengan mengajukan surat permohonan kepada MPD, MPW, atau MPP.
(2)
Penunjukan Notaris Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan bersamaan dengan surat permohonan cuti.
(3)
Notaris Pengganti yang ditunjuk harus memenuhi syarat:
(4)
Penunjukan Notaris Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan dokumen pendukung:
Pasal 28
Dalam hal pengajuan cuti disetujui, MPD, MPW, atau MPP mengeluarkan surat penetapan cuti dan penunjukan Notaris Pengganti dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 29
Sebelum menjalankan jabatannya, Notaris Pengganti wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk yang lafal sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4).
Pasal 30
(1)
Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara wajib mengambil cuti dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada MPP.
(2)
Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama Notaris memangku jabatan sebagai pejabat negara.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
(4)
Permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus diterima oleh MPP dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal keputusan sebagai pejabat negara ditetapkan.
(5)
Permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan menunjuk pemegang protokol.
Pasal 31
Dalam hal pengajuan cuti disetujui, MPP mengeluarkan surat penetapan cuti dan penunjukan pemegang protokol dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan.
Pasal 32
Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara wajib melakukan serah terima Protokol Notaris kepada notaris pemegang protokol yang dituangkan dalam berita acara serah terima Protokol Notaris dihadapan MPD paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal cuti.
Pasal 33
(1)
Dalam hal permohonan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 belum memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 21, MPP dapat mempertimbangkan permohonan Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara.
(2)
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menghindari rangkap jabatan yang dilakukan oleh Notaris.
Pasal 34
Dalam hal keadaan mendesak, Ahli Waris Notaris dari Notaris dapat mengajukan permohonan cuti kepada majelis pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang jabatan Notaris.
Pasal 36
Notaris yang mengajukan permohonan cuti wajib menyampaikan laporan cuti kepada Menteri dengan mengisi Format Isian laporan cuti.

BAB V - PINDAH WILAYAH JABATAN NOTARIS

Bagian Kesatu - Umum

Pasal 37
(1)
Notaris dapat mengajukan permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris kepada Menteri secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2)
Pindah Wilayah Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
(3)
Permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk 1 (satu) tempat kedudukan di kabupaten/kota.

Bagian Kedua - Syarat

Pasal 38
(1)
Permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 diajukan setelah memenuhi syarat telah melaksanakan tugas jabatan pada kabupaten/kota tertentu Tempat Kedudukan Notaris selama 3 (tiga) tahun berturut- turut.
(2)
Ketentuan mengenai waktu pelaksanaan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk cuti yang telah dijalankan oleh Notaris yang bersangkutan.
Pasal 39
(1)
Permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris diajukan kepada Menteri dengan mengisi Format Isian perpindahan Notaris secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk 1 (satu) tempat kedudukan di kabupaten/kota atau dengan memperhatikan Formasi Jabatan Notaris dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3)
Pengisian Format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(4)
Permohonan Pengisian Format Isian pindah Wilayah Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 40
(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat wajib membayar biaya akses perpindahan jabatan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
(2)
Pengisian Format Isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak diumumkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(3)
Setelah mengisi Format Isian secara lengkap pemohon wajib mengirimkan dokumen pendukung paling lambat 20 (dua puluh) Hari sejak ditutupnya pendaftaran.
(4)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
(5)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon tidak mengirimkan dokumen pendukung, permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris dianggap gugur.
Pasal 41
(1)
Permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris dan dokumen pendukung diperiksa oleh 2 (dua) orang korektor dan 1 (satu) orang verifikator dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak tanggal terakhir penerimaan berkas.
(2)
Dalam hal permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, pemohon wajib membayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
(3)
Pembayaran penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal terakhir diverifikasi sebagimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Dalam hal pemohon telah melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga), Menteri menyetujui permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris.
Pasal 42
(1)
Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) ditetapkan dalam surat keputusan Menteri.
(2)
Penyampaian surat keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik.
Pasal 44
(1)
Dalam hal pemohon pindah Wilayah Jabatan Notaris tidak membayar penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3), Menteri tidak menerbitkan surat keputusan.
(2)
Dalam hal Menteri tidak menerbitkan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon dapat mengajukan permohonan kembali sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 42.
Pasal 45
(1)
Dalam hal Formasi Jabatan Notaris di tempat kedudukan yang dimohonkan tidak tersedia, Notaris dapat mengajukan permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris menggunakan daftar tunggu dengan mengisi formulir secara elektronik.
(2)
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengisi Format Isian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(3)
Pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
(4)
Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berlaku secara mutatis mutandis terhadap daftar tunggu.
(5)
Permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris dengan menggunakan daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi paling banyak 5 (lima) permohonan.
Pasal 46
(1)
Notaris yang telah terdaftar pada daftar tunggu dapat mengajukan pembatalan daftar tunggu secara elektronik.
(2)
Setelah melakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris dapat mengajukan permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris pada tempat kedudukan di kabupaten/kota lain yang masih tersedia Formasi Jabatan Notaris.
(3)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pindah Wilayah Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 42 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan Notaris yang mengajukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 47
(1)
Jika Formasi Jabatan Notaris ditempat kedudukan yang dimohonkan telah tersedia, Notaris yang masuk dalam daftar tunggu wajib melengkapi Format Isian.
(2)
Dalam hal Format Isian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lengkap, Notaris wajib mengirimkan dokumen pendukung.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan perpindahan Notaris sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 sampai dengan Pasal 42 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan tata cara pindah Wilayah Jabatan Notaris pada daftar tunggu.
Pasal 48
(1)
Dalam keadaan tertentu atas permohonan Notaris yang bersangkutan, Menteri dapat memindahkan seorang Notaris dari satu Wilayah Jabatan Notaris ke Wilayah Jabatan Notaris lain.
(2)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
(3)
Permohonan diajukan dengan melampirkan surat keterangan masing-masing kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 49
Dalam hal memindahkan seorang Notaris dari satu wilayah jabatan ke wilayah jabatan lain, Menteri dapat meminta rekomendasi dari Organisasi Notaris dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 51
(1)
Sebelum menjalankan jabatannya di tempat kedudukan yang baru, Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya sesuai dengan lafal sumpah/janji jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Pelaksanaan sumpah/janji jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal Keputusan pindah Wilayah Jabatan Notaris.
(3)
Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu dilakukan dalam hal Notaris pindah tempat kedudukan dalam 1 (satu) Wilayah Jabatan Notaris.
Pasal 52
(1)
Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 melakukan aktivasi secara elektronik untuk mendapatkan akses ke sistem aplikasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan syarat:
(2)
Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) melakukan aktivasi secara elektronik untuk mendapatkan akses ke sistem aplikasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan syarat:
(3)
Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) Hari.
Pasal 53
(1)
Dalam hal terjadi pemekaran kabupaten/kota, yang mengakibatkan terjadinya perubahan Tempat Kedudukan Notaris maka tempat kedudukan yang tercantum dalam keputusan pengangkatan Notaris atau keputusan perpindahan Notaris yang bersangkutan dapat diubah sesuai dengan permohonan.
(2)
Notaris yang bersangkutan wajib memberitahukan secara elektronik kepada Menteri mengenai perubahan Tempat Kedudukan Notaris karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal Undang- Undang mengenai pemekaran wilayah diundangkan.
(3)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan dokumen pendukung:
(4)
Terhadap pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri mengeluarkan Keputusan penyesuaian tempat kedudukan.
(5)
Apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Notaris tidak memberitahukan kepada Menteri mengenai perubahan Tempat Kedudukan Notaris, Notaris wajib mengajukan perpindahan tempat kedudukan dan/atau Wilayah Jabatan Notaris sesuai dengan syarat dan tata cara perpindahan Notaris.
Pasal 54
(1)
Dalam hal terjadi pemekaran wilayah kota/kabupaten yang mengakibatkan terjadinya perubahan wilayah kerja Notaris, maka wilayah kerja yang tercantum dalam pengangkatan Notaris yang bersangkutan secara hukum beralih ke wilayah kerja yang baru, tanpa merubah surat keputusan yang telah dikeluarkan.
(2)
Beralihnya wilayah kerja yang baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
(3)
Menteri tidak dapat menetapkan wilayah kerja yang baru jika Notaris tidak dapat membuktikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Menteri menetapkan wilayah kerja Notaris yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menyesuaikan tempat kedudukan pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

BAB VI - PEMBERHENTIAN

Bagian Kesatu - Pemberhentian dengan Hormat

Pasal 55
Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat, karena:
Pasal 56
(1)
Dalam hal Notaris berhenti karena meninggal dunia dalam menjalankan jabatan, ahli waris wajib memberitahukan secara elektronik atau nonelektronik kepada MPD dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Notaris meninggal dunia, untuk selanjutnya MPD memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2)
Dalam hal Notaris tidak memiliki ahli waris, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh karyawan Notaris atau rekan Notaris.
(3)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung:
Pasal 57
Setelah menerima pemberitahuan dan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, MPD menunjuk Pejabat Sementara Notaris sebagai pemegang protokol sementara dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal surat atau pemberitahuan diterima.
Pasal 58
(1)
Pejabat Sementara Notaris yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 harus memenuhi persyaratan:
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung:
Pasal 60
Sebelum menjalankan jabatannya, Pejabat Sementara Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji jabatan Notaris dengan lafal sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 61
(1)
Dalam hal MPD telah menunjuk Pejabat Sementara Notaris sebagai pemegang protokol sementara sebagaimana dimaksud pasal 59, MPD menunjuk Pejabat Sementara Notaris tersebut sebagai pemegang protokol sementara dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari.
(2)
MPD menetapkan Notaris lain sebagai pemegang Protokol Notaris sebelum berakhirnya masa Jabatan Pejabat Sementara Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
MPD menyampaikan secara manual atau elektronik penunjukan dan penetapan Notaris sebagai pemegang protokol kepada Menteri dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari setelah penetapan Notaris dimaksud dengan disertai dokumen pendukung yang meliputi:
(4)
Penetapan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
(5)
Menteri menerbitkan surat keputusan pemberhentian dan penunjukan pemegang Protokol Notaris.
(6)
Setelah penerbitan surat keputusan pemberhentian dan penunjukan Protokol Notaris, Pejabat Sementara Notaris wajib menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris pemegang Protokol Notaris yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak surat keputusan diterbitkan.
Pasal 62
(1)
Dalam hal Notaris meninggal dunia pada saat menjalankan cuti, tugas jabatan Notaris dijalankan oleh Notaris Pengganti sebagai Pejabat Sementara Notaris dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal Notaris meninggal dunia.
(2)
Pejabat Sementara Notaris menyerahkan Protokol Notaris dari Notaris yang meninggal dunia kepada MPD dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak masa jabatan sebagai Pejabat Sementara Notaris berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dan menyampaikan surat penunjukan secara manual atau elektronik kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal penyampaian usulan dari ahli waris.
(4)
Penyampaian penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol oleh MPD dengan melampirkan:
Pasal 63
(1)
Menteri menetapkan Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal surat penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diterima secara lengkap.
(2)
MPD menyerahkan Protokol Notaris yang meninggal dunia kepada Notaris yang ditunjuk sebagai pemegang protokol dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 64
Dalam hal Notaris yang ditunjuk sebagai pemegang protokol tidak bersedia melakukan serah terima protokol dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Menteri, Notaris yang bersangkutan dapat dijatuhkan sanksi oleh MPW, MPP, atau Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 65
(1)
Notaris yang telah berumur:
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus disampaikan dalam waktu paling cepat 180 (seratus delapan puluh) Hari atau paling lambat 60 (enam puluh) Hari sebelum Notaris yang bersangkutan mencapai umur 65 (enam puluh lima) tahun.
(3)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus disampaikan dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Notaris yang bersangkutan mencapai umur 67 (enam puluh lima) tahun.
(4)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disertai dengan dokumen pendukung:
(5)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan.
(6)
Surat penunjukan MPD disampaikan kepada Menteri melalui Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal penunjukan.
Pasal 66
Dalam hal Notaris tidak menyampaikan usulan Notaris lain sebagai pemegang protokol, MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dan menyampaikan kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) terlampaui.
Pasal 67
(1)
Berdasarkan surat penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (5), Notaris mengajukan permohonan pemberhentian dari jabatannya kepada Menteri dengan mengisi Format Isian pemberhentian Notaris.
(2)
Permohonan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen pendukung:
(3)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan secara elektronik atau dalam keadaan tertentu dapat diajukan secara manual.
(4)
Permohonan pemberhentian Notaris diperiksa oleh 2 (dua) orang korektor dan 1 (satu) orang verifikator.
Pasal 68
(1)
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Menteri menetapkan Keputusan pemberhentian jabatan Notaris dan menetapkan Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengisian Format Isian pemberhentian.
(2)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada pemohon dan dapat langsung dicetak oleh Notaris.
Pasal 69
(1)
Notaris yang berhenti karena telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun tidak berwenang melaksanakan jabatannya terhitung sejak berumur 65 (enam puluh lima) tahun.
(2)
Notaris yang diberhentikan dan Notaris lain sebagai pemegang protokol wajib melakukan serah terima protokol di hadapan MPD dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian Notaris ditetapkan.
Pasal 70
(1)
Dalam hal Notaris yang telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun, berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun, 68 (enam puluh delapan) tahun, 69 (enam puluh sembilan) tahun, atau 70 (tujuh puluh) tahun bagi Notaris yang telah diperpanjang masa jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 65 ayat (1) huruf a dan huruf b tidak memberitahukan kepada MPD mengenai berakhirnya masa jabatan Notaris maka Menteri akan memberhentikan Notaris yang dimaksud secara otomatis melalui sistem.
(2)
Dalam hal memberhentikan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada MPD.
(3)
MPD menetapkan Notaris lain sebagai pemegang Protokol Notaris.
(4)
MPD menyampaikan secara manual atau elektronik penunjukan dan penetapan Notaris sebagai pemegang protokol kepada Menteri dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari setelah penetapan Notaris dimaksud dengan disertai dokumen pendukung yang meliputi:
(5)
Penetapan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
(6)
Menteri menerbitkan surat keputusan pemberhentian dan surat keputusan penunjukan pemegang Protokol Notaris.
(7)
Setelah penerbitan surat keputusan pemberhentian dan penunjukan pemegang Protokol Notaris, MPD wajib mengambil Protokol Notaris dari Notaris yang diberhentikan dan menyerahkan kepada pemegang Protokol Notaris yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak surat keputusan pemberhentian diterbitkan.
Pasal 71
(1)
Notaris yang berhenti dari jabatannya karena permintaan sendiri, wajib memberitahukan kepada MPD dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum mengajukan permohonan berhenti kepada Menteri.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen pendukung:
(3)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan.
(4)
Surat penunjukan MPD disampaikan kepada Menteri melalui Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal penunjukan.
Pasal 73
(1)
Berdasarkan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), Notaris mengajukan permohonan pemberhentian dari jabatannya kepada Menteri dengan mengisi Format Isian pemberhentian Notaris.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen pendukung secara elektronik:
(3)
Permohonan pemberhentian Notaris diperiksa oleh 2 (dua) orang korektor dan 1 (satu) orang verifikator.
Pasal 74
(1)
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3), Menteri menetapkan keputusan pemberhentian jabatan Notaris dan menetapkan Notaris lain sebagai pemegang Protokol Notaris dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak dokumen diterima.
(2)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada pemohon dan dapat langsung dicetak sendiri.
Pasal 75
(1)
Notaris yang berhenti atas permintaan sendiri tidak berwenang melaksanakan jabatannya terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) ditetapkan.
(2)
Notaris yang berhenti dan Notaris lain sebagai pemegang protokol wajib melakukan serah terima Protokol Notaris di hadapan MPD dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal Keputusan Pemberhentian Notaris ditetapkan.
Pasal 76
(1)
Notaris yang berhenti karena alasan tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani dalam melaksanakan jabatan Notaris lebih dari 3 (tiga) tahun secara terus- menerus wajib memberitahukan kepada MPD dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Notaris dinyatakan tidak mampu melaksanakan jabatannya secara terus menerus.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh Notaris yang bersangkutan atau Ahli Waris Notaris.
(3)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen pendukung:
(4)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayathuruf e, MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang Protokol Notaris dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan.
(5)
Surat penunjukan MPD disampaikan kepada Menteri melalui Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penunjukan.
Pasal 77
Dalam hal Notaris tidak menyampaikan usulan Notaris lain sebagai pemegang protokol, MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang Protokol Notaris dan menyampaikan kepada Menteri melalui Notaris dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 terlampaui.
Pasal 78
(1)
Berdasarkan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (5), Notaris mengajukan permohonan pemberhentian dari jabatannya kepada Menteri dengan mengisi Format Isian pemberhentian Notaris.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengunggah dokumen pendukung secara elektronik:
(3)
Permohonan pemberhentian Notaris diperiksa oleh 2 (dua) orang korektor dan 1 (satu) orang verifikator.
Pasal 79
(1)
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3), Menteri menetapkan keputusan pemberhentian jabatan Notaris dan menetapkan Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengisian Format Isian pemberhentian.
(2)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada pemohon dan dapat langsung dicetak sendiri.
Pasal 80
(1)
Notaris yang berhenti karena alasan tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani dalam melaksanakan jabatan Notaris lebih dari 3 (tiga) tahun secara terus- menerus, tidak berwenang melaksanakan jabatannya terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ditetapkan.
(2)
Notaris yang berhenti dan Notaris lain sebagai pemegang Protokol Notaris wajib melakukan serah terima protokol di hadapan MPD dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal Keputusan Pemberhentian Notaris ditetapkan.
Pasal 81
(1)
Notaris yang berhenti karena alasan merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, advokat, atau memangku jabatan lain yang oleh Undang-Undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris harus memberitahukan kepada MPD mengenai berakhirnya masa jabatan dan sekaligus mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang Protokol Notaris.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal Notaris diangkat sebagai pegawai negeri, advokat, atau memangku jabatan lain yang oleh Undang-Undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.
(3)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen pendukung:
(4)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang Protokol Notaris dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan.
(5)
Surat penunjukan MPD disampaikan kepada Menteri melalui Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal penunjukan.
Pasal 83
(1)
Berdasarkan surat penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4), Notaris mengajukan permohonan pemberhentian dari jabatannya kepada Menteri dengan mengisi Format Isian pemberhentian Notaris.
(2)
Permohonan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen pendukung secara elektronik:
(3)
Permohonan pemberhentian Notaris diperiksa oleh 2 (dua) orang korektor dan 1 (satu) orang verifikator.
Pasal 84
(1)
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3), Menteri menetapkan keputusan pemberhentian jabatan Notaris dan menetapkan Notaris lain sebagai pemegang Protokol Notaris dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengisian Format Isian pemberhentian.
(2)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada pemohon dan dapat langsung dicetak oleh Notaris.
Pasal 85
(1)
Notaris yang berhenti karena alasan merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, advokat, atau memangku jabatan lain yang oleh Undang-Undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris tidak berwenang melaksanakan jabatannya terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian Notaris ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84.
(2)
Notaris yang diberhentikan dan Notaris lain sebagai pemegang Protokol Notaris wajib melakukan serah terima protokol di hadapan MPD dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian Notaris ditetapkan.

Bagian Kedua - Pemberhentian Sementara

Pasal 86
Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena:
Pasal 87
(1)
Dalam hal Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, MPP menyampaikan permintaan Notaris pemegang Protokol kepada MPD dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak putusan diucapkan.
(2)
Setelah permintaan Notaris Pemegang Protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, MPP menyampaikan kepada Menteri untuk diterbitkan surat keputusan pemberhentian sementara dalam jangka waktu paling lambat 30 Hari sejak usulan diterima secara manual atau elektronik.
Pasal 88
(1)
Notaris yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 wajib melakukan serah terima Protokol Notaris di hadapan MPD dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak keputusan diterima.
(2)
Dalam hal jangka waktu pemberhentian sementara Notaris berakhir, Notaris pemegang Protokol Notaris wajib melakukan serah terima kembali Protokol Notaris kepada Notaris yang diberhentikan sementara, dihadapan MPD dalam jangka paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara berakhir.

Bagian Ketiga - Pemberhentian dengan Tidak Hormat

Pasal 89
Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri atas usul MPP apabila:
Pasal 90
(1)
Dalam hal Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, MPP menyampaikan permintaan Notaris Pemegang Protokol kepada MPD dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak putusan diucapkan.
(2)
Setelah permintaan Notaris Pemegang Protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, MPP menyampaikan kepada Menteri untuk diterbitkan surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak usulan diterima.
Pasal 91
(1)
Notaris yang diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 wajib melakukan serah terima protokol di hadapan MPD dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak keputusan diterima.
(2)
Dalam hal serah terima protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, MPD dapat mengambil Protokol Notaris yang berada dalam penguasaan Notaris yang diberhentikan dengan tidak hormat untuk diserahkan kepada Notaris pemegang protokol.
Pasal 92
Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 93
(1)
Dalam hal Notaris diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, MPP menyampaikan permintaan Notaris Pemegang Protokol kepada MPD dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak putusan diucapkan.
(2)
Setelah permintaan Notaris Pemegang Protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, MPP menyampaikan kepada Menteri untuk diterbitkan surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak usulan diterima.
Pasal 94
(1)
Notaris yang diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 wajib melakukan serah terima protokol dihadapan MPD dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak keputusan diterima.
(2)
Dalam hal serah terima protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, MPD dapat mengambil Protokol Notaris yang berada dalam penguasaan Notaris yang diberhentikan dengan tidak hormat untuk diserahkan kepada Notaris pemegang protokol.
Pasal 95
(1)
Pemberhentian Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Pasal 89 dan Pasal 92, MPP dapat menerima laporan dari masyarakat atau atas usul Organisasi Notaris serta rekomendasi MPD dan MPW.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara bertanggungjawab dan tata cara pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII - PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS

Pasal 96
(1)
Menteri dapat memperpanjang masa jabatan Notaris sampai dengan usia 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan Notaris yang bersangkutan.
(2)
Perpanjangan masa jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan.
(3)
Pertimbangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan keseluruhan (full medical check-up) dan kesehatan kejiwaan yang masih berlaku atau paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikeluarkan.
(4)
Hasil pemeriksaan kesehatan keseluruhan (full medical check-up) dan kesehatan kejiwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap tahun pada:
(5)
Dalam hal tidak terdapat rumah sakit umum pemerintah pusat atau rumah sakit umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Notaris dapat melakukan pemeriksaan kesehatan keseluruhan (full medical check-up) dan kesehatan kejiwaan dari rumah sakit lainnya.
(6)
Notaris dapat melakukan pemeriksaan kesehatan keseluruhan (full medical check-up) dan kesehatan kejiwaan dari rumah sakit lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pemohon.
Pasal 97
(1)
Permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 diajukan kepada Menteri secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2)
Permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi Format Isian perpanjangan masa jabatan Notaris.
(3)
Permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling cepat 180 (seratus delapan puluh) Hari atau paling lambat 60 (enam puluh) Hari sebelum Notaris yang bersangkutan mencapai usia pensiun.
(4)
Dalam hal permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu lebih dari 180 (seratus delapan puluh) Hari sebelum Notaris yang bersangkutan mencapai usia pensiun, permohonan tidak dapat diproses.
(5)
Dalam hal permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu kurang dari 60 (enam puluh) Hari sebelum Notaris yang bersangkutan mencapai usia pensiun maka permohonan ditolak.
(6)
Pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 98
Selain mengisi Format Isian perpanjangan masa jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2), Notaris juga mengunggah dokumen persyaratan:
Pasal 99
(1)
Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan secara berjenjang.
(2)
Permohonan surat rekomendasi dari MPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b diajukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan mengunggah dokumen persyaratan:
(3)
Permohonan surat rekomendasi dari MPW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf c diajukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan mengunggah dokumen persyaratan:
(4)
Permohonan surat rekomendasi dari MPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf d diajukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan mengunggah dokumen persyaratan:
(5)
Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) yang telah disampaikan dilakukan pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak permohonan diterima oleh masing-masing MPD, MPW, dan MPP.
(6)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) yang disampaikan tidak sesuai dan/atau ditemukan kesalahan pada dokumen dimaksud permohonan rekomendasi dinyatakan ditolak.
Pasal 100
(1)
Direktur Jenderal melakukan pemeriksaaan terhadap permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal dokumen persyaratan diterima.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan.
(4)
Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kekurangan dokumen persyaratan, Direktur Jenderal memberitahukan secara elektronik kepada pemohon untuk melengkapi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan kepada pemohon.
(5)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon tidak melengkapi kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, permohonan ditolak.
(6)
Permohonan dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara elektronik kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.
(7)
Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, pemohon menerima pemberitahuan secara elektronik mengenai jadwal wawancara dengan Direktur Perdata atau pejabat yang ditunjuk.
(8)
Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan sebagai bahan pertimbangan Menteri untuk menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris.
Pasal 101
(1)
Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris berdasarkan hasil pemeriksaan dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100.
(2)
Dalam hal Menteri menyetujui permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris, pemohon membayar biaya permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
(3)
Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(4)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(5)
Dalam hal Menteri menolak permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris, Notaris wajib menyerahkan surat penunjukan pemegang Protokol Notaris.
Pasal 102
(1)
Notaris yang ditunjuk sebagai pemegang Protokol Notaris wajib menerima dan melakukan serah terima Protokol Notaris.
(2)
Dalam hal Notaris yang ditunjuk sebagai pemegang Protokol Notaris menolak atau tidak bersedia melakukan serah terima Protokol Notaris dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Menteri, MPD dapat memanggil Notaris yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
(3)
Dalam hal keterangan Notaris yang bersangkutan tidak cukup alasan untuk menolak atau tidak bersedia melakukan serah terima Protokol Notaris maka MPD dapat mengusulkan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan pemblokiran akses Notaris terhadap layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

BAB VIII - KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 103
(1)
Terhadap permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris dari usia 67 (enam puluh tujuh) tahun sampai dengan usia 68 (enam puluh delapan) tahun yang telah diajukan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi dan telah diterbitkan keputusan Menteri tentang pemberhentian Notaris sampai dengan Peraturan Menteri ini diundangkan, permohonan wajib disertai dengan permohonan pencabutan keputusan Menteri tentang pemberhentian Notaris.
(2)
Permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen:
Pasal 104
(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara nonelektronik.
(2)
Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima.
(3)
Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kekurangan dokumen, Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan kepada Notaris untuk melengkapi dokumen.
(4)
Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap, Menteri menerbitkan keputusan yang memuat:
(5)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 105
(1)
Notaris yang belum mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris dari usia 67 (enam puluh tujuh) tahun sampai dengan usia 68 (enam puluh delapan) tahun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi dan telah diterbitkan keputusan Menteri tentang pemberhentian Notaris, dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris secara nonelektronik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2)
Persyaratan permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103.
Pasal 106
(1)
Dalam hal permohonan pengangkatan, cuti, perpindahan, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan Notaris tidak dapat diajukan secara elektronik karena disebabkan oleh sistem tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri melalui Direktur Jenderal, pemohon dapat mengajukan permohonan secara nonelektronik.
(2)
Tata cara permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB IX - KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 107
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

BAB X - KETENTUAN PENUTUP

Pasal 108
Penyelenggaraan permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) dan Pasal 99 mulai berlaku 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Pasal 109
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 990), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 110
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2025

MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
SUPRATMAN ANDI AGTAS

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2025

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 400