PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2025
TENTANG
SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI, PINDAH WILAYAH, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk meningkatkan kualitas Notaris dalam memberikan pelayanan prima, cepat, efektif dan efisien kepada masyarakat, perlu mempersiapkan Notaris yang berkualitas dan berintegritas;
- bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 84/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 351);
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 832);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI HUKUM TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI, PINDAH WILAYAH, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS.
BAB I - KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang kenotariatan atau berdasarkan undang- undang lainnya.
- Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal dunia.
- Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.
- Ahli Waris Notaris adalah suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah atau dalam garis ke samping sampai derajat ketiga atau keluarga semenda sampai derajat ketiga.
- Majelis Pengawas Pusat yang selanjutnya disingkat MPP adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di tingkat nasional.
- Majelis Pengawas Wilayah yang selanjutnya disingkat MPW adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di tingkat provinsi.
- Majelis Pengawas Daerah yang selanjutnya disingkat MPD adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di tingkat kabupaten/kota.
- Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang berbentuk perkumpulan berbadan hukum.
- Tempat Kedudukan Notaris adalah daerah kabupaten/kota.
- Wilayah Jabatan Notaris adalah wilayah kerja Notaris yang meliputi seluruh wilayah provinsi di tempat kedudukan Notaris.
- Format Isian adalah bentuk pengisian data yang dilakukan secara elektronik.
- Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu kabupaten/kota.
- Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Putusan Mahkamah Konstitusi adalah putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 84/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025.
- Hari adalah hari kalender.
BAB II - PENGANGKATAN NOTARIS
Bagian Kesatu - Syarat
Pasal 2
(1)
Untuk dapat diangkat menjadi Notaris, calon Notaris harus memenuhi persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
- berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
- telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut- turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan;
- tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh Undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dibuktikan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi:
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- fotokopi akta lahir yang telah dilegalisasi;
- asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit;
- asli surat keterangan sehat rohani dari psikiater atau dokter spesialis kejiwaan rumah sakit yang masih berlaku atau paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan;
- fotokopi ijazah pendidikan sarjana hukum dan pendidikan magister kenotariatan atau pendidikan spesialis notariat yang telah dilegalisasi;
- asli surat keterangan magang di kantor Notaris yang diketahui oleh Organisasi Notaris atau keterangan telah bekerja sebagai karyawan Notaris yang telah mendapatkan rekomendasi dari Organisasi Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut setelah lulus strata dua kenotariatan atau pendidikan spesialis notariat;
- surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan
- asli surat keterangan catatan kepolisian setempat.
(3)
Selain kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon Notaris harus melampirkan:
- fotokopi sertifikat kode etik yang dikeluarkan oleh Organisasi Notaris yang dilegalisasi oleh Organisasi Notaris;
- asli surat penyataan kesediaan sebagai pemegang protokol; dan
- fotokopi nomor pokok wajib pajak yang telah dilegalisasi.
(4)
Kantor Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf f mempunyai masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun dan telah menerbitkan paling sedikit 100 (seratus) akta.
Bagian Kedua - Tata Cara
Pasal 3
(1)
Permohonan untuk diangkat menjadi Notaris diajukan kepada Menteri dengan mengisi Format Isian pengangkatan Notaris secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk 1 (satu) tempat kedudukan di kabupaten/kota atau dengan memperhatikan Formasi Jabatan Notaris sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
(3)
Permohonan pengisian Format Isian pengangkatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar biaya akses pengangkatan jabatan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Hukum.
Pasal 4
(1)
Pengisian Format Isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diumumkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2)
Pengisian Format Isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari sejak diumumkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(3)
Setelah mengisi Format Isian secara lengkap, pemohon wajib mengirimkan berkas paling lambat 20 (dua puluh) Hari sejak ditutupnya pendaftaran.
(4)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon tidak mengirimkan dokumen pendukung, permohonan pengangkatan dianggap gugur.
Pasal 5
(1)
(2)
(3)
(4)
Dalam hal pemohon telah melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyetujui permohonan pengangkatan.
Pasal 6
(1)
Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2)
Penyampaian Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik.
Pasal 7
(1)
Dalam hal permohonan pengangkatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, permohonan ditolak.
Pasal 8
(1)
Dalam hal permohonan pengangkatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) tidak membayar penerimaan negara bukan pajak, Menteri tidak menerbitkan surat keputusan.
Pasal 9
(1)
Jika Formasi Jabatan Notaris di tempat kedudukan yang dimohonkan tidak tersedia, calon Notaris dapat mengajukan permohonan pengangkatan menggunakan daftar tunggu dengan mengisi formulir secara elektronik.
(2)
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengisi Format Isian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3)
Pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- nama pemohon;
- tanggal lahir;
- tempat kedudukan yang dimohonkan;
- tanggal ijazah strata dua kenotariatan; dan
- tanggal mulai dan berakhirnya magang.
(4)
Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku secara mutatis mutandis terhadap daftar tunggu.
(5)
Permohonan pengangkatan dengan menggunakan daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi paling banyak 5 (lima) permohonan.
Pasal 10
(1)
(2)
Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat pernyataan.
(3)
Setelah melakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Notaris dapat mengajukan permohonan pengangkatan pada tempat kedudukan di kabupaten/kota lain yang masih tersedia Formasi Jabatan Notaris.
Pasal 11
(1)
Dalam hal Formasi Jabatan Notaris ditempat kedudukan yang dimohonkan telah tersedia, calon Notaris yang masuk dalam daftar tunggu wajib melengkapi Format Isian.
(2)
Dalam hal Format Isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap calon Notaris wajib mengirimkan dokumen pendukung.
Pasal 12
(1)
(2)
Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
(3)
Dalam hal Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, sumpah/janji jabatan Notaris dilakukan di hadapan Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
(4)
Lafal sumpah/janji jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut: "Saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang- Undang tentang Jabatan Notaris, serta peraturan perundang-undangan lainnya. bahwa saya akan menjalankan jabatan saya dengan amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak. bahwa saya akan menjaga sikap, tingkah laku saya, dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Notaris. bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya. bahwa saya untuk dapat diangkat dalam jabatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apa pun, tidak pernah dan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapa pun".
Pasal 13
(1)
(2)
(3)
(4)
Surat keputusan pembatalan pengangkatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik.
Pasal 14
(1)
Calon Notaris dapat mengajukan permohonan pengangkatan kembali.
(2)
Pasal 15
(1)
Dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan, Notaris wajib:
- menjalankan jabatannya dengan nyata;
- menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan MPD; dan
- menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri, dan pejabat lain yang bertanggung jawab dibidang pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, MPD, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat.
(2)
Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenai sanksi berupa:
- peringatan tertulis;
- pemberhentian sementara;
- pemberhentian dengan hormat; atau
- pemberhentian dengan tidak hormat.
(3)
Tata cara penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1)
(2)
Kelengkapan dokumen pendukung aktivasi meliputi:
- fotokopi keputusan pengangkatan atau perpindahan Notaris yang telah dilegalisasi;
- fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi;
- contoh tanda tangan dan paraf, sertateraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah dan alamat kantor; dan
- fotokopi tanda pemberitahuan penerimaan registrasi go anti money laundering melalui surat elektronik dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
(3)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirim kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
BAB III - PERUBAHAN NAMA, PENAMBAHAN GELAR, DAN PERUBAHAN ALAMAT KANTOR
Pasal 17
(1)
Notaris dapat mengajukan permohonan terhadap:
- perubahan nama; dan/atau
- penambahan gelar akademik atau nonakademik.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri dengan mengisi Format Isian.
Pasal 18
Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pengisian Format Isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Notaris wajib membayar biaya permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan mengirimkan dokumen pendukung kepada Menteri.
Pasal 19
(1)
Dokumen pendukung permohonan perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, meliputi:
- fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisasi;
- fotokopi keputusan pengangkatan atau perpindahan Notaris yang telah dilegalisasi;
- fotokopi salinan penetapan Pengadilan Negeri yang telah dilegalisasi, kecuali nama tambahannya tertera dalam akta kelahirannya; dan
- fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang dilegalisasi.
(2)
Dokumen pendukung permohonan penambahan gelar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, meliputi:
- fotokopi ijazah gelar akademik yang telah dilegalisasi;
- fotokopi keputusan pengangkatan atau perpindahan notaris yang telah dilegalisasi; dan
- fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi.
(3)
Dokumen pendukung permohonan penambahan gelar nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, meliputi:
- fotokopi keputusan pengangkatan atau perpindahan notaris yang telah dilegalisasi; dan
- bukti penambahan gelar nonakademik lainnya yang diketahui oleh kepada desa/lurah, camat, atau pejabat yang berwenang.
Pasal 20
(1)
Dalam hal permohonan perubahan nama dan/atau penambahan gelar disetujui, Notaris dapat mencetak surat persetujuan tersebut.
(2)
Dalam hal adanya perubahan alamat kantor, Notaris wajib memberitahukan kepada Menteri dengan mengisi Format Isian.
(3)
Selain pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan mengunggah laporan perubahan alamat kantor yang telah dikirimkan dengan surat tercatat kepada MPD disertai dengan mengunggah bukti pengiriman.
BAB IV - CUTI NOTARIS
Pasal 21
Notaris dapat mengajukan permohonan cuti dengan syarat:
- telah menjalani masa jabatan selama 2 (dua) tahun;
- belum memenuhi jumlah waktu cuti keseluruhan paling lama 12 (dua belas) tahun; dan
- menunjuk seorang Notaris Pengganti.
Pasal 22
(1)
Menteri atau pejabat yang ditunjuk berwenang mengeluarkan sertifikat cuti.
(2)
Untuk memperoleh sertifikat cuti Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris mengajukan permohonan kepada Menteri dengan mengisi Format Isian sertifikat cuti secara elektronik.
(3)
Permohonan sertifikat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah yang bersangkutan disumpah sebagai Notaris.
Pasal 23
Permohonan pengajuan cuti Notaris dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Pasal 24
(1)
Permohonan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diajukan secara tertulis kepada:
(2)
Permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen pendukung:
Pasal 25
(1)
Permohonan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) sudah harus diterima oleh MPD, MPW, atau MPP dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum cuti dilaksanakan, kecuali ada alasan lain yang sah.
(2)
Pasal 26
(1)
Pasal 27
(1)
Notaris yang mengambil cuti wajib menunjuk Notaris Pengganti dengan mengajukan surat permohonan kepada MPD, MPW, atau MPP.
(2)
Penunjukan Notaris Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan bersamaan dengan surat permohonan cuti.
(3)
Notaris Pengganti yang ditunjuk harus memenuhi syarat:
- warga negara Indonesia;
- berijazah sarjana hukum; dan
- telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut.
(4)
Penunjukan Notaris Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan dokumen pendukung:
- fotokopi ijazah sarjana hukum yang telah dilegalisasi;
- fotokopi kartu tanda penduduk yang dilegalisasi;
- asli surat keterangan catatan kepolisian setempat;
- asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit dan asli surat keterangan sehat rohani dari psikiater rumah sakit;
- pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm (tiga kali empat sentimeter) sebanyak 4 (empat) lembar;
- daftar riwayat hidup; dan
- surat keterangan telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut.
Pasal 28
Dalam hal pengajuan cuti disetujui, MPD, MPW, atau MPP mengeluarkan surat penetapan cuti dan penunjukan Notaris Pengganti dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 29
Sebelum menjalankan jabatannya, Notaris Pengganti wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk yang lafal sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4).
Pasal 30
(1)
(2)
Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama Notaris memangku jabatan sebagai pejabat negara.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
- fotokopi keputusan pengangkatan atau perpindahan Notaris yang telah dilegalisasi;
- fotokopi keputusan pengangkatan sebagai pejabat negara yang telah dilegalisasi;
- fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi;
- asli sertifikat cuti Notaris; dan
- surat penunjukan pemegang protokol.
(4)
(5)
Permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan menunjuk pemegang protokol.
Pasal 31
Pasal 32
Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara wajib melakukan serah terima Protokol Notaris kepada notaris pemegang protokol yang dituangkan dalam berita acara serah terima Protokol Notaris dihadapan MPD paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal cuti.
Pasal 33
(1)
(2)
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menghindari rangkap jabatan yang dilakukan oleh Notaris.
Pasal 34
Dalam hal keadaan mendesak, Ahli Waris Notaris dari Notaris dapat mengajukan permohonan cuti kepada majelis pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang jabatan Notaris.
Pasal 35
(1)
Notaris yang menjalankan cuti sebagaimana mana dimaksud dalam Pasal 21 wajib menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Pengganti pada saat dimulainya cuti.
(2)
(1)
satu Hari setelah cuti berakhir.
(3)
Serah terima Protokol Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuatkan berita acara yang disampaikan ke MPD, MPW dan MPP.
Pasal 36
Notaris yang mengajukan permohonan cuti wajib menyampaikan laporan cuti kepada Menteri dengan mengisi Format Isian laporan cuti.
BAB V - PINDAH WILAYAH JABATAN NOTARIS
Bagian Kesatu - Umum
Pasal 37
(1)
Notaris dapat mengajukan permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris kepada Menteri secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2)
Pindah Wilayah Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pindah tempat kedudukan dalam 1 (satu) Wilayah Jabatan Notaris; dan
- pindah tempat kedudukan ke Wilayah Jabatan Notaris lain.
(3)
Permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk 1 (satu) tempat kedudukan di kabupaten/kota.
Bagian Kedua - Syarat
Pasal 38
(1)
Permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 diajukan setelah memenuhi syarat telah melaksanakan tugas jabatan pada kabupaten/kota tertentu Tempat Kedudukan Notaris selama 3 (tiga) tahun berturut- turut.
(2)
Ketentuan mengenai waktu pelaksanaan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk cuti yang telah dijalankan oleh Notaris yang bersangkutan.
Pasal 39
(1)
Permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris diajukan kepada Menteri dengan mengisi Format Isian perpindahan Notaris secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk 1 (satu) tempat kedudukan di kabupaten/kota atau dengan memperhatikan Formasi Jabatan Notaris dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3)
Pengisian Format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(4)
Permohonan Pengisian Format Isian pindah Wilayah Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 40
(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat wajib membayar biaya akses perpindahan jabatan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
(2)
Pengisian Format Isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak diumumkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(3)
Setelah mengisi Format Isian secara lengkap pemohon wajib mengirimkan dokumen pendukung paling lambat 20 (dua puluh) Hari sejak ditutupnya pendaftaran.
(4)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Notaris yang telah dilegalisasi;
- fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang dilegalisasi;
- asli surat keterangan dari MPD, MPW, atau MPP tentang konduite Notaris;
- asli surat keterangan dari MPD, MPW, atau MPP tentang cuti Notaris;
- fotokopi sertifikat cuti;
- asli surat rekomendasi dari pengurus daerah, pengurus wilayah, dan pengurus pusat Organisasi Notaris;
- asli surat keterangan dari MPD, yang menyatakan bahwa Notaris yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan Notaris; dan
- asli surat penunjukan dari MPD kepada Notaris lain sebagai pemegang protokol dari Notaris yang akan pindah.
(5)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon tidak mengirimkan dokumen pendukung, permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris dianggap gugur.
Pasal 41
(1)
Permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris dan dokumen pendukung diperiksa oleh 2 (dua) orang korektor dan 1 (satu) orang verifikator dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak tanggal terakhir penerimaan berkas.
(2)
Dalam hal permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, pemohon wajib membayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
(3)
Pembayaran penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal terakhir diverifikasi sebagimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Dalam hal pemohon telah melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga), Menteri menyetujui permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris.
Pasal 42
(1)
Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) ditetapkan dalam surat keputusan Menteri.
(2)
Penyampaian surat keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik.
Pasal 43
(1)
Dalam hal permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, permohonan dinyatakan ditolak.
(2)
Dalam hal pindah Wilayah Jabatan Notaris ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 42.
Pasal 44
(1)
Dalam hal pemohon pindah Wilayah Jabatan Notaris tidak membayar penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3), Menteri tidak menerbitkan surat keputusan.
Pasal 45
(1)
Dalam hal Formasi Jabatan Notaris di tempat kedudukan yang dimohonkan tidak tersedia, Notaris dapat mengajukan permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris menggunakan daftar tunggu dengan mengisi formulir secara elektronik.
(2)
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengisi Format Isian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(3)
Pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- nama pemohon;
- tanggal lahir;
- tempat kedudukan yang dimohonkan;
- tanggal ijazah strata dua kenotariatan; dan
- surat keputusan pengangkatan/ surat keputusan terakhir dan berita acara sumpah.
(4)
Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berlaku secara mutatis mutandis terhadap daftar tunggu.
(5)
Permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris dengan menggunakan daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi paling banyak 5 (lima) permohonan.
Pasal 46
(1)
Notaris yang telah terdaftar pada daftar tunggu dapat mengajukan pembatalan daftar tunggu secara elektronik.
(2)
Setelah melakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris dapat mengajukan permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris pada tempat kedudukan di kabupaten/kota lain yang masih tersedia Formasi Jabatan Notaris.
(3)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pindah Wilayah Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 42 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan Notaris yang mengajukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 47
(1)
Jika Formasi Jabatan Notaris ditempat kedudukan yang dimohonkan telah tersedia, Notaris yang masuk dalam daftar tunggu wajib melengkapi Format Isian.
(2)
Dalam hal Format Isian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lengkap, Notaris wajib mengirimkan dokumen pendukung.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan perpindahan Notaris sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 sampai dengan Pasal 42 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan tata cara pindah Wilayah Jabatan Notaris pada daftar tunggu.
Pasal 48
(1)
Dalam keadaan tertentu atas permohonan Notaris yang bersangkutan, Menteri dapat memindahkan seorang Notaris dari satu Wilayah Jabatan Notaris ke Wilayah Jabatan Notaris lain.
(2)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- bencana alam;
- situasi keamanan yang tidak terkendali; atau
- pertimbangan kemanusiaan lainnya.
(3)
Permohonan diajukan dengan melampirkan surat keterangan masing-masing kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 49
Dalam hal memindahkan seorang Notaris dari satu wilayah jabatan ke wilayah jabatan lain, Menteri dapat meminta rekomendasi dari Organisasi Notaris dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 50
Ketentuan mengenai tata cara permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 43 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
Pasal 51
(1)
Sebelum menjalankan jabatannya di tempat kedudukan yang baru, Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya sesuai dengan lafal sumpah/janji jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Pelaksanaan sumpah/janji jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal Keputusan pindah Wilayah Jabatan Notaris.
(3)
Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu dilakukan dalam hal Notaris pindah tempat kedudukan dalam 1 (satu) Wilayah Jabatan Notaris.
Pasal 52
(1)
Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 melakukan aktivasi secara elektronik untuk mendapatkan akses ke sistem aplikasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan syarat:
- menjalankan jabatannya dengan nyata;
- menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan MPD; dan
- menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, MPD, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat.
(2)
Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) melakukan aktivasi secara elektronik untuk mendapatkan akses ke sistem aplikasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan syarat:
- menjalankan jabatannya dengan nyata; dan
- menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, MPD, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat.
(3)
Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) Hari.
Pasal 53
(1)
Dalam hal terjadi pemekaran kabupaten/kota, yang mengakibatkan terjadinya perubahan Tempat Kedudukan Notaris maka tempat kedudukan yang tercantum dalam keputusan pengangkatan Notaris atau keputusan perpindahan Notaris yang bersangkutan dapat diubah sesuai dengan permohonan.
(2)
Notaris yang bersangkutan wajib memberitahukan secara elektronik kepada Menteri mengenai perubahan Tempat Kedudukan Notaris karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal Undang- Undang mengenai pemekaran wilayah diundangkan.
(3)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan dokumen pendukung:
- fotokopi keputusan pengangkatan Notaris atau perpindahan Notaris yang telah dilegalisasi;
- fotokopi berita acara sumpah/ janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi;
- fotokopi peta wilayah pemekaran provinsi atau kabupaten/kota; dan
- alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap atau stampel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, MPD, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat.
(4)
Terhadap pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri mengeluarkan Keputusan penyesuaian tempat kedudukan.
(5)
Apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Notaris tidak memberitahukan kepada Menteri mengenai perubahan Tempat Kedudukan Notaris, Notaris wajib mengajukan perpindahan tempat kedudukan dan/atau Wilayah Jabatan Notaris sesuai dengan syarat dan tata cara perpindahan Notaris.
Pasal 54
(1)
(2)
Beralihnya wilayah kerja yang baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
- surat permohonan dari Notaris;
- surat pernyataan Notaris yang menyatakan bahwa selama diangkat sampai dengan terjadinya pemekaran, Notaris tidak pernah pindah alamat kantor;
- surat pernyataan dari kelurahan/kecamatan yang menyatakan alamat kantor tersebut adalah benar merupakan hasil pemekaran;
- surat pernyataan Notaris yang menyatakan bahwa selama alamat kantor dinyatakan sebagai wilayah pemekaran Notaris telah mengikuti tempat kedudukan hasil pemekaran yang telah dicantumkan dalam akta.
- fotokopi keputusan pengangkatan Notaris atau perpindahan Notaris yang telah dilegalisasi;
- fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi;
- fotokopi peta wilayah pemekaran provinsi atau kabupaten/kota; dan
- alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, MPD, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat.
(3)
BAB VI - PEMBERHENTIAN
Bagian Kesatu - Pemberhentian dengan Hormat
Pasal 55
Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat, karena:
- meninggal dunia;
- telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
- telah berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun, 68 (enam puluh delapan) tahun, 69 (enam puluh sembilan) tahun, atau 70 (tujuh puluh) tahun bagi Notaris yang telah diperpanjang masa jabatan;
- atas permintaan sendiri;
- tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas jabatan Notaris secara terus- menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; atau
- merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau sedang memangku jabatan lain yang oleh Undang-Undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.
Pasal 56
(1)
Dalam hal Notaris berhenti karena meninggal dunia dalam menjalankan jabatan, ahli waris wajib memberitahukan secara elektronik atau nonelektronik kepada MPD dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Notaris meninggal dunia, untuk selanjutnya MPD memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2)
(3)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung:
- fotokopi kutipan akta kematian/surat keterangan kematian yang telah dilegalisasi; dan/atau
- surat keterangan dari kerabat terdekat dari Notaris yang meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris.
Pasal 57
Setelah menerima pemberitahuan dan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, MPD menunjuk Pejabat Sementara Notaris sebagai pemegang protokol sementara dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal surat atau pemberitahuan diterima.
Pasal 58
(1)
Pejabat Sementara Notaris yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 harus memenuhi persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah sarjana hukum atau lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
- telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut; dan
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung:
- fotokopi ijazah sarjana hukum yang telah dilegalisasi;
- fotokopi kartu tanda penduduk yang telah dilegalisasi;
- asli surat keterangan catatan kepolisian setempat;
- asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit dan asli surat keterangan sehat rohani dari psikiater rumah sakit;
- pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm (tiga kali empat sentimenter) sebanyak 4 (empat) lembar;
- daftar riwayat hidup; dan
- surat pernyataan telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut.
Pasal 59
Dalam hal MPD tidak menunjuk Pejabat Sementara Notaris sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, MPD menunjuk dan menetapkan Notaris lain sebagai pemegang Protokol.
Pasal 60
Sebelum menjalankan jabatannya, Pejabat Sementara Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji jabatan Notaris dengan lafal sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 61
(1)
Dalam hal MPD telah menunjuk Pejabat Sementara Notaris sebagai pemegang protokol sementara sebagaimana dimaksud pasal 59, MPD menunjuk Pejabat Sementara Notaris tersebut sebagai pemegang protokol sementara dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari.
(2)
MPD menetapkan Notaris lain sebagai pemegang Protokol Notaris sebelum berakhirnya masa Jabatan Pejabat Sementara Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
MPD menyampaikan secara manual atau elektronik penunjukan dan penetapan Notaris sebagai pemegang protokol kepada Menteri dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari setelah penetapan Notaris dimaksud dengan disertai dokumen pendukung yang meliputi:
- fotokopi surat keputusan pengangkatan atau perpindahan Notaris Pemegang Protokol yang telah dilegalisasi;
- fotokopi kutipan akta kematian/surat keterangan kematian yang telah dilegalisasi;
- asli surat penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol dari MPD; dan
- asli surat pernyataan kesediaan sebagai pemegang Protokol.
(4)
Penetapan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- fotokopi surat keputusan pengangkatan atau perpindahan Notaris Pemegang Protokol yang telah dilegalisasi;
- fotokopi kutipan akta kematian/surat keterangan kematian yang telah dilegalisasi;
- asli surat penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol dari MPD; dan
- asli surat pernyataan kesediaan sebagai pemegang Protokol.
(5)
Menteri menerbitkan surat keputusan pemberhentian dan penunjukan pemegang Protokol Notaris.
(6)
Setelah penerbitan surat keputusan pemberhentian dan penunjukan Protokol Notaris, Pejabat Sementara Notaris wajib menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris pemegang Protokol Notaris yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak surat keputusan diterbitkan.
Pasal 62
(1)
Dalam hal Notaris meninggal dunia pada saat menjalankan cuti, tugas jabatan Notaris dijalankan oleh Notaris Pengganti sebagai Pejabat Sementara Notaris dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal Notaris meninggal dunia.
(2)
Pejabat Sementara Notaris menyerahkan Protokol Notaris dari Notaris yang meninggal dunia kepada MPD dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak masa jabatan sebagai Pejabat Sementara Notaris berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
(4)
Penyampaian penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol oleh MPD dengan melampirkan:
- surat permohonan;
- fotokopi keputusan pengangkatan atau perpindahan yang telah dilegalisasi;
- fotokopi kutipan akta kematian/surat keterangan kematian yang telah dilegalisasi; dan
- asli surat penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol.
Pasal 63
(1)
(2)
MPD menyerahkan Protokol Notaris yang meninggal dunia kepada Notaris yang ditunjuk sebagai pemegang protokol dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 64
Pasal 65
(1)
Notaris yang telah berumur:
- 65 (enam puluh lima) tahun dan tidak memperpanjang masa jabatannya; atau
- telah berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun, 68 (enam puluh delapan) tahun, 69 (enam puluh sembilan) tahun, atau 70 (tujuh puluh) tahun bagi Notaris yang telah diperpanjang masa jabatan, harus memberitahukan kepada MPD mengenai berakhirnya masa jabatan dan sekaligus mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol.
(2)
(3)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus disampaikan dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Notaris yang bersangkutan mencapai umur 67 (enam puluh lima) tahun.
(4)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disertai dengan dokumen pendukung:
- fotokopi surat keputusan pengangkatan atau perpindahan yang telah dilegalisasi;
- fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi;
- surat pernyataan bermaterai cukup yang memuat pemberhentian sebagai Notaris;
- surat usulan Notaris lain sebagai pemegang protokol; dan
- surat pernyataan kesediaan dari Notaris lain sebagai pemegang protokol.
(5)
Pasal 66
Dalam hal Notaris tidak menyampaikan usulan Notaris lain sebagai pemegang protokol, MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dan menyampaikan kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) terlampaui.
Pasal 67
(1)
Berdasarkan surat penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (5), Notaris mengajukan permohonan pemberhentian dari jabatannya kepada Menteri dengan mengisi Format Isian pemberhentian Notaris.
(2)
Permohonan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen pendukung:
- surat penunjukan dari MPD tentang pemberhentian dan penunjukan pemegang protokol; dan
- surat pernyataan kesediaan sebagai pemegang protokol.
(3)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan secara elektronik atau dalam keadaan tertentu dapat diajukan secara manual.
(4)
Permohonan pemberhentian Notaris diperiksa oleh 2 (dua) orang korektor dan 1 (satu) orang verifikator.
Pasal 68
(1)
Pasal 69
(1)
Notaris yang berhenti karena telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun tidak berwenang melaksanakan jabatannya terhitung sejak berumur 65 (enam puluh lima) tahun.
Pasal 70
(1)
Dalam hal Notaris yang telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun, berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun, 68 (enam puluh delapan) tahun, 69 (enam puluh sembilan) tahun, atau 70 (tujuh puluh) tahun bagi Notaris yang telah diperpanjang masa jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 65 ayat (1) huruf a dan huruf b tidak memberitahukan kepada MPD mengenai berakhirnya masa jabatan Notaris maka Menteri akan memberhentikan Notaris yang dimaksud secara otomatis melalui sistem.
(2)
(3)
(4)
(5)
Penetapan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- asli surat penunjukan Notaris lain sebagai pemegang Protokol Notaris dari MPD; dan
- asli surat pernyataan kesediaan sebagai pemegang Protokol Notaris.
(6)
Menteri menerbitkan surat keputusan pemberhentian dan surat keputusan penunjukan pemegang Protokol Notaris.
(7)
Setelah penerbitan surat keputusan pemberhentian dan penunjukan pemegang Protokol Notaris, MPD wajib mengambil Protokol Notaris dari Notaris yang diberhentikan dan menyerahkan kepada pemegang Protokol Notaris yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak surat keputusan pemberhentian diterbitkan.
Pasal 71
(1)
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen pendukung:
- fotokopi surat keputusan pengangkatan atau perpindahan yang telah dilegalisasi;
- fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi;
- surat pernyataan bermaterai cukup yang memuat pemberhentian sebagai Notaris;
- surat usulan Notaris lain sebagai pemegang Protokol Notaris; dan
- surat pernyataan kesediaan dari Notaris lain sebagai pemegang Protokol Notaris.
(3)
Pasal 72
Dalam hal Notaris tidak menyampaikan usulan Notaris lain sebagai pemegang Protokol Notaris, MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang Protokol Notaris dan menyampaikan kepada Menteri melalui Notaris dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) terlampaui.
Pasal 73
(1)
Berdasarkan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), Notaris mengajukan permohonan pemberhentian dari jabatannya kepada Menteri dengan mengisi Format Isian pemberhentian Notaris.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen pendukung secara elektronik:
- surat penunjukan dari MPD yang memuat rekomendasi pemberhentian dan penunjukan Notaris lain sebagai pemegang Protokol Notaris; dan
- surat pernyataan kesediaan dari Notaris lain sebagai pemegang Protokol Notaris.
(3)
Permohonan pemberhentian Notaris diperiksa oleh 2 (dua) orang korektor dan 1 (satu) orang verifikator.
Pasal 74
(1)
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3), Menteri menetapkan keputusan pemberhentian jabatan Notaris dan menetapkan Notaris lain sebagai pemegang Protokol Notaris dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak dokumen diterima.
(2)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada pemohon dan dapat langsung dicetak sendiri.
Pasal 75
(1)
Notaris yang berhenti atas permintaan sendiri tidak berwenang melaksanakan jabatannya terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) ditetapkan.
Pasal 76
(1)
Notaris yang berhenti karena alasan tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani dalam melaksanakan jabatan Notaris lebih dari 3 (tiga) tahun secara terus- menerus wajib memberitahukan kepada MPD dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Notaris dinyatakan tidak mampu melaksanakan jabatannya secara terus menerus.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh Notaris yang bersangkutan atau Ahli Waris Notaris.
(3)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen pendukung:
- fotokopi surat keputusan pengangkatan atau perpindahan yang telah dilegalisasi;
- fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi;
- surat pernyataan bermaterai cukup yang memuat pemberhentian sebagai Notaris;
- surat keterangan dari dokter rumah sakit yang menyatakan Notaris tidak mampu melaksanakan jabatannya secara terus menerus;
- surat usulan Notaris lain sebagai pemegang Protokol Notaris; dan
- surat pernyataan kesediaan dari Notaris lain sebagai pemegang Protokol Notaris.
(4)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayathuruf e, MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang Protokol Notaris dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan.
Pasal 77
Dalam hal Notaris tidak menyampaikan usulan Notaris lain sebagai pemegang protokol, MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang Protokol Notaris dan menyampaikan kepada Menteri melalui Notaris dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 terlampaui.
Pasal 78
(1)
Berdasarkan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (5), Notaris mengajukan permohonan pemberhentian dari jabatannya kepada Menteri dengan mengisi Format Isian pemberhentian Notaris.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengunggah dokumen pendukung secara elektronik:
- fotokopi surat keputusan pengangkatan atau perpindahan yang telah dilegalisasi;
- fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan notaris yang telah dilegalisasi;
- surat pernyataan bermeterai cukup dari Notaris yang bersangkutan atau dari MPD yang memuat ketidakmampuan Notaris dalam menjalankan jabatannya; dan
- surat pernyataan kesediaan dari Notaris lain sebagai pemegang Protokol Notaris.
(3)
Permohonan pemberhentian Notaris diperiksa oleh 2 (dua) orang korektor dan 1 (satu) orang verifikator.
Pasal 79
(1)
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3), Menteri menetapkan keputusan pemberhentian jabatan Notaris dan menetapkan Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengisian Format Isian pemberhentian.
(2)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada pemohon dan dapat langsung dicetak sendiri.
Pasal 80
(1)
Notaris yang berhenti karena alasan tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani dalam melaksanakan jabatan Notaris lebih dari 3 (tiga) tahun secara terus- menerus, tidak berwenang melaksanakan jabatannya terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ditetapkan.
Pasal 81
(1)
Notaris yang berhenti karena alasan merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, advokat, atau memangku jabatan lain yang oleh Undang-Undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris harus memberitahukan kepada MPD mengenai berakhirnya masa jabatan dan sekaligus mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang Protokol Notaris.
(2)
(3)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen pendukung:
- fotokopi surat keputusan pengangkatan atau perpindahan yang telah dilegalisasi;
- fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi;
- asli surat pernyataan bermaterai cukup yang memuat alasan pemberhentian sebagai Notaris;
- keputusan pengangkatan sebagai pegawai negeri, advokat atau jabatan lain yang telah dilegalisasi;
- surat usulan Notaris lain sebagai pemegang protokol; dan
- asli surat pernyataan kesediaan dari Notaris lain sebagai pemegang Protokol Notaris.
(4)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang Protokol Notaris dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan.
Pasal 82
Dalam hal Notaris tidak menyampaikan usulan Notaris lain sebagai pemegang Protokol Notaris, MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang Protokol Notaris dan menyampaikan kepada Menteri melalui Notaris dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) terlampaui.
Pasal 83
(1)
Berdasarkan surat penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4), Notaris mengajukan permohonan pemberhentian dari jabatannya kepada Menteri dengan mengisi Format Isian pemberhentian Notaris.
(2)
Permohonan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen pendukung secara elektronik:
- surat penunjukan dari MPD yang memuat rekomendasi pemberhentian dan penunjukan pemegang Protokol Notaris; dan
- surat pernyataan kesediaaan sebagai pemegang Protokol Notaris.
(3)
Permohonan pemberhentian Notaris diperiksa oleh 2 (dua) orang korektor dan 1 (satu) orang verifikator.
Pasal 84
(1)
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3), Menteri menetapkan keputusan pemberhentian jabatan Notaris dan menetapkan Notaris lain sebagai pemegang Protokol Notaris dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengisian Format Isian pemberhentian.
Pasal 85
(1)
Notaris yang berhenti karena alasan merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, advokat, atau memangku jabatan lain yang oleh Undang-Undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris tidak berwenang melaksanakan jabatannya terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian Notaris ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84.
Bagian Kedua - Pemberhentian Sementara
Pasal 86
Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena:
- dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang;
- berada di bawah pengampuan;
- melakukan perbuatan tercela;
- melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan serta kode etik Notaris; atau
- sedang menjalani masa penahanan.
Pasal 87
(1)
Pasal 88
(1)
Notaris yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 wajib melakukan serah terima Protokol Notaris di hadapan MPD dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak keputusan diterima.
(2)
Dalam hal jangka waktu pemberhentian sementara Notaris berakhir, Notaris pemegang Protokol Notaris wajib melakukan serah terima kembali Protokol Notaris kepada Notaris yang diberhentikan sementara, dihadapan MPD dalam jangka paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara berakhir.
Bagian Ketiga - Pemberhentian dengan Tidak Hormat
Pasal 89
Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri atas usul MPP apabila:
- dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berada di bawah pengampuan secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
- melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan, martabat dan jabatan Notaris;
- melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan Notaris; dan/atau
- tidak melaksanakan serah terima protokol tanpa alasan yang sah dalam jangka waktu yang ditentukan.
Pasal 90
(1)
Pasal 91
(1)
(2)
Dalam hal serah terima protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, MPD dapat mengambil Protokol Notaris yang berada dalam penguasaan Notaris yang diberhentikan dengan tidak hormat untuk diserahkan kepada Notaris pemegang protokol.
Pasal 92
Pasal 93
(1)
Pasal 94
(1)
(2)
Dalam hal serah terima protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, MPD dapat mengambil Protokol Notaris yang berada dalam penguasaan Notaris yang diberhentikan dengan tidak hormat untuk diserahkan kepada Notaris pemegang protokol.
Pasal 95
(1)
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara bertanggungjawab dan tata cara pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII - PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Pasal 96
(1)
(2)
Perpanjangan masa jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan.
(3)
Pertimbangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan keseluruhan (full medical check-up) dan kesehatan kejiwaan yang masih berlaku atau paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikeluarkan.
(4)
Hasil pemeriksaan kesehatan keseluruhan (full medical check-up) dan kesehatan kejiwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap tahun pada:
- rumah sakit umum pemerintah pusat; atau
- rumah sakit umum daerah.
(5)
Dalam hal tidak terdapat rumah sakit umum pemerintah pusat atau rumah sakit umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Notaris dapat melakukan pemeriksaan kesehatan keseluruhan (full medical check-up) dan kesehatan kejiwaan dari rumah sakit lainnya.
(6)
Notaris dapat melakukan pemeriksaan kesehatan keseluruhan (full medical check-up) dan kesehatan kejiwaan dari rumah sakit lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pemohon.
Pasal 97
(1)
(2)
Permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi Format Isian perpanjangan masa jabatan Notaris.
(3)
(4)
(5)
(6)
Pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 98
Selain mengisi Format Isian perpanjangan masa jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2), Notaris juga mengunggah dokumen persyaratan:
- asli surat hasil pemeriksaan kesehatan keseluruhan (full medical check-up) dan kesehatan kejiwaan;
- asli surat rekomendasi dari MPD;
- asli surat rekomendasi dari MPW;
- asli surat rekomendasi dari MPP;
- asli surat usulan penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol dari MPD; dan
- asli surat keterangan dari MPP yang menyatakan Notaris tidak pernah melakukan pelanggaran jabatan dengan sanksi pemberhentian sementara 3 (tiga) bulan dan 6 (enam) bulan.
Pasal 99
(1)
Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan secara berjenjang.
(2)
Permohonan surat rekomendasi dari MPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b diajukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan mengunggah dokumen persyaratan:
(3)
Permohonan surat rekomendasi dari MPW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf c diajukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan mengunggah dokumen persyaratan:
- asli surat permohonan rekomendasi perpanjangan masa jabatan Notaris yang ditujukan kepada ketua MPW;
- asli hasil rekomendasi perpanjangan masa jabatan Notaris dari MPD;
- asli kartu tanda penduduk;
- asli surat keputusan terakhir pengangkatan Notaris;
- asli berita acara sumpah Notaris; dan
- asli bukti bayar penerimaan negara bukan pajak permohonan rekomendasi MPW.
(4)
Permohonan surat rekomendasi dari MPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf d diajukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan mengunggah dokumen persyaratan:
- asli surat permohonan rekomendasi perpanjangan masa jabatan Notaris yang ditujukan kepada ketua MPP;
- asli hasil rekomendasi perpanjangan masa jabatan Notaris dari MPD dan MPW;
- asli kartu tanda penduduk;
- asli surat keputusan terakhir pengangkatan Notaris;
- asli berita acara sumpah Notaris; dan
- asli bukti bayar penerimaan negara bukan pajak permohonan rekomendasi MPP.
(5)
(6)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) yang disampaikan tidak sesuai dan/atau ditemukan kesalahan pada dokumen dimaksud permohonan rekomendasi dinyatakan ditolak.
Pasal 100
(1)
Direktur Jenderal melakukan pemeriksaaan terhadap permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal dokumen persyaratan diterima.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan.
(4)
Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kekurangan dokumen persyaratan, Direktur Jenderal memberitahukan secara elektronik kepada pemohon untuk melengkapi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan kepada pemohon.
(5)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon tidak melengkapi kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, permohonan ditolak.
(6)
Permohonan dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara elektronik kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.
(7)
Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, pemohon menerima pemberitahuan secara elektronik mengenai jadwal wawancara dengan Direktur Perdata atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 101
(1)
(2)
(4)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(5)
Dalam hal Menteri menolak permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris, Notaris wajib menyerahkan surat penunjukan pemegang Protokol Notaris.
Pasal 102
(1)
Notaris yang ditunjuk sebagai pemegang Protokol Notaris wajib menerima dan melakukan serah terima Protokol Notaris.
(2)
Dalam hal Notaris yang ditunjuk sebagai pemegang Protokol Notaris menolak atau tidak bersedia melakukan serah terima Protokol Notaris dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Menteri, MPD dapat memanggil Notaris yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
(3)
Dalam hal keterangan Notaris yang bersangkutan tidak cukup alasan untuk menolak atau tidak bersedia melakukan serah terima Protokol Notaris maka MPD dapat mengusulkan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan pemblokiran akses Notaris terhadap layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
BAB VIII - KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 103
(1)
Terhadap permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris dari usia 67 (enam puluh tujuh) tahun sampai dengan usia 68 (enam puluh delapan) tahun yang telah diajukan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi dan telah diterbitkan keputusan Menteri tentang pemberhentian Notaris sampai dengan Peraturan Menteri ini diundangkan, permohonan wajib disertai dengan permohonan pencabutan keputusan Menteri tentang pemberhentian Notaris.
(2)
Permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen:
- asli surat permohonan yang memuat perihal perpanjangan masa jabatan Notaris dan pencabutan keputusan Menteri tentang pemberhentian Notaris;
- fotokopi keputusan Menteri tentang pemberhentian Notaris;
- asli surat keputusan penunjukan pemegang Protokol Notaris atau surat pencabutan berita acara serah terima Protokol Notaris dari MPD;
- asli surat pernyataan bahwa Notaris tidak pernah menjalankan kewajiban dan kewenangan sebagai Notaris sejak tanggal keputusan tentang pemberhentian Notaris diterbitkan; dan
- dokumen Persyaratan permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 sampai dengan Pasal 99.
Pasal 104
(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara nonelektronik.
(2)
Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima.
(3)
Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kekurangan dokumen, Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan kepada Notaris untuk melengkapi dokumen.
(4)
(5)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 105
(1)
Notaris yang belum mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris dari usia 67 (enam puluh tujuh) tahun sampai dengan usia 68 (enam puluh delapan) tahun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi dan telah diterbitkan keputusan Menteri tentang pemberhentian Notaris, dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris secara nonelektronik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 106
(1)
Dalam hal permohonan pengangkatan, cuti, perpindahan, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan Notaris tidak dapat diajukan secara elektronik karena disebabkan oleh sistem tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri melalui Direktur Jenderal, pemohon dapat mengajukan permohonan secara nonelektronik.
(2)
Tata cara permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB IX - KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 107
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris sampai dengan usia 67 (enam puluh tujuh) tahun yang telah diajukan dan masih dalam proses pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
- permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris dari usia 67 (enam puluh tujuh) tahun sampai dengan usia 68 (enam puluh delapan) tahun yang telah diajukan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi dan belum diterbitkan keputusan Menteri tentang pemberhentian Notaris diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini.
- Notaris yang telah memiliki keputusan Menteri tentang pemberhentian Notaris sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
BAB X - KETENTUAN PENUTUP
Pasal 108
Penyelenggaraan permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) dan Pasal 99 mulai berlaku 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Pasal 109
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 990), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 110
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.